SIWALIMA.id > Berita
Banding Ditolak, Polisi Pemeran Video Porno Dipecat
Headline , Hukum | Kamis, 26 Maret 2026 pukul 11:39 WIT

AMBON, Siwalima.id - Polda Maluku memastikan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Bripda Charles Tuarlela tetap berlaku setelah upaya banding yang diajukan ditolak.

Kepastian tersebut disampaikan Kepala Bi­dang Pro­fesi dan Pe­ngama­nan (Ka­bid Propam) Polda Ma­luku, Kom­bes Indera Gunawan kepada war­tawan di Ambon, Selasa (24/3).

 “Tetap PTDH, banding ditolak,” ujar Indera singkat.

Ia menjelaskan, keputusan peno­lakan banding didasarkan pada tingkat pelanggaran yang dilakukan oleh Bripda Charles Tuarlela yang dinilai masuk kategori pelangga­ran berat.

“Masuk kategori pelanggaran berat,” katanya.

Kasus ini sebelumnya menjadi sorotan publik setelah beredarnya sejumlah dugaan video asusila yang melibatkan Bripda Charles Tuarlela bersama seorang seleb­gram asal Ambon berinisial CT pada akhir Juni 2025.

Video tersebut viral di media sosial dan memicu reaksi luas dari masyarakat hingga menjadi perhatian nasional.

Menindaklanjuti hal itu, institusi Polri melalui Divisi Profesi dan Pe­ngamanan (Propam) Polda Maluku segera melakukan penanganan.

Proses etik dijalankan secara berjenjang, mulai dari pemerik­saan intensif hingga penahanan terhadap yang bersangkutan.

Hasil sidang Komisi Kode Etik Polri kemudian menjatuhkan sank­si tegas berupa PTDH terhadap Bripda Charles Tuarlela.

Dengan ditolaknya banding, keputusan pemecatan tersebut kini bersifat final.

Langkah tegas ini dinilai sebagai bentuk komitmen Polri dalam menegakkan disiplin serta men­jaga marwah institusi, khususnya terhadap pelanggaran berat yang mencoreng nama baik kepolisian di mata publik.(S-25)

BERITA TERKAIT