SIWALIMA.id > Berita
Bawaslu Maluku Siap Diaudit BPK Terkait Dana Hibah
Daerah , Headline | Senin, 29 September 2025 pukul 23:59 WIT

AMBON, Siwalimanews – Badan Pengawas Pe­­milihan Umum (Bawaslu) Provin­si Maluku mene­gaskan, siap dan terbuka jika dana hibah yang diteri­ma mereka dari pem­prov di audit oleh BPK.

Penegasan ini di­sampaikan Ketua Ba­waslu Maluku Subair kepada Siwalima me­lalui pesan WhatsApp, Jumat (26/9) se­kaligus menja­wab desakan se­jumlah pihak agar dana hibah yang diterima Ba­waslu diaudit oleh BPK.

Menurut Subair, pi­haknya sama sekali tidak keberatan, jika penggunaan dana hibah diaudit oleh lembaga yang berwenang. Pasalnya, transparansi dan akuntabilitas merupakan prinsip utama yang selalu dipegang Bawaslu dalam pengelolaan anggaran.

“Kami terbuka dalam hal pengelolaan anggaran dana hibah maupun anggaran lain yang digunakan oleh Bawaslu. Sesuai mekanisme, setiap akhir penggunaan dana hibah pasti dilakukan audit dan jika merujuk Permendagri 41, audit itu dilakukan oleh APIP maupun BPK. Jadi, tanpa ada desakan sekalipun, audit memang akan tetap dilaksanakan,” tandas Zubair.

Menurutnya, regulasi yang mengatur mekanisme pengawasan dan audit dana hibah sudah sangat jelas, dimana dalam Permendagri Nomor 41 jelas menyatakan, setiap lembaga penerima dana hibah wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban, yang kemudian diverifikasi dan diaudit oleh Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) atau langsung oleh BPK.

Dengan adanya aturan ini, maka ia memastikan, Bawaslu tidak bisa menghindar dari kewajiban audit. Hal ini sekaligus menjawab keraguan publik terkait pengelolaan anggaran hibah yang dikucurkan pemerintah daerah untuk mendukung pelaksanaan pengawasan pemilu.

“Dana hibah yang kami terima bukan hanya untuk operasional semata, tetapi juga mendukung seluruh tahapan pengawasan. Jadi prinsip transparansi dan akuntabilitas itu mutlak kami jalankan, agar publik juga tahu bahwa dana ini dipakai sesuai peruntukannya,” tegas Subair.

Bawaslu Maluku kata Subair, berkomitmen penuh menjaga kepercayaan publik dengan selalu menyajikan laporan keuangan yang terbuka.

Menurutnya, audit justru akan semakin memperkuat posisi Bawaslu sebagai lembaga pengawas yang independen, transparan, dan bertanggung jawab.

“Kalau memang ada desakan, itu hal biasa. Tapi sebenarnya tanpa desakan pun audit akan tetap dilakukan. Jadi kami tidak merasa terbebani, karena memang itu bagian dari mekanisme yang wajib dijalankan,” tegas Subair.

Diminta Audit

Sebelumnya diberitakan, Pengamat Kebijakan Publik, Natanel Elake meminta Badan Pemeriksa Keuangan mengaudit dana hibah Bawaslu Maluku sebesar Rp85 miliar.

Pasalnya, ada kejanggalan pengembalikan Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (Silpa) dari hibah penyelenggaraan pilkada dan pileg 2024 sebesar Rp 800 juta.

Padahal di awal tahun 2025, Bawaslu menyampaikan kepada DPRD bahwa sisa anggaran dari hibah Pilkada-Pileg Rp3 miliar, laporan terakhir Bawaslu hanya mencatat Rp800 juta.

Natanel mempertanyakan kewenangan Bawaslu menggunakan anggaran 3 miliar sehingga silpa hanya tertinggal 800 juta saja.

“Mestinya sejak awal ketika Bawaslu melaporkan Silpa ke DPRD Maluku pada 16 April 2025 lalu sebesar Rp3 miliar, maka dana itu sudah harus dikembalikan ke kas negara, dan bukan ditampung di Bawaslu Maluku sehingga penggunaan dana itu hanya tinggal Rp800 juta saja,” jelas Elake saat diwawancarai Siwalima, melalui telepon sleulernya, Selasa (23/9).

