AMBON, Siwalimanews – Berkas korupsi Taman Kota Saumlaki dengan tersangka Komisaris PT Inti Artha, HarÂtanto Hoetomo segera dilimÂpahkan ke Pengadilan Tipikor Ambon untuk disidangkan.
Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi Maluku, Wahyudi Kareba kepada wartawan di Ambon, Rabu (15/9) mengungkapkan, berÂkas dakwaan yang disusun Jaksa Penuntut Umum telah disiapkan dan perkaranya akan dilimpahkan ke pengÂadilan untuk segera disiÂdangkan.
âProses tahap II sudah diÂlakukan, dakwaan juga sudah siap, rencananya hari ini (kemarin-red) dilimpahkan ke PN Ambon,â ungkap KasipenÂkum dan Humas Kejaksaan Tinggi Maluku, Wahyudi KaÂreba kepada wartawan di Ambon, Rabu (15/9).
Hartanto menjadi tersangÂka terakhir dalam kasus koÂrupsi taman kota yang berkas dakwaannya dilimpahkan ke PN Ambon, mengingat diriÂnya yang sempat buron dan diamankan tim Tabur Kejati Maluku bersama Kejaksaan Agung pada 3 September lalu.
Hal ini membuat berkas perkara kontraktor di proyek taman kota ini tertahan, mengingat tiga tersangka lain, yakni Mantan Kepala Dinas PUPR KKT Andrianus SihaÂsale, Wilma Fenanlampir selaku PPÂTK dan Frans Yulianus Pelamonia, selaku pengawas telah menjalani sidang di PN Ambon, pasca dakÂwaan dilimpahkan.
Ditangkap
Setelah buron hampir dua bulan pasca dimasukan dalam daftar pencarian orang oleh Kejati Maluku, akhirnya tersangka kasus korupsi pembangunan Taman Kota KabuÂpaten Kepulauan Tanimbar, HarÂtanto Hoetomo dibekuk.
Komisaris PT Inti Artha NusanÂtara yang adalah selaku kontraktor proyek bermasalah itu, diringkus tim tangkap buronan Kejaksaan Tinggi Maluku bersama tim Kejaksaan Agung, di Jalan H Suaib I, Kebon Jeruk, Jakarta Barat Jumat (3/9).
Kasi Penkum Kejati Maluku, Wahyudi Kareba, dalam rilisnya yang diterima Siwalima Minggu (5/9) menjelaskan, pasca ditangkap, Hartanto kemudian diberangkatkan dari Jakarta ke Ambon Minggu (5/9) pagi tadi dan langsung digiring menuju Rutan Kelas II Ambon.
âTersangka dinihari tadi dibeÂrangkatkan dari Jakarta ke Ambon dengan dikawal langsung oleh tim Tabur Kejati Maluku, Zubaidi S. Mansyur. Setelah pengecekan admiÂnistrasi di Kejati Maluku, tersangka langsung dititipkan di Rutan Ambon,âjelas Wahyudi.
Sebelum menahan Hartanto, KeÂjati Maluku lebih dahulu mengÂamanÂkan tiga tersangka lain masing masing Kepala Dinas PUPR KKT Andrianus Sihasale, Wilma FenanÂlampir selaku PPTK dan Frans YuliaÂnus Pelamonia selaku pengawas. Bahkan ketiga tersangka telah menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Ambon.
Proyek Bermasalah
Diberitakan sebelumnya, tender proyek Taman Kota Saumlaki, Tahun 2017 melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) diduga kuat hanya akal-akalan.
Proyek ini digarap oleh PT Inti Artha Nusantara yang beralamat di Rukan Permata Jatinegara, Jalan Bekasi Timur IX No 17/3 RT 004 RW 003, Rawa Bunga, Jatinegara, JaÂkarta Timur, dengan direktur utama, Agusti Mirawan.
Belakangan diketahui bendera perusahaan ini dipakai oleh konÂtraktor bernama Rio, anak dari peÂmilik Toko Pulo Mas untuk menggaÂrap proyek itu, karena sejak awal sudah ada arahan kepada Rio untuk proyek senilai Rp.4.512.718. 000 miliar itu.
Proyek itu dikerjakan tak sesuai rencana anggaran biaya. Kendati pekerjaan amburadul, anggaran tetap dicairkan 100 persen oleh Dinas PUPR. Karena kedekatan kontraktor dengan pejabat di KKT. (S-45)