AMBON, Siwalimanews – Penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku Rabu (17/3) lalu, memeriksa mantan Gubernur Maluku, Karel Albert Ralahalu terkait kaÂsus dugaan korupsi proÂyek pembangunan rumah dinas Politeknik Negeri Ambon.
Proyek yang rencanaÂnya akan dibangun di kawasan BTN Poka, KecaÂmatan Teluk Ambon itu dikerjakan PT Nusa Ina Pratama milik Jusuf RumaÂtoras. Ralahalu diperiksa sebagai saksi, lantaran proyek pengerjaan rumdis dianggarkan dalam APBD tahun 2007 sampai 2010 dimana jabatan Ralahalu saat itu sebagai Gubernur Maluku.
âBeliau diperiksa Rabu pekan kemarin dalam status sebagai saksi terkait kasus pembangunan rumah dinas Politeknik Negeri Ambon taÂhun 2007, 2008, 2009 dan 2010,âjelas Kanit II Subdit Tipikor DitreskrimÂsus Kompol Laurens Werluka keÂpada wartawan di markas DitreskrimÂsus Polda Maluku Senin (22/3).
Kasus pembangunan rumah dinas Politeknik Ambon kini dalam tahap penyidikan, dimana hasil penyeliÂdikan yang dilakukan diketahui PT Nusa Ina telah menerima uang pekerjaan empat tahun anggaran, namun proyeknya fiktif.
âProyeknya ini fiktif, jadi PT Nusa Ina Pratama ini sudah ambil uang, dangan tujuan melakukan pembaÂnguÂnan di perumhan pemda, namun ternyata itu Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) lewat BTN, nah konÂtraktor proyek dalam hal ini PT Nusa Ina Pratama mengambil keuntungan disitu,â ungkapnya.
Menurut Laurens, keterangan Ralahalu selaku mantan Gubernur perlu, lantaran dalam dugaan koÂrupsi di proyek ini ada keterkaitan rekanan PT Nusa Ina Pratama selaku kontraktor dengan Koperasi PNS Pemprov Maluku, dimana terdapat tandatangan SKÂ pengembangan perumahan yang diteken Koperasi PNS Pemprov.
âProyek pembangunan perumaÂhan ini ada hubungan dengan koperasi PNS Pemprov Maluku. Pak Ralahalu diperiksa karena jabatanÂnya saat itu selaku Gubernur dan ada tandatangan SK untuk pengemÂbangan perumahan yang dilakukan oleh Koperasi PNS tersebut,â pungkasnya.
Hingga kini penyidik masih terus melakukan pengembangan dan penyidikan lanjut guna menuntaskan dugaan korupsi rumah dinas Politeknik Ambon yang dikabarkan merugikan negara hingga Rp.1,3 miliar.
Karel Ralahalu yang dikonfirmasi Siwalima semalam membenarkannya. Namun menurut Ralahalu, tidak ada relevansi antara jabatannya selaku gubernur waktu itu dengan proyek pembangunan rumdis Politeknik Negeri Ambon.
âBenar saya dipanggil untuk diperiksa. Tapi itu tidak ada relevansinya. Hanya saja sebagai warga negara yang baik, saya memenuhi panggilan polisi untuk diperiksa,â kata Ralahalu. (S-45)