SIWALIMA.id > Berita
Bahas RUU Kepulauan, Gubernur Jadi Narasumber di DPD
Daerah , Headline | Kamis, 6 November 2025 pukul 14:18 WIT

JAKARTA, Siwalima.id - Gubernur Maluku, Hen­drik Lewerissa terus ber­juang bersama tujuh gu­bernur provinsi kepulauan lainnya agar Rancangan Undang-Undang Daerah Kepulauan segera disah­kan menjadi Undang-undang.

Bahkan sejak RUU Dae­rah Kepulauan dima­sukkan kedalam Program Legislasi Nasional 2025, Gubernur Maluku terus membangun komunikasi dengan berbagai pihak termasuk DPD sebagai inisiator RUU Daerah Ke­pulauan.

Alhasil, Gubernur di­undang oleh Dewan Per­wakilan Daerah melalui Panitia Perancang Un­dang-undang DPD, seba­gai narasumber guna memberikan masukan terkait RUU tersebut.

Dalam Rapat Dengar Pendapat yang berlanggsung di ruang rapat Sriwijaya Lantai II Gedung B DPD, Gubernur Maluku membakar se­mangat dan tekad seluruh kepala daerah yang hadir, beserta panitia perancang Undang-undang agar menjadikan RUU Daerah Kepulau­an sebagai prioritas.

Bahkan, gubernur mengajak pemerintah pusat untuk mela­kukan perenungan kembali perja­lanan sejarah bangsa,  khusus terkait perjuangan H Djuanda pada tahun 1957 dalam menghasilkan Deklarasi Djuanda yang menya­takan bahwa, laut sekitar diantara dan di dalam kepulauan Indonesia menjadi satu kesatuan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). 

“Artinya provinsi kepulauan ini memiliki karakteristik tersendiri yang tidak boleh disamakan de­ngan daerah kontinental, termasuk dalam kebijakan anggaran, sebab jika pemerintah pusat memper­lakukan kami seperti daerah kon­tinental, maka sulit bagi kami untuk bisa memacu dan mempercepat kemajuan daerah untuk bisa berdiri sama tinggi dan duduk sama rendah dengan daerah lain,” ujar gubernur.

Menurut gubernur, daerah ke­pulauan mesti diperlakukan berbeda dengan daerah lain, agar ada keadilan fiskal dan afirmasi kebijakan, karena daerah kepulau­an merupakan miniatur dari Nu­santara Indonesia.

Untuk memastikan RUU Daerah Kepulauan mengakomodir kepen­ti­ngan provinsi kepulauan, guber­nur menegaskan, harus ada pe­nyempurnaan dalam RUU terkait dengan sejumlah aspek.

Gubernur juga menyoroti pe­ngaturan dalam RUU terkait batas pengelolaan wilayah laut provinsi kepulauan yang hanya 19 mil laut agar perlu dikaji kembali, sebab bagi Maluku yang wilayah lautnya sangat luas dan strategis seperti laut Banda, Seram dan Arafura, pembatas ini tidak sesuai dengan realitas geografis Maluku.

“Usulan konkret kami adalah menambahkan norma baru yang memberikan kewenangan penge­lo­laan laut berbasis gugus pulau hingga sejauh 24 mil laut serta menegaskan fungsi daerah kepu­lauan sebagai wilayah strategis nasional maritim dalam mendu­kung ketahanan dan pertahanan nasional,” tandas gubernur.

Selain itu, gubernur juga me­nyoroti soal kebijakan pemerintah yang mengalokasikan dana khu­sus kepulauan tanpa menegaskan sifat wajib atau formula besaran yang menjadi keadilan fiskal.

Hal ini harus diubah, sebab pe­nyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik di wilayah kepu­lauan sangat tinggi, karena faktor geografis, logistik dan dis­paritas akses transportasi.

Karenanya, perlu menambah frasa wajib dialokasikan setiap ta­hun, serta memasukkan minimal 1 persen dari total dana transfer ke daerah untuk dana khusus kepu­lauan.

“Kami hanya mengusulkan minimal 1 persen, artinya kami mem­biarkan ini menjadi open legal po­licy bagi DPD untuk merumuskan norma tepatnya, tapi minimal harus dirumuskan tidak boleh harus tercantum secara eksplisit dalam naskah UU,” jelas gubernur.

Gubernur mengaku, jika RUU telah memuat prinsip perencanaan pembangunan berbasis gugus pulau, namun belum memiliki ke­rangka limitatif yang mengatur mekanisme dan perencanaan, maka harus memuat norma baru yang mewajibkan penyusunan rencana induk gugus pulau seba­gai dokumen rencana pemba­ngu­nan lintas pulau yang mengga­bungkan konektifitas laut dan darat dalam sistem logistik maritim dan pemerataan pelayanan dasar.

Selain itu harus diintegrasikan konsep tol laut regional, agar in­terkonektivitas antar pulau menjadi bagian dari sistem perencanaan provinsi dan nasional, yang ber­tujuan agar ada keterhubungan an­tar wilayah, menurunkan biaya logistik dan memperkuat ketaha­nan ekonomi daerah kepulauan.

Gubernur juga mengusulkan agar di RUU Daerah Kepualauan nantinya membuka ruang pendi­rian pendidikan tinggi kemaritiman, termasuk bidang energi terbarukan laut dan mitigasi perubahan iklim, agar sejalan dengan pengem­ba­ngan SDM maritim di masa depan yang memerlukan keahlian tekno­logi, energi dan manajemen kelau­tan.

“Kami juga mengusulkan agar ada pengaturan terkait pengem­bangan ekonomi biru berbasis ino­vasi, energi laut dan konservasi laut pesisir sebagai sumber pertum­buhan baru, termasuk pemda perlu diberikan kewenangan untuk me­ngelola skema ekosistem mangrove dan terumbu karang sebagai sumber PAD,” tandas gubernur.

Hal lain yang disorot gubernur juga yakni, terkait pengaturan masyarakat di pulau-pulau kecil terluar (PPKT) sedangkan banyak masyarakat di pulau kecil yang tidak termasuk PPKT, tetapi mengalami kondisi sosial ekonomi yang serupa seperti di Pulau Banda, Pulau Teon, Nila, Serua dan sebagainya.

Untuk itu, gubernur mendorong agar ada pengaturan terkait perhatian khusus berlaku bagi masyarakat di pulau terisolir di luar PPKT, dengan karakteristik sosial ekonomi setara dengan PPKT.

“Pemprov Maluku berharap RUU Daerah Kepulauan tahun 2025 dapat menjadi landasan hukum yang kokoh, visioner dan berkeadilan, sebagai pengakuan bagi daerah yang menjadi simbol peradaban baru Indonesia,” tegas gubernur.

Pada kesempatan itu, Gubernur menyerahkan kajian terkait dengan RUU Daerah Kepualauan agar menjadi bahan masukan bagi DPD dalam memperjuangkan penyelesaian RUU tersebut menjadi Undang-undang. (S-20)

BERITA TERKAIT