AMBON, Siwalimanews – Ketua DPRD Maluku Benhur Watubun berjanji, akan mengusut tuntas dugaan praktik pungutan liar yang terjadi di Ruko Mardika.
Selain itu, ia juga memastikan, DPRD akan memanggil seluruh pihak terkait, untuk membongkar persoalan yang telah lama mereÂsahkan para pedagang.
âKami sudah terima langsung aspirasi dari Konsorsium LSM MaÂluku. DPRD tidak akan menutup mata. Minggu ini atau paling lambat pekan depan kami akan gelar rapat dengar pendapat bersama pemerintah provinsi, pengelola pasar, dan pihak-pihak lain yang berkaitan,â janji Benhur saat menemui massa aksi dari Konsorsium LSM Maluku di depan Gedung DPRD Maluku, Senin (20/10).
Ia menilai, pengelolaan aset publik seperti Pasar Mardika, harus dilakukan secara terbuka dan berpihak pada rakyat kecil. Karena itu, DPRD akan mengÂguÂnakan fungsi pengawasannya untuk memastikan tidak ada pihak yang menyalahgunakan kewenaÂngan.
âKalau kontrak pihak ketiga sudah berakhir, maka kewenaÂngan otomatis kembali ke pemeÂrintah provinsi. Tidak boleh lagi ada pihak lain yang menagih atau memungut uang dari pedagang. Kalau diteÂmukan bukti pungli, harus diproses hukum,â tegas Benhur.
Benhur mengaku, DPRD akan merekomendasikan dua langkah utama kepada pemerintah daerah, yakni penghentian seluruh aktivitas ilegal di kawasan ruko dan pemuÂtuÂsan kerja sama dengan pihak ketiga yang telah melanggar ketenÂtuan hukum.
âMasalah ini tidak boleh dibiarÂkan berlarut-larut. DPRD akan mengawal hingga tuntas. Kami ingin penyeÂlesaiannya adil, transparan, dan berpihak pada kepentingan pedaÂgang. PemeÂrintah daerah harus hadir dan menunjukkan keberpihaÂkannya kepada rakyat,â tutup Benhur.
Sebelumnya, aksi damai KonÂsorÂsium LSM Maluku menuntut agar pemerintah segera mengamÂbil alih pengelolaan Ruko Pasar Mardika karena masa kontrak pihak FORUM Pengelola Ruko telah berakhir sejak 2017. Para pedagang disebut telah menjadi korban penagihan ilegal yang berlangsung bertahun-tahun dengan nilai mencapai ratusan juta rupiah.
Koordinator Konsorsium, Alwi Rumadan, menegaskan praktik itu termasuk pelanggaran berat sesuai UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Perpres No. 20 Tahun 2016 tentang Saber Pungli. Ia berharap DPRD dan aparat penegak hukum segera menindaklanjuti laporan tersebut agar tidak ada lagi pedagang kecil yang dirugikan. (S-26)