AMBON, Siwalimanews – Kejati Maluku akan menyita aset Heintje Abraham Toisuta. Selama ini Heintje belum mengembalikan keÂrugian negara sebesar Rp 7,2 miliar.
Heintje yang adalah terpidana koÂrupsi dan TPPU dalam pembeÂlian lahan dan gedung bagi pemÂbukaan kantor cabang Bank Maluku Malut di Surabaya dibawa ke Lapas Klas IIA Ambon, Kamis (17/9) untuk menjalani vonis 12 tahun penjara yang dijatuhkan Mahkmah Agung.
âKerugian negara Heintje belum dikembalikan. Kami akan berusaÂha untuk kembalikan uang pengÂganti. Untuk asetnya nanti kita lihat. Kalau memang tidak cukup kita akan berusaha untuk menggantiÂkannya,â tandas Kepala Kejati Maluku, Rorogo Zega kepada warÂtawan di Kantor Kejati Maluku, Kamis (17/9).
Saat kasus ini dalam penyidikan, Kejati Maluku pernah menyita seÂjumlah aset Heintje. Salah satunya, tanah dan rumah miliknya di Jalan Dokter Kayadoe Kudamati, RT 002/RW 05, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon.
Penyitaan itu, berdasarkan surat penetapan Izin Penyitaan PengaÂdilan Negeri Ambon Nomor: 83/Pen.Pid.Sus-TPK/2016/PN.AB tanggal 18 Agustus 2016 dan surat perintah Kajati Maluku Nomor: PRINT-230/S.1/Fd.1/08/2016 tanggal 30 Agustus 2016.
Sebelum penyitaan, sekitar pukul 15.00 WIT tim penyidik Kejati Maluku yang dipimpin Kasi PeÂnyidikan Ledrik Takaendengan menggeledah seluruh kamar dan ruangan rumah berlantai tiga itu.
Tim penyidik yang memakai rompi hitam bertuliskan Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi tak sendiri. Mereka dikawal ketat 10 anggota Brimob Polda Maluku bersenjata lengkap.
Satu per satu kamar dan ruaÂngan dimasuki. Dokumen-dokumen yang berkaitan dengan pembelian lahan dan gedung di Surabaya diamankan.
Setelah penandatanganan beÂrita acara, tim penyidik langsung meÂmasang tanda baliho pada bagian sisi kiri rumah, yang bertuliskan, TaÂnah dan Bangunan Ini Telah Disita.
Kasi Penyidikan Kejati Maluku Ledrik Takaendengan, mengataÂkan, penyitaan dilakukan karena dalam pengkembangan penyidiÂkan ditemukan ada indikasi kuat rumah Heintje tersebut berkaitan dengan aliran dana kasus pemÂbelian lahan dan gedung di Surabaya.
Heintje Abraham Toisuta saat tiba dari Jakarta, Kamis (17/9) seÂkitar pukul 08.00 WIT, langsung dibawa menuju ke Kantor Kejati untuk menandatangani sejumlah berkas.
Usai melengkapi sejumlah, berÂkas Heintje langsung digiring ke Lapas Klas II A Ambon oleh tim ekÂsekusi dari Kejaksaan Negeri Ambon. âDipimpin Asisten Intelijen, kami sudah bawa terpidana Heintje Abraham Toisuta dari Jakarta. Terpidana dalam perkara korupsi dan TPPU ini sejak putusan MA itu, masuk dalam DPO,â jelas Rorogo Zega.
Zega mengatakan, upaya hukum Heintje telah selesai dilakukan, sehingga harus dieksekusi sesuai putusan Mahkamah Agung.
Selain Heintje, dalam kasus koÂrupsi dan TPPU pembeliaan lahan dan gedung di Surabaya tahun 2014, mantan Dirut Bank Maluku Idris Rolobessy, dan Kepala Divisi Renstra dan Corsec, Petro Rudolf Tentua juga divonis bersalah.
âDalam perkara pengadaan lahan dan bangunan di Surabaya ini, ketiga tersangka ini satu telah dieksekusi Idris Rolobessy, hari ini Hentje, kemudian Petro yang beÂlum. MA sudah putus kasus Petro, namun putusannya belum kita terima. Kita masih tunggu putusan MA lewat PN, baru kita eksekusi,â jelas Zega.
Heintje Diciduk
Heintje Abraham Toisuta diciduk tim Kejaksaan Agung. Lelaki 49 taÂhun ini merupakan buronan KejakÂsaan Tinggi Maluku.
Ia masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak tiga tahun lalu. Ia ditangkap tim intelijen Kejagung di kawasan Keramat Sentiong, Jakarta Pusat, Selasa (15/9).
âDPO Kejati Maluku ini diamanÂkan di salah satu tempat kos di JaÂlan Keramat Sentiong, Jakarta Pusa,â kata Jaksa Agung Muda Intelijen Kejagung, Sunarta kepada wartawan di Jakarta, Selasa (15/9) malam.
Dengan dibekuknya Heintje, SuÂnarta menghimbau semua buroÂnan, baik yang berstatus tersangka, terdakwa maupun terpidana untuk menyerahkan diri ke aparat peÂnegak hukum untuk memperÂtanggungjawabkan perbuatannya.
âTidak ada tempat yang aman bagi seorang buronan untuk berÂsembunyi. Kami akan buru dan taÂngÂkap para buronan itu di manapun mereka bersembunyi,â tegasnya.
Sementara Kapuspenkum KejaÂgung Hari Setiyono menjelaskan, terpidana Heintje Abraham Toisuta dieksekusi berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor : 2282 K/Pid.Sus/2017 tanggal 21 November 2017.
âHeintje Abraham Toisuta divonis 12 tahun penjara lantaran terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan TPPU pembelian lahan dan baÂngunan bagi pembukaan Kantor Cabang Bank Maluku dan Maluku Utara di Surabaya tahun 2014 yang merugikan keuangan negara seÂnilai Rp 7,6 miliar,â ungkap SetiÂyono.
Selain 12 tahun penjara, Heintje juga dihukum membayar denda Rp 800 juta subsider 7 bulan kurungan serta membayar uang pengganti Rp 7,2 miliar subsider 4 tahun penjara.
Peran di Kasus Bank Maluku
Heintje Abraham Toisuta ditetapÂkan Kejaksaan Tinggi Maluku seÂbagai tersangka korupsi dan TPPU pembelian gedung dan lahan untuk pembukaan kantor cabang Bank Maluku di Surabaya senilai Rp 54 miliar lebih.
âHeintje tak hanya dijerat dengan undang-undang tindak pidana korupsi, tetapi juga dengan tindak pidana pencucian uang,â kata Kasi Penyidikan Kejati Maluku saat itu, Ledrik Takendengan, kepada Siwalima, di Ambon.
Keterlibatan Heintje terbongkar setelah tim penyidik memeriksa Soenarko, saksi kunci skandal korupsi yang merugikan negara sekitar Rp 7,6 miliar ini, tiga hari sebelumnya.
Dalam pemeriksaan terungkap, Hentje ditunjuk Bank Maluku Malut untuk mengurus pembelian geÂdung dan lahan di Jalan Raya DarÂmo No 51, Kelurahan Keputran, KeÂcamatan Tegalsari, Surabaya, untuk pembukaan kantor cabang bank berplat merah itu.
Heintje lalu memanfaatkan SoeÂnarko untuk menampung transfer uang senilai Rp 54,8 miliar lebih dari Bank Maluku ke rekening BCA nomor 014.001. 9984 miliar SoeÂnarko.
Heintje mengaku ke Soenarko, uang itu adalah hasil kreditnya di Bank Maluku.
Namun uang itu hanya bertahan sekitar sejam di rekening SoeÂnarko, kemudian Heintje meminta Soenarko kembali mentransfer uang itu ke rekeningnya. Sebagai ucapan terima kasih, Hentje memÂberikan Rp 75 juta kepada SoeÂnarko sebagai imbalan.
Heintje dihukum 12 tahun penjara, membayar denda Rp 800 juta subsider tujuh bulan kurungan serta membayar uang pengganti Rp 7,2 miliar subsider 4 tahun penjara.
Tak terima dengan putusan itu, Dorlina Supriaty Ion, istri Heintje, lalu mengajukan upaya peninjauan kembali.
Namun PN Ambon menolak PK tersebut, dengan alasan yang berhak mengajukan PK adalah Hentje sebagai terdakwa dan tak boleh diwakilkan.
âYang berhak mengajukan PK adalah terdakwa itu sendiri, apaÂlagi kalau statusnya melarikan diri dan penasihat hukumnya juga tidak bisa melakukan hal tersebut ke pengadilan,â kata juru bicara PN Ambon, Hery Setyobudi.
Selain Heintje, jaksa juga menjerat mantan Dirut Bank Maluku Malut Idris Rolobessy dan Kepala Divisi Renstra dan Corsec, Petro Rudolf Tentua sebagai tersangka.
Petro dihukum 6 tahun penjara, dan membayar denda Rp 500 juta subsider 3 bulan. Sementara Idris Rolobessy dihukum 10 tahun penjara, membayar denda Rp 500 juta subsider tujuh bulan kurungan dan uang pengganti senilai Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.
Idris sudah dieksekusi ke Lapas Klas IIA Ambon, sejak Rabu (9/8) tahun 2017 lalu. (Cr-1)