AMBON, Siwalimanews – Anderson Tuapetel, warga Kopertis Kecamatan Sirimau Kota Ambon tega perkosa anak kandungnya hingga hamil. Perbuatan pria bejad ini sudah dilakukan bertahun-tahun semenjak korban masih duduk di bangku sekolah dasar (SD).
Namun ibarat kata pepata usang, sepandai-pandainya menyembuÂnyikan bangkai, bauh busuknya akan tercium juga. Aksi Anderson terÂhenti setelah anak kandungnya mengandung.
Remaja 15 tahun itu tak kuat meÂnahan rasa malu, ia lalu menceritakan semua perbuatan biadab ayahnya ke ibu kandungnya. Menurut penjeÂlasan Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Kombes Leo Surya Nugraha Simatupang, perÂbuatan bejad tersebut berlangsung sejak Februari hingga Juni 2020.
Sebelum diperkosa, Anderson sudah mencabuli anak kandungnya ini sejak 2016. Aksi Anderson yang kini sudah ditetapkan tersangka dan ditahan pihak polisi itu lantaran tidak kuasa melihat kemolekan tubuh anaknya.
âJadi, tersangka ini melakukan dua tindak pidana sekaligus yakni pencabulan yang dilakukan sejak 2016-2019 dan persetubuhan yang dilakukan pada Februari hingga Juni 2020,â beber Simatupang kepada wartawan di Mapolresta Ambon, Selasa (12/1).
Dijelaskan, pencabulan yang dilaