SIWALIMA.id > Berita
Bertanggung Jawab terhadap Anggaran Dok Waiame, 6 Jam Jaksa Periksa Dirut
Headline , Hukum | Jumat, 16 Mei 2025 pukul 23:50 WIT

AMBON, Siwalimanews – Lebih dari 6 jam penyidik Kejaksaan Negeri Ambon memeriksa Direktur Utama PT Dok dan Perkapalan Waiame, Slamet Riyadi.

Slamet mulai diperiksa pukul 09.00 WIT hi­ngga 15.30 WIT dan dihujani puluhan perta­nyaan oleh jaksa penyi­dik terkait dugaan korupsi pengelolaan ang­garan PT Dok Perka­palan Waiame tahun 2020-2024.

“Hari ini pemeriksaan satu saksi dari PT Dok Waiame Ambon yaitu SR selaku General Manager di pe­rusahaan tersebut,” ungkap Kasi Intel Kejari Ambon, Alfred Talompo kepada Siwalima di kantor Kejari Ambon, Kamis (15/5).

Kasi Intel menjelaskan, pemeriksaan terhadap Slamet sebagai saksi selesai pukul 15.30 WIT. Namun pe­meriksaan terhadap yang bersang­kutan akan dilanjutkan lagi pada Jumat (16/5).

“Pemeriksaan masih lanjut besok. Tadi dihentikan karena ada kegiatan Pidsus di Kejati Maluku sehingga nanti lanjut besok,” terang Talompo.

Ditanya soal agenda pemeriksaan bos PT Sumber Rejeki, pimpinan Panca Karya, maupun PT Seram Tunggal Pratama, Talompo mengaku belum mengetahuinya. Namun dia bilang, bila nantinya ada pemerik­saan terhadap pihak-pihak tersebut, maka penyidik akan menentukan panggilan terhadap pihak-pihak tersebut.

“Kalau yang itu saya belum tahu. Kalau ada nanti pasti saya infokan. Yang pasti sejauh ini sejak di­tingkatkan ke penyidikan, itu kita sudah panggil 17 saksi yang yang hadir hanya beberapa saja karena memang ada yang berdomisili diluar Ambon,” tandasnya.

Sementara itu, informasi yang berhasil dihimpun Siwalima menyebutkan bahwa pemeriksaan terhadap Dirut PT Dok dan Perkapalan Waiame sangat penting, sehingga pemeriksaan intens akan dilakukan terhadap yang bersangkutan. Sebab Slamet dihujani pertanyaan seputar pengelolaan keuangan baik dari kredit dari bank maupun keuangan hasil dari perbaikan kapal-kapal.

“Slamet ditanya baik soal pengelolaan keuangan dari dalam maupun pengelolaan keuangan hasil pemasukan dari perbaikan kapal-kapal,” ungkap sumber yang enggan namanya dikorankan ini.

Diduga kuat bahwa Slamet meru­pakan orang yang turut bertanggung jawab dalam kasus yang telah mengakibatkan kerugian negara senilai Rp 3,7 Miiar itu.

Sumber menambahkan, Slamet sudah pernah dimintai keterangan saat kasus ini masih dalam proses penyelidikan, sehingga dalam proses penyidikan ini, SR dipanggil lagi.

Garap Pemain Besar

Seperti diberitakan sebelumnya, untuk mengungkap dugaan korupsi di PT Dok dan Perkapalan Waiame, jaksa bakal memeriksa empat perusahan besar pengelola kapal di Maluku.

Ketiganya adalah PD Panca Kar­ya, PT Dharma Indah dan PT Sum­ber Rejeki. Perusahaan-perusahaan ini diketahui adalah langganan utama PT Dok dan Perkapalan Waiame selama ini.

Selain 3 perusahaan diatas, ada pula pemilik LCT Guna Jaya, yang di­operasikan PT Seram Tunggal Pratama, dengan direktur Hendra Wibisono.

Sebagai langkah awal, jaksa telah memeriksa General Manager PT Pelayaran Dharma Indah, Theresia RR Bagenda, Rabu (14/5).

Anak buah Siong ini diperiksa selama 8 jam dari pukul 10.00 WIT hingga 18.00 WIT oleh penyidik Kejari Ambon dan dihujani puluhan pertanyaan terkait korupsi penge­lolaan anggaran PT Dok Perkapalan Waiame tahun 2020-2024.

“Untuk hari ini hanya satu saksi yang diperiksa yakni GM PT. Pelayaran Dharma Indah dalam kasus dugaan Korupsi PT Dok dan Perkapalan Wayame Ambon,” ung­kap Kasi Penkum dan Humas Kejati Ambon, Ardy kepada Siwalima melalui sambungan selulernya, Rabu (14/5).

Ardy mengakui, pemeriksaan terhadap GM PT Pelayaran Dharma Indah ini berlangsung dari pagi pukul 10.00 hingga 18.00 WIT.

Menurutnya, pemeriksaan masih akan terus dilakukan untuk menggali bukti-bukti dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran PT Dok Perkapalan Waiame tahun 2020-2024.

Sementara itu, informasi yang dihimpun Siwalima di Kejari Ambon, penyidik selain menggali keterangan pihak PT Pelayaran Dharma Indah, juga akan menggali ketera­ngan, petinggi PT Sumber Rejeki dan PT Seram Tunggal Pratama.

“Nanti ada juga perusahaan lain yang akan diperiksa oleh tim penyidik entah itu bos atau pejabat di perusahaan itu. Yang pasti dua perusahaan itu akan diperiksa juga oleh tim penyidik,” ungkap sumber yang minta namanya tidak ditulis.

Menurut sumber itu, ada banyak kapal milik kedua peruhaan milik Siong dan Kiat itu sering docking di PT Dok dan Perkapalan Waiame. Namun ada dugaan kuat bahwa ada kongkalikong yang diduga ada penggandaan pembayaran yang tidak sesuai dalam invoice yang dilakukan oleh PT Dok dan Per­kapalan Waiame Ambon.

Pejabat Pemprov Diperiksa

Sebelumnya, tim penyidik Ke­jaksaan Negeri Ambon memeriksa Onesimus Soumeru alias OS, ber­sama dengan 7 saksi lain, 6 diantaranya merupakan staf Akuntansi dan Pre Shipment Inspection (PSI) pada Dok dan Perkapalan Waiame.

Keenamnya yaitu, ML, D, NS dan WA, NR dan BM sedangkan pihak ketiga yang diperiksa yaitu, H, Sales Marketing dari PT Elcoblast Indonesia.

Demikian diungkapkan Kasi Intel Kejari Ambon, Alfreds Talompo kepada Siwalima melalui pesan Whatsapp, Selasa (13/5).

Kasi Intel menjelaskan, pemeriksaan terhadap saksi-saksi bertujuan untuk mengungkap dalang dibalik dugaan korupsi tata kelola keuangan di PT Dok yang telah merugikan keuangan negara sebesar Rp3,7 miliar berdasarkan hasil perhitungan awal tim penyidik.

Dikatakan pula bahwa para saksi itu diperiksa secara terpisah. Selain itu proses pemeriksaan berlangsung sejak pukul 10.00 Wit hingga 15.00 WIT.

Periksa Fisik

Selain pemeriksaan saksi-saksi, pada Sabtu (10/5) penyidik Kejari Ambon melakukan pemeriksaan fisik berupa gelangan kapal dan investasi perkapalan.

Pemeriksaan yang dipimpin oleh Kasi Pidsus Kejari Ambon, Azer Orno bersama saksi ahli dari Politeknik Negeri Ambon yang berlangsung, Sabtu (10/5) dari pukul 12.00-16.00 WIT.

Pemeriksaan lapangan yang di­lakukan oleh tim penyidik, merupakan bagian dari rangkaian proses penyidikan. Yang mana dalam kegiatan tersebut tim penyidik terjun langsung ke PT Dok Perkapalan Waiame dan meninjau dua lokasi di perusahan milik pemerintah Provinsi Maluku itu.

Ada Korupsi

Kejari Ambon berhasil mem­bong­kar borok pengelolaan keuangan di PT Dok dan Perkapalan Waiame, tahun anggaran 2020-2024 bernilai Rp177 Miliar.

Penyidik menemukan adanya penyimpangan pengelolaan keuangan pada PT Dok dan Perkapalan Waiame, yang merupakan salah satu BUMD Provinsi Maluku, sehingga menimbulkan kerugian negara.

Berdasarkan hasil perhitungan awal atau perhitungan sementara, diketahui negara dirugikan sebesar Rp3,7 miliar. (S-29)

BERITA TERKAIT