AMBON, Siwalimanews – Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Maluku Barat Daya resmi menahan mantan Bendahara Pengeluaran pada Dinas Pendidikan MBD berÂinsial MR (50) di RuÂtan Kelas IIA Ambon.
PenahaÂnan selaÂma 20 hari kedepan ini, dilakukan setelah tim peÂnyidik Pidsus Kejari MBD menyeÂrahkan tersangka dan barang bukti atau tahap II ke JPU, setelah berkas perkara MR dalam kasus dugaan korupsi pembaÂyaran pajak sertifikasi guru dan pajak lainnya tahun 2011 hingga 2014 dinyatakan lengkap atau P21.
âMR ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas IIA Ambon. Penahanan terhaÂdap tersangka dilakukan, karena diÂkhawatirkan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti maupun mengulangi tindak pidana yang sama,â tulis Kajari MBD Hery SoÂmantri dalam rilisnya yang diteriÂma redaksi Siwalima, Kamis (25/9).
Kajari menjelaskan, tim penyidik pada Bidang Pidsus Kejari MBD menetapkan MR sebagai terÂsangÂka pada, Selasa (23/9) kemarin, berdasarkan Surat Penetapan TerÂsangka Nomor: TAP-01/Q.1.18/Fd.2/09/2025 atas nama MR.
Dalam kasus ini, total pajak yang seharusnya disetorkan tersangka MR ke kas negara mencapai Rp1. 144.048.254. Namun, hingga kini masih terdapat Rp578.438.779,22 yang tidak disetorkan oleh terÂsangka ke kas negara.
Perbuatan tersangka ini, dinilai melawan hukum, karena tidak meÂlaksanakan pengelolaan, penata usahaan, serta pertanggungjawaÂban kas bendahara dengan tertib, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara.
âAkibat perbuatan itu, negara mengalami kerugian hingga Rp 578 juta lebih,â beber kajari.
Atas perbuatannya lanjut Kajari, tersagka disangka melanggar pasal 2 ayat (1), pasal 3, dan pasal 8 jo paÂsal 18 Undang-undang Nomor: 31 tahun 1999 tentang PemberanÂtaÂsan Tindak Pidana Korupsi, sebaÂgaimana telah diubah dengan UnÂdang-undang Nomor 20 tahun 2001.
Dalam proses penyidikan kasus ini juga, penyidik telah menyita 132 dokumen sebagai barang bukti, berdasarkan penetapan PengaÂdilan Negeri Saumlaki, serta meÂmeriksa 16 orang saksi. (S-26)