AMBON, Siwalima.id - Polda Maluku memastikan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Bripda Charles Tuarlela tetap berlaku setelah upaya banding yang diajukan ditolak.
Kepastian tersebut disampaikan Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabid Propam) Polda Maluku, Kombes Indera Gunawan kepada wartawan di Ambon, Selasa (24/3).
“Tetap PTDH, banding ditolak,” ujar Indera singkat.
Ia menjelaskan, keputusan penolakan banding didasarkan pada tingkat pelanggaran yang dilakukan oleh Bripda Charles Tuarlela yang dinilai masuk kategori pelanggaran berat.
“Masuk kategori pelanggaran berat,” katanya.
Kasus ini sebelumnya menjadi sorotan publik setelah beredarnya sejumlah dugaan video asusila yang melibatkan Bripda Charles Tuarlela bersama seorang selebgram asal Ambon berinisial CT pada akhir Juni 2025.
Video tersebut viral di media sosial dan memicu reaksi luas dari masyarakat hingga menjadi perhatian nasional.
Menindaklanjuti hal itu, institusi Polri melalui Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Maluku segera melakukan penanganan.
Proses etik dijalankan secara berjenjang, mulai dari pemeriksaan intensif hingga penahanan terhadap yang bersangkutan.
Hasil sidang Komisi Kode Etik Polri kemudian menjatuhkan sanksi tegas berupa PTDH terhadap Bripda Charles Tuarlela.
Dengan ditolaknya banding, keputusan pemecatan tersebut kini bersifat final.
Langkah tegas ini dinilai sebagai bentuk komitmen Polri dalam menegakkan disiplin serta menjaga marwah institusi, khususnya terhadap pelanggaran berat yang mencoreng nama baik kepolisian di mata publik.(S-25)