AMBON, Siwalimanews – Berkas korupsi eks Sekda KaÂbupaten Buru, Ahmad Assagaf segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Ambon untuk disidangkan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Maluku saat ini sementara meÂrampungkan berkas untuk dilimÂpahkan ke pengadilan,
Hal ini disampaikan Kasi PenÂkum dan Humas Kejati Maluku, Sammy Sapulette kepada SiwaÂlima melalui pesan WhatsApp Rabu (12/8). Sapulette mengataÂkan, pihaknya masih merampungÂkan berkas tersangka kasus duÂgaan penyalahgunaan pengeloÂlaan keuangan daerah Kabupaten Buru tahun 2016-2018 yang meÂruÂgikan negara Rp.11.112.399.000,- itu.
Tidak hanya berkas eks Sekda Buru, melainkan bersamaan juga dengan berkas eks Bendahara Setda Buru, La Joni. Meski demiÂkian Sapulette belum bisa pastikan kapan berkas tersangka itu dilimÂpahkan ke pengadilan.
âBerkasnya belum dilimpahkan, masih dalam proses penyusunan surat dakwaan dan menyiapkan administrasi pelimpahan perkara lainnya,â kata Sapulette.
Dikatakan, jika dakwaan sudah selesai dirampungkan, segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Ambon untuk disidangkan. âKalau sudah selesai, pasti secepatnya dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan,â tandas Sapulette.
Sebelumnya, penyidik DitresÂkrimsus Polda Maluku resmi meÂlimpahkan berkas tersangka dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan mantan Sekda Buru, Ahmad Assagaff, dan mantan Bendahara Setda Buru, La Joni ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) atau tahap II.
Direktur Kriminal Khusus (DirÂkrimÂsus) Polda Maluku, Kombes Eko Santoso kepada wartawan, Rabu (29/7) menjelaskan, penyeÂrahan mantan sekda dan mantan bendahara Buru ini dilakukan oleh penyidik Subdit III Tipikor DitresÂkrimsus sekitar pukul 10.00 WIT di Kejati Maluku.
âUntuk barang bukti yang diseÂrahkan berupa uang sebesar Rp 2.216.300.000.- dengan proses pengambilan dari tempat peniÂtipan di BI dan diserahkan ke JPU melalui rekening penampungan Kejati Maluku di Bank Mandiri dan penyerahan dokumen keuangan,â urai Ditreskrimsus.
Sementara untuk dua tersangka masing-masing, La Joni dan Ahmad Assagaff dilakukan proses penyerahan di Kejari Namlea oleh Jaksa Achmad Attamimi sekitar pukul 10.30 WIT.
Penetapan Ahmad Assagaff dan La Joni sebagai tersangka oleh penyidik, usai dilakukan gelar perkara yang dihadiri oleh peÂngawas internal (Irwasda) dan Propam. âHasilnya memang telah terjadi tindak pidana korupsi, dan berdasarkan alat bukti maka keduanya ditetapkan sebagai tersangka,â ujarnya.
Atas perbuatannya, kedua pejabat tersebut terancam dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang ayat 31 Tahun 1999, junto Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Cr-1)