JAKARTA, Siwalima.id - Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa terus berjuang bersama tujuh gubernur provinsi kepulauan lainnya agar Rancangan Undang-Undang Daerah Kepulauan segera disahkan menjadi Undang-undang.
Bahkan sejak RUU Daerah Kepulauan dimasukkan kedalam Program Legislasi Nasional 2025, Gubernur Maluku terus membangun komunikasi dengan berbagai pihak termasuk DPD sebagai inisiator RUU Daerah Kepulauan.
Alhasil, Gubernur diundang oleh Dewan Perwakilan Daerah melalui Panitia Perancang Undang-undang DPD, sebagai narasumber guna memberikan masukan terkait RUU tersebut.
Dalam Rapat Dengar Pendapat yang berlanggsung di ruang rapat Sriwijaya Lantai II Gedung B DPD, Gubernur Maluku membakar semangat dan tekad seluruh kepala daerah yang hadir, beserta panitia perancang Undang-undang agar menjadikan RUU Daerah Kepulauan sebagai prioritas.
Bahkan, gubernur mengajak pemerintah pusat untuk melakukan perenungan kembali perjalanan sejarah bangsa, khusus terkait perjuangan H Djuanda pada tahun 1957 dalam menghasilkan Deklarasi Djuanda yang menyatakan bahwa, laut sekitar diantara dan di dalam kepulauan Indonesia menjadi satu kesatuan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
“Artinya provinsi kepulauan ini memiliki karakteristik tersendiri yang tidak boleh disamakan dengan daerah kontinental, termasuk dalam kebijakan anggaran, sebab jika pemerintah pusat memperlakukan kami seperti daerah kontinental, maka sulit bagi kami untuk bisa memacu dan mempercepat kemajuan daerah untuk bisa berdiri sama tinggi dan duduk sama rendah dengan daerah lain,” ujar gubernur.
Menurut gubernur, daerah kepulauan mesti diperlakukan berbeda dengan daerah lain, agar ada keadilan fiskal dan afirmasi kebijakan, karena daerah kepulauan merupakan miniatur dari Nusantara Indonesia.
Untuk memastikan RUU Daerah Kepulauan mengakomodir kepentingan provinsi kepulauan, gubernur menegaskan, harus ada penyempurnaan dalam RUU terkait dengan sejumlah aspek.
Gubernur juga menyoroti pengaturan dalam RUU terkait batas pengelolaan wilayah laut provinsi kepulauan yang hanya 19 mil laut agar perlu dikaji kembali, sebab bagi Maluku yang wilayah lautnya sangat luas dan strategis seperti laut Banda, Seram dan Arafura, pembatas ini tidak sesuai dengan realitas geografis Maluku.
“Usulan konkret kami adalah menambahkan norma baru yang memberikan kewenangan pengelolaan laut berbasis gugus pulau hingga sejauh 24 mil laut serta menegaskan fungsi daerah kepulauan sebagai wilayah strategis nasional maritim dalam mendukung ketahanan dan pertahanan nasional,” tandas gubernur.
Selain itu, gubernur juga menyoroti soal kebijakan pemerintah yang mengalokasikan dana khusus kepulauan tanpa menegaskan sifat wajib atau formula besaran yang menjadi keadilan fiskal.
Hal ini harus diubah, sebab penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik di wilayah kepulauan sangat tinggi, karena faktor geografis, logistik dan disparitas akses transportasi.
Karenanya, perlu menambah frasa wajib dialokasikan setiap tahun, serta memasukkan minimal 1 persen dari total dana transfer ke daerah untuk dana khusus kepulauan.
“Kami hanya mengusulkan minimal 1 persen, artinya kami membiarkan ini menjadi open legal policy bagi DPD untuk merumuskan norma tepatnya, tapi minimal harus dirumuskan tidak boleh harus tercantum secara eksplisit dalam naskah UU,” jelas gubernur.
Gubernur mengaku, jika RUU telah memuat prinsip perencanaan pembangunan berbasis gugus pulau, namun belum memiliki kerangka limitatif yang mengatur mekanisme dan perencanaan, maka harus memuat norma baru yang mewajibkan penyusunan rencana induk gugus pulau sebagai dokumen rencana pembangunan lintas pulau yang menggabungkan konektifitas laut dan darat dalam sistem logistik maritim dan pemerataan pelayanan dasar.
Selain itu harus diintegrasikan konsep tol laut regional, agar interkonektivitas antar pulau menjadi bagian dari sistem perencanaan provinsi dan nasional, yang bertujuan agar ada keterhubungan antar wilayah, menurunkan biaya logistik dan memperkuat ketahanan ekonomi daerah kepulauan.
Gubernur juga mengusulkan agar di RUU Daerah Kepualauan nantinya membuka ruang pendirian pendidikan tinggi kemaritiman, termasuk bidang energi terbarukan laut dan mitigasi perubahan iklim, agar sejalan dengan pengembangan SDM maritim di masa depan yang memerlukan keahlian teknologi, energi dan manajemen kelautan.
“Kami juga mengusulkan agar ada pengaturan terkait pengembangan ekonomi biru berbasis inovasi, energi laut dan konservasi laut pesisir sebagai sumber pertumbuhan baru, termasuk pemda perlu diberikan kewenangan untuk mengelola skema ekosistem mangrove dan terumbu karang sebagai sumber PAD,” tandas gubernur.
Hal lain yang disorot gubernur juga yakni, terkait pengaturan masyarakat di pulau-pulau kecil terluar (PPKT) sedangkan banyak masyarakat di pulau kecil yang tidak termasuk PPKT, tetapi mengalami kondisi sosial ekonomi yang serupa seperti di Pulau Banda, Pulau Teon, Nila, Serua dan sebagainya.
Untuk itu, gubernur mendorong agar ada pengaturan terkait perhatian khusus berlaku bagi masyarakat di pulau terisolir di luar PPKT, dengan karakteristik sosial ekonomi setara dengan PPKT.
“Pemprov Maluku berharap RUU Daerah Kepulauan tahun 2025 dapat menjadi landasan hukum yang kokoh, visioner dan berkeadilan, sebagai pengakuan bagi daerah yang menjadi simbol peradaban baru Indonesia,” tegas gubernur.
Pada kesempatan itu, Gubernur menyerahkan kajian terkait dengan RUU Daerah Kepualauan agar menjadi bahan masukan bagi DPD dalam memperjuangkan penyelesaian RUU tersebut menjadi Undang-undang. (S-20)