AMBON, Siwalima.id - Badan Kerja Sama Provinsi Kepulauan, mendesak DPR agar segera melakukan pembahasan terhadap Rancangan Undang-Undang Daerah Kepulauan.
Pasca surat presiden terkait penugasan sejumlah menteri untuk membahas RUU Daerah Kepulauan, DPR juga telah membentuk panitia khusus untuk membahas RUU dimaksud.
“DPR telah menyurati fraksi-fraksi untuk mengirimkan anggotanya masing-masing yang nanti akan masuk dalam pansus, artinya ini langkah maju dalam perjuangan RUU Daerah Kepulauan,” ucap Ketua BKS Provinsi Kepulauan, Hendrik Lewerissa kepada wartawan di Ambon, Jumat (20/2).
Pasca penetapan pansus tersebut kata Lewerissa, BKS berharap, RUU Daerah Kepulauan segera dibahas oleh DPR, baik dengan pemerintah maupun DPD, sebagai lembaga yang selama ini menginisiasi pengesahan RUU Daerah Kepulauan.
Perjuangan provinsi kepulauan untuk memiliki satu payung hukum tersendiri dalam sistem hukum nasional, sudah sangat lama atau hampir mencapai 20 tahun, sehingga negara harus memberikan kepastian terhadap perjuangan ini.
“Memang sangat maju progresnya dan kita berharap RUU ini segara dibahas, agar di tahun 2026 ini, RUU Daerah Kepulauan itu dapat ditetapkan menjadi undang-undang,” ucap Lewerissa yang juga Gubernur Maluku.
Jika sudah ditetapkan menjadi Undang-undang lanjut Lewerissa, ada banyak sekali manfaat yang akan diterima daerah-daerah kepulauan, sebab selama ini kebijakan pemerintah pusat, masih memperlakukan daerah kepulauan sama seperti daerah daratan dan ini yang keliru.
Pasalnya, daerah kepulauan, harus diperlakukan berbeda karena karakter geografis daerah yang juga berbeda dengan rentang kendali dan tantangan klimatologi luar biasa.
“Kita butuh perlakuan khusus dari negara dan kita bersyukur pak presiden sangat tanggap dan begitu aspiratif mengakomodasi perjuangan provinsi kepulauan yang menuntut adanya regulasi yang mengatur secara khusus provinsi dengan ciri kepulauan,” tandas Lewerissa.
Ia menegaskan, perjuangan terkait pengesahan RUU Daerah Kepulauan kedepan akan melibatkan berbagai stakeholder mulai dari LSM, kampus dan masyarakat sipil, termasuk media sehingga pada waktunya RUU ini sudah dapat disahkan.(S-20)