Elake yang juga dosen pada Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi (STIA) ini mempertanyakan, kewenangan dari Bawaslu untuk menggunakan sisa lebih anggaran itu, karena selesai Pilkada dan Pileg, sisa anggaran itu seharusnya dikembalikan ke kas negara, dan bukan tampung di Bawaslu Maluku.

“Ini patut dipertanyakan kewenangan apa menggunakan sisa anggaran itu, karena jika selesai pilkda dan pileg, maka sisa anggaran sudah harus dikembalikan ke kas negara, dan jika Bawaslu ingin pakai ulang, maka diajukan permintaan lagi,” katanya.

Elake minta, agar Bawaslu transparan terhadap sisa lebih penggunaan anggaran dari sebelumnya dilaporkan Rp3 miliar menjadi 800 juta.

“Bawaslu harus transparan disini, sisa anggaran 3 miliar itu digunakan apa saja sampai sisa 800 juta rupiah,” tegasnya.

Elake mempertanyakan penggunaan anggaran tersebut, dan meminta BPK harus melalukan audit, sehingga penggunaan anggaran itu menjadi transparan.

“Kita sudah tahu bahwa proses pilkada dan pileg telah selesai, dan jika dilaporkan Silpa 3 miliar, mengapa lalu mengalami perubahan menjadi Rp800 juta. Ini yang perlu dipertanyakan. Lalu anggaran itu digunakan untuk apa,” katanya.

 

Astaga! Hibah 85 M

Seperti diberitakan sebelumnya, Bawaslu Maluku dilaporkan hanya mengembalikan Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (Silpa) dari hibah penyelenggaraan pilkada dan pileg 2024 sebesar Rp 800 juta.

Hal ini menimbulkan tanda tanya di kalangan anggota DPRD Maluku, sebab sebelumnya jumlah Silpa yang disampaikan jauh lebih besar.

Kejanggalan ini terungkap da¬lam rapat dengar pendapat antara Komisi I DPRD Maluku bersama Bawaslu di Balai Rakyat Karang Panjang Ambon, Senin (22/9).

Padahal di awal tahun 2025, Bawaslu bersama KPU sempat menyampaikan kepada DPRD bahwa sisa anggaran dari hibah Pilkada-Pileg mencapai sekitar Rp 60 miliar. Rinciannya, Rp 57 miliar di KPU dan Rp 3 miliar di Bawaslu. Namun, laporan terakhir Bawaslu hanya mencatat Rp800 juta.

Ketua Bawaslu Provinsi Maluku, Zubair membenarkan adanya perbedaan angka tersebut.

Menurutnya, Silpa riil yang dikembalikan memang hanya Rp800 juta, setelah digunakan untuk sejumlah tahapan lanjutan, termasuk pemungutan suara ulang (PSU) di Kabupaten Buru.

“Benar Silpa yang kami laporkan tersisa Rp 800 juta. Perbedaan itu muncul karena laporan tanggal 16 April lalu masih mencatat Rp 3,3 miliar. Namun dana tersebut belum memperhitungkan pembiayaan PSU di Buru, pengawasan perselisihan hasil pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi, serta sejumlah evaluasi tahapan lainnya,” jelas Zubair kepada wartawan usai RDP.

Ia menerangkan, penggunaan anggaran tersebut merujuk pada Permendagri Nomor 41 tentang pe-doman penggunaan dana hibah. Berdasarkan aturan, tahapan Pilkada baru dianggap selesai setelah KPU menyerahkan daftar nama gubernur atau bupati terpilih kepada DPRD. Artinya, pengembalian dana hibah maksimal dilakukan tiga bulan setelah taha¬pan tersebut selesai.

“Di sinilah perbedaan pandangan terjadi. Ada yang melihat Silpa berbasis tahun anggaran, sementara kami memandangnya berbasis tahapan sesuai Permendagri. Jadi wajar ada pergeseran dari Rp 3 miliar ke Rp 800 juta,” tambahnya.

Zubair menegaskan, total hibah yang diterima Bawaslu Provinsi Maluku untuk penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada 2024 mencapai Rp 85 miliar. Dari jumlah itu, pada awal 2025 tersisa Rp 22 miliar lebih, namun seluruhnya kembali terpakai untuk membiayai tahapan lanjutan.

“Yang riil akhirnya kami kembalikan Rp 800 juta. Laporan resmi sudah kami serahkan ke Komisi I untuk dipelajari, dan kami siap menunggu arahan selanjutnya dari DPRD,” tandasnya.(S-26)

BERITA TERKAIT
Iklan Homepage 2
terpopuler
mobileapps