SIWALIMA.id > Berita
Benhur: Pungli di Ruko Mardika Bakal Diusut
Daerah , Headline | Selasa, 21 Oktober 2025 pukul 23:40 WIT

AMBON, Siwalimanews – Ketua DPRD Maluku Benhur Watubun berjanji, akan mengusut tuntas dugaan praktik pungutan liar  yang terjadi di Ruko Mardika.

Selain itu, ia juga memastikan, DPRD akan memanggil seluruh pihak terkait, untuk membongkar persoalan yang telah lama mere­sahkan para pedagang.

“Kami sudah terima langsung aspirasi dari Konsorsium LSM Ma­luku. DPRD tidak akan menutup mata. Minggu ini atau paling lambat pekan depan kami akan gelar rapat dengar pendapat bersama pemerintah provinsi, pengelola pasar, dan pihak-pihak lain yang berkaitan,” janji Benhur saat menemui massa aksi dari Konsorsium LSM Maluku di depan Gedung DPRD Maluku, Senin (20/10).

Ia menilai, pengelolaan aset publik seperti Pasar Mardika, harus dilakukan secara terbuka dan berpihak pada rakyat kecil. Karena itu, DPRD akan meng­gu­nakan fungsi pengawasannya untuk memastikan tidak ada pihak yang menyalahgunakan kewena­ngan.

“Kalau kontrak pihak ketiga sudah berakhir, maka kewena­ngan otomatis kembali ke peme­rintah provinsi. Tidak boleh lagi ada pihak lain yang menagih atau memungut uang dari pedagang. Kalau dite­mukan bukti pungli, harus diproses hukum,” tegas Benhur.

Benhur mengaku, DPRD akan merekomendasikan dua langkah utama kepada pemerintah daerah, yakni penghentian seluruh aktivitas ilegal di kawasan ruko dan pemu­tu­san kerja sama dengan pihak ketiga yang telah melanggar keten­tuan hukum.

“Masalah ini tidak boleh dibiar­kan berlarut-larut. DPRD akan mengawal hingga tuntas. Kami ingin penye­lesaiannya adil, transparan, dan berpihak pada kepentingan peda­gang. Peme­rintah daerah harus hadir dan menunjukkan keberpiha­kannya kepada rakyat,” tutup Benhur.

Sebelumnya, aksi damai Kon­sor­sium LSM Maluku menuntut agar pemerintah segera mengam­bil alih pengelolaan Ruko Pasar Mardika karena masa kontrak pihak FORUM Pengelola Ruko telah berakhir sejak 2017. Para pedagang disebut telah menjadi korban penagihan ilegal yang berlangsung bertahun-tahun dengan nilai mencapai ratusan juta rupiah.

Koordinator Konsorsium, Alwi Rumadan, menegaskan praktik itu termasuk pelanggaran berat sesuai UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Perpres No. 20 Tahun 2016 tentang Saber Pungli. Ia berharap DPRD dan aparat penegak hukum segera menindaklanjuti laporan tersebut agar tidak ada lagi pedagang kecil yang dirugikan. (S-26)

BERITA TERKAIT
Iklan Homepage 2
terpopuler
mobileapps