SIWALIMA.id > Berita
Bendahara Dindik MBD Ditahan Jaksa
Headline , Hukum | Jumat, 26 September 2025 pukul 23:35 WIT

AMBON, Siwalimanews – Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Maluku Barat Daya resmi menahan mantan Bendahara Pengeluaran pada Dinas Pendidikan MBD ber­insial MR (50) di Ru­tan Kelas IIA Ambon.

Penaha­nan sela­ma 20 hari kedepan ini, dilakukan setelah tim pe­nyidik Pidsus Kejari MBD menye­rahkan tersangka dan barang bukti atau tahap II ke JPU, setelah berkas perkara MR dalam kasus dugaan korupsi pemba­yaran pajak sertifikasi guru dan pajak lainnya tahun 2011 hingga 2014 dinyatakan lengkap atau P21.

“MR ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas IIA Ambon. Penahanan terha­dap tersangka dilakukan, karena di­khawatirkan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti maupun mengulangi tindak pidana yang sama,” tulis Kajari MBD Hery So­mantri dalam rilisnya yang diteri­ma redaksi Siwalima, Kamis (25/9).

Kajari menjelaskan, tim penyidik pada Bidang Pidsus Kejari MBD menetapkan MR sebagai ter­sang­ka pada, Selasa (23/9) kemarin, berdasarkan Surat Penetapan Ter­sangka Nomor: TAP-01/Q.1.18/Fd.2/09/2025 atas nama MR.

Dalam kasus ini, total pajak yang seharusnya disetorkan tersangka MR ke kas negara mencapai Rp1. 144.048.254. Namun, hingga kini masih terdapat Rp578.438.779,22 yang tidak disetorkan oleh ter­sangka ke kas negara.

Perbuatan tersangka ini, dinilai melawan hukum, karena tidak me­laksanakan pengelolaan, penata usahaan, serta pertanggungjawa­ban kas bendahara dengan tertib, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara.

“Akibat perbuatan itu, negara mengalami kerugian hingga Rp 578 juta lebih,” beber kajari.

Atas perbuatannya lanjut Kajari, tersagka disangka melanggar pasal 2 ayat (1), pasal 3, dan pasal 8 jo pa­sal 18 Undang-undang Nomor: 31 tahun 1999 tentang Pemberan­ta­san Tindak Pidana Korupsi, seba­gaimana telah diubah dengan Un­dang-undang Nomor 20 tahun 2001.

Dalam proses penyidikan kasus ini juga, penyidik telah menyita 132 dokumen sebagai barang bukti, berdasarkan penetapan Penga­dilan Negeri Saumlaki, serta me­meriksa 16 orang saksi. (S-26)

BERITA TERKAIT