AMBON, Siwalimanews – Berkas perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU pada BNI Ambon, dengan terdakwa pejabat Divisi Humas Kantor BNI Wilayah Makassar, Tata Ibrahim dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Ambon, Rabu (2/9).
âKami telah melakukan pelimÂpahan berkas perkara atas nama Tata Ibrahim ke pengadilan,â kata Kasi Penuntutan Kejati Maluku, Achmad Attamimi saat ditemui di Pengadilan Tipikor Ambon, usai pelimpahan berkas perkara.
Selain surat dakwaan, beberapa barang bukti korupsi dan TPPU Tata Ibrahim juga diserahÂkan.
âAda serahkan barang bukti berupa slip setoran atau penarikan uang ke rekening beberapa keraÂbatnya Tata,â jelas Attamimi.
Selain itu, jaksa juga menyeÂrahkan bukti penyetoran uang sebesar Rp. 2.442.400.000 ke rekening milik pengadilan.
âAda juga bukti sejumlah uang yang sudah disetorkan ke rekeÂ-ning penampungan, rekening milik pengadilan,â jelas Attamimi, namun enggan menjelaskan terkait uang Rp. 2,4 miliar itu.
Pelimpahan berkas perkara dilakukan sekitar pukul 11.00 WIT. Selanjutnya, jaksa penuntut umum menunggu jadwal sidang perdana denga agenda pembacaan dakwaan.
Tata Ibrahim ditetapkan sebaÂ-gai tersangka pada Kamis (6/2) lalu, setelah tim penyidik DitresÂkrimsus Polda Maluku melakuÂkan pengembangan penyidikan dan dikantongi bukti-bukti yang kuat. Ia menampung uang Rp 76,4 miliar yang ditransfer FaraÂ-diba Yusuf. Uang bernilai jumbo ini, merupakan hasil penjarahan bank berpelat merah itu.
âTata Ibrahim menerima aliran dana sebesar Rp 76,4 miliar yang ditransfer Faradiba,â kata Kabid Humas Polda Maluku, M Roem Ohoirat dalam keterangan persnya kepada wartawan di Mapolda Maluku, Jumat (7/2) lalu.
Ohoirat menjelaskan, ada kongkalikong antara Faradiba dan Tata Ibrahim untuk membobol BNI Ambon. Rekening Tata Ibrahim dijadikan salah satu penampung hasil pembobolan.
âTata Ibrahim ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil pengembangan. Dimana yang bersangkutan terbukti menerima aliran dana dalam rekening pribaÂdiÂnya. Modus hampir sama di Ambon, terjadi kongkalikong antara yang bersangkutan dengan Faradiba Yusuf,â terangnya.
Lanjut Ohoirat, uang yang diÂtransfer Faradiba Yusuf ke rekening Tata Ibrahim sebesar Rp 76,4 miliar dilakukan sejak bulan November 2018 hingga September 2019. Penyidik DitresÂ-krimsus akan menelusuri aliran uang tersebut ke siapa saja.
âUntuk aliran dananya itu akan ditelusuri, siapa-siapa mendaÂpatkan, siapa yang menerima. Itu tentu kita akan minta pertangÂgungjawabannya,â tandasnya.
Ohoirat mengatakan, uang Rp 76,4 miliar yang mengalir di rekening Tata Ibrahim, tidak termasuk uang Rp 58,9 miliar yang dilaporkan pihak BNI Ambon. âUang 76,4 miliar itu sendiri dan tidak termasuk 58,9 miliar. Nanti kita akan telusuri,â ujarnya.
Ohoirat menambahkan, penyidik Ditreskrimsus menjerat Tata Ibrahim dengan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang PemberantaÂsan Tindak Pidana Korupsi dan UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan kedua Atas UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. âTersangka kita jerat dengan pasal Perbankan dan UU Tipikor,â ujarnya. (Cr-1)