AMBON, Siwalimanews – Berkas enam tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana perÂbankan pada BNI 46 Ambon masuk PengaÂdilan Tipikor Ambon.
Mereka adalah FaraÂdiÂba Yusuf, Soraya Pelu, eks Kepala KCP BNI Tual yang juga eks Kepala KCP Unpatti Krestiantus Rumahlewang, eks Kepala KCP Dobo Josep Resley Maitimu, eks KeÂpala KCP BNI Mardika Andi Yahrizal Yahya dan eks KCP BNI Masohi, Marce Muskitta.
Berkas mereka dilimpahkan oleh JPU Kejati Maluku ke pengadilan pada Selasa (24/3) lalu.
âBenar, berkas perkara dugaan Tipikor dan Tindak Pidana PenceÂgahan dan Pemberantasan PencuÂcian Uang pada Bank BNI Cabang Ambon atas nama 6 tersangka telah dilimpahkan oleh penuntut umum ke pengadilan pada Selasa 24 Maret, dan sekarang tinggal menungggu jadwal sidangnya,â jelas Kasi PenÂkum Kejati Maluku, Samy Sapulette melalui WhatsApp, Rabu (25/3).
Humas Pengadilan Negeri Ambon Lucky Rombot Kalalo yang dikonfirÂmasi juga membenarkan hal terseÂbut. âIya, kemarin sudah dilimpahÂkan, besok akan diregistrasi dan penentuan majelis Tipikor. Waktu sidangnya nanti ditentukan majelis hakim Tipikor yang ditunjuk besok,â ujar Kalalo.
Berkas para tersangka dilimpahÂkan oleh tim penuntut umum yang dipimpin Kasi Penuntutan Kejati Maluku, Ahmad Atamimi. Sejumlah barang bukti juga diserahkan, dianÂtaranya telepon genggam, kompuÂter dan printer.
Barang bukti lainnya sementara dititipkan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan).
Sedangkan barang bukti lain berupa uang tunai Rp2 miliar lebih telah dimasukan jaksa ke rekening penampungan Pengadilan Negeri Ambon pada salah satu bank di Ambon.
Kejar Lagi Tersangka Lain
Penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku mengejar lagi tersangka lain dalam kasus pembobolan BNI Cabang Ambon.
Delapan tersangka telah dijerat deÂngan sangkaan tindak pidana koÂrupsi dan perbankan. Namun penyiÂdik juga mengusut dugaan penipuan dalam kasus ini.
âJadi perlu saya tegaskan, untuk BNI kasusnya ada tiga laporan poÂlisi yang saat ini kita usut. BNI ini bank negara dan kejahatan yang dilaÂkukan terdaftar di sistim, sehiÂngga masuk pidana korupsi dan kejahatan perbankan. Sementara yang diluar sistim itu masuk pidana penipuan,â jelas Direktur Reskrimsus Polda MaÂluku, Kombes Eko Santoso, kepada wartawan di Kantor Ditreskrimsus Polda Maluku, Rabu (18/3).
Ketiga unsur dimaksud, kata Santoso, semuanya jalan dan diusut penyidik. Untuk pidana korupsi dan pidana perbankan sampai pada peÂnetapan delapan tersangka. SemenÂtara untuk penipuan saat ini masih dalam tahap penyidikan.
âJadi untuk yang tindak pidana penipuan, itu sudah penyidikan beÂlum tersangka. Kita masih terus daÂlami laporan dari puluhan nasabah itu,â beber Santoso.
Uang nasabah yang dilaporkan BNI Ambon ke Polda Maluku diboÂbol oleh Faradiba Yusuf cs hanya Rp 58,9 miliar. Sementara 33 nasabah lainnya melaporkan uang mereka juga dibobol. Nilainya lebih dari Rp 80 miliar.
Kasubdit I Tipikor Ditreskrimsus Polda Maluku, Kompol Ardy juga mempertegas, kalau tersangka tinÂdak pidana korupsi dan tindak piÂdana perbankan dalam pembobolan BNI Ambon hanya delapan orang.
Mereka adalah Faradiba Yusuf, Soraya Pelu, eks Kepala KCP BNI Tual yang juga eks Kepala KCP Unpatti Krestiantus Rumahlewang, eks Kepala KCP Dobo Josep Resley Maitimu, eks Kepala KCP BNI Mardika Andi Yahrizal Yahya dan eks KCP BNI Masohi, Marce MusÂkitta, pejabat Divisi Humas BNI Wilayah Makassar Tata Ibrahim dan teler BNI Cabang Ambon William Alfred Ferdinandus.
âJadi begini, semua tersangka itu sudah melalui proses gelar perkara dan keterangan delapan tersangka digali untuk memperoleh data yang berkaitan dengan TPPU maupun Tipikor,â jelas Ardy.
Soal Danny Nirahua, suami FaraÂdiba Yusuf, kata Ardy, belum bisa ditetapkan sebagai tersangka karena tidak cukup bukti.
âKami juga meminta keterangan ahli, baik ahli pidana, ahli perÂbankan, ahli TPPU dan ahli dari lemÂbaga audit, ternyata peran Danny belum penuhi unsur atau kurang alat bukti untuk yang bersangkutan diÂteÂtapkan sebagai tersangka,â ujarÂnya.
Selama ini Danny menguasai sejumlah mobil mewah, dan rumah milik Faradiba Yusuf. Aset-aset itu telah disita. Ia juga memiliki 8 rekening di BNI, yang diduga turut menampung hasil kejahatan Faradiba.
Karena itu, penyidik masih terus mendalami bukti-bukti dugaan keterlibatan Danny Nirahua. âProÂsesnya masih jalan, kalau ada lagi keterangan kita akan olah untuk dijadikan alat bukti dan keterangan saksi,â ujar Ardy. (Mg-2)