AMBON, Siwalimanews – Babak pembuktian korupsi yang merugikan negara Rp3 miliar itu segera digelar di Pengadilan Negeri Ambon.
Tiga tersangka kasus dugaan korupsi dana BBM di Dinas Lingkungan Hidup dan PerÂsampahan Kota Ambon telah rampung dan segera diserahÂkan ke PN Ambon.
Ketiganya adalah eks Kadis LHP Lucia Izaac, Manager SPBU Belakang Kota Ricky Syauta dan PPK Mauritz TaÂbalessy telah dinyatakan ramÂpung dan siap dilimpahkan ke pengadilan.
âUntuk kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran BBM pada Dinas LHP tahun 2019, pemberkasan sudah selesai diÂlakukan. Tahap I juga sudah seÂlesai dan segera dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II,â jelas Kasi Intel Kejari Ambon, Jinno Talakua kepada wartawan di Ambon, Senin (13/9).
Sebelumnya, tiga tersangka kasus dugaan korupsi dana BBM di DLHP resmi ditahan Kejari Ambon pada Jumat (27/8) lalu.
Ketiganya ditahan usai menjalani pemeriksaan di ruang Pidsus Kejari Ambon Jumat (27/8) dari pukul 10.00 WIT hingga 17.30 WIT atau kurang lebih 7 jam. Pemeriksaan ini dilakuÂkan setelah penyidik mengantongi hasil audit kerugian negara dari BPKP Maluku sebesar Rp 3,6 milliar.
âDalam penyidikan hasil audit sudah didapatkan dari BPKP deÂngan kerugian negara Rp 3,6 miliar. Para tersangka juga sudah diperiksa dari jam 10 pagi sampai sore, yang mana masing masing tersangka diÂcecar kurang lebih ada 53 pertaÂnyaan,â ungkap Kajari Ambon, Dian Frizt Nalle dalam keterangan persnya di Kantor Kejari Ambon, jelang penahanan.
Pasca diperiksa ketiga tersangka langsung ditahan selama kurang lebih 20 hari. Syauta dan Tabalessy ditahan di Rutan klas II, sedangkan Lucia Izaak ditahan di Lapas peremÂpuan. âPenahanan ini dilakukan selama 20 hari kedepan atau bisa diÂperpanÂjang, jika dibutuhkan namun kita upayakan cepat hingga perÂsidangan nanti,â ujarnya.
Ketiga tersangka ini kata Kajari, dikenakan pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pantauan Siwalima di Kejari Ambon, usai diperiksa ketiga tersangka terlihat ke luar dari ruang Pidsus secara bergantian.
PPK Mauritz Tabalessy keluar lebih dulu didampingi kuasa hukumÂnya Firel Sahetapy. Mauritz yang menggunakan kemeja putih dibalut ropi tahanan berwarna orange lang-sung menuju lobi kejari dan masuk ke mobil tahanan.
Setelah itu disusul Manager SPBU Ricky Syauta, yang mengunakan kemeja putih bergaris berbalut rompi orange juga digiring menuju mobil tahanan.
Lucia Izack terakhir ke luar diÂdampingi kuasa hukumnya, YonaÂthan Kainama. Lucia menggunakan topi hitam dan setelan kaos serta celana hitam berbalut rompi orange ini terlihat keluar sambil menunÂdukan kepala dan menuju mobil tahanan yang akhirnya meninggalÂkan Kantor Kejaksaan.
Diapresiasi
Langkah Kejari Ambon yang telah melakukan penahanan terhadap tersangka korupsi BBM pada DLHP diapresiasi.
Praktisi hukum Rony Samloy mengatakan, jika Kejaksaan Negeri Ambon telah menerima hasil audit kerugian negera maka akan menjadi pintu masuk bagi Kejaksaan untuk memproses kasus yang merugikan negara tiga miliar ini sehingga harus diapresiasi dan didukung penuh.
âYang pasti kalau sudah ditahan maka kita harus apresiasi Kinerja Kejari Ambon dan mendukung seÂcara penuh proses yang dilakukan,â ujar Samloy.
Sebagai praktisi hukum, Samloy sangat setuju dengan langkah Kejari Ambon dalam melakukan penahaÂnan terhadap tiga tersangka korupsi BBM pada Dinas Lingkungan HiÂdup, sebab nilai kerugian negara diÂatas satu miliar rupiah.
Menurutnya, tidak ada alasan bagi Kejari Ambon untuk tidak menahan para tersangka kasus korupsi demi kepastian hukum bagi masyarakat lainya.
Samloy juga berharap dengan adaÂnya penahanan terhadap terÂsangka kasus korupsi DLHP ini maka Kejaksaan Negeri Ambon dapat berkerja maksimal guna memÂpercepat perkara dilimpahkan ke pengadilan.
Senada dengan hal itu, praktisi hukum Muhammad Nukuhehe juga mengapresiasi langkah-langkah Kejaksaan Negeri Ambon yang telah melakukan penahanan terhadap tersangka dugaan kasus korupsi pada Dinas Lingkungan Hidup.
âYang pasti kita memberikan apreÂsiasi terhadap kinerja Kejaksaan Negeri Ambon yang telah menahan terÂsangka dan itu langkah baik,â ungkap Nukuhehe. âKita hanya berÂharap kalau sudah ditahan maka prosesnya harus secepatnya dilimÂpahkan ke Pengadilan untuk disiÂdangkan,â cetusnya. (S-45)