AMBON, Siwalimanews – Belum habis pembahasan warga akan penemuan mayat di kompleks eks lokalisasi Tanjung Batu Merah.
Kali ini warga Kota Ambon kembali digeÂgerkan dengan peÂnemuan bocah 3 tahun , VP ditemukan tidak bernyawa di kolam baptis Gereja Pantekosta, di Jalan Imam Bonjol RT 001/002 Kelurahan AhuÂsen, Kecamatan SiriÂmau, Kota Ambon, Rabu (15/9).
Informasi yang dihimpun Siwalima di TKP menyebutkan, sebelum diteÂmukan tewas, bocah 3 tahun ini lebih dulu dikabarkan hilang usai makan siang di hari Selasa (14/9) kemarin.
Korban sendiri merupakan salah satu penghuni panti, yang dititipkan ibunya setahun lalu karena himpitan ekonomi.
âKalau dari keterangan pengurus yayasan yakni Pendeta Marlena LoÂlaen, sejak hilang dirinya bersama suami dan sejumlah jemaat mencari korÂban disekitar panti, namun samÂpai malam hari korban tidak ditemuÂkan,â ucap sumber tersebut yang engÂgan menyebutkan identitasnya.
Keesokan harinya yakni Rabu (15/9) sekitar pukul 6.50 WIT kata dia, Ibu Pendeta Marlena Lolaen menÂdengar suara air yang mengalir dari keran kamar mandi. Mendengar hal itu, ia menuju sumber bunyi dan menututup keran tersebut.
Selanjutnya menuju kolam baptis untuk memeriksa air di kolam itu. NaÂmun saat sampai dikolam saksi meneÂmukam korban dalam keadaan meÂngapung dengan posisi tengÂkurap.
âSetelah mendapati korban yang tadinya hilang berada di dalam kolam dengan keadaan terapung, ia langÂsung berteriak histeris yang memÂbuat jemaat yang lain berdatangan,â tandasnya.
Tak lama kemudian, personel dari Polsek Sirimau yang mendapat inÂforÂmasi tiba di TKP dan melakukan olah TKP serta mengambil keteraÂngan seÂjumlah saksi. Jenazah korban selanÂjutnya dilarikan ke RS BhaÂyangkara.
Hingga berita ini dipublikasikan belum ada pernyataan resmi dari pihak Kepolisian. Sementara KapolÂsek Sirimau AKP Mustafa Kemal yang dikonfirmasi membenarkan kejadian itu.
Kata Kapolsek, ibu keluarga korban tidak ingin memproses pihak yayasan dan ikhlas menerima keÂmatian korban serta menolak proses autopsi dan bersedia menandatangani penyataan penolakan autopsi. (S-45)