SIWALIMA.id > Berita
BNNP: Modus Bandar Narkoba Mulai Berevolusi
Headline , Hukum | Senin, 12 Januari 2026 pukul 15:20 WIT

AMBON, Siwalima.id - Untuk memutus mata rantai penyelun­du­pan narkoba ke wi­layah maluku, maka Badan Narkotika Nasional Provinsi Maluku melakukan koordinasi dan ker­jasama lintas instansi.

Kerjasama lintas ins­tansi ini dilakukan BNNP Maluku, mengingat mo­dus operandi bandar dan kurir norkoba saat ini mulai berevolusi.

Plh Kepala BN­NP Maluku, Kom­bes Stevy F Pattia­sina mengaku, dari 15 kasus yang dita­ngani BNNP Ma­luku di tahun 2025 kemarin, sebagaian besar diantaranya diselundup­kan melalui jasa pengiri­man. Menariknya, lanta­ran modus tersebut mulai terendus, bandar maupun kurir kini melakukan evo­lusi modus.

“Sebagian besar kita ungkap saat mereka mela­kukan pengiriman melalui jasa pengiriman, setelah kita kerjasama dengan  Bea Cukai maupun jasa pe­ngiriman untuk itu, saat ini bandar dan para kurir nar­koba ini kembali kembangkan modus, yakni tetap me­nggunakan jasa pengiriman sebagai sarana penyelundupan namun yang tidak terdaftar atau yang kita kenal dengan Jastip,” beber Kombes Pattia­sina kepada wartawan di Kantor BNNP Maluku, Jumat (9/1). 

Selain menggunakan jasa pengi­riman yang tidak terdaftar, Kombes Pattiasina mengaku, modus lain yang digunakan juga yakni mela­kukan transaksi melalui Game Online. Awalnya penyidik kesulitan dalam mendeteksi modus tersebut, namun BNNP dituntut untuk mengembangkan pola penye­-lidikan, sehingga modus tersebut bisa dideteksi walaupun sulit. 

“Jadi ada kan game online yang bisa berinteraksi lewat voice chat, nah ini yang digunakan para bandar atau pengedar untuk menjalankan bisnis haram, jadi informasi dan transaksi dibicarakan lewat game sehingga sulit terdeteksi, namun seiring dengan berkembangnya modus mereka, kita juga dituntut mengembangkan pola penyelidikan dan terbukti modus ini bisa ter­deteksi walaupun memang awalnya sulit,” ucap Kombes Pattiasina.

Untuk itu, Kombes Pattiasina me­ngajak seluruh elemen masyarakat berperan aktif dalam upaya Pence­gahan dan Pemberantasan Penya­lah­gunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) demi mewujudkan Maluku yang bersih dari narkoba.(S-10)

BERITA TERKAIT
Iklan Homepage 2
terpopuler
mobileapps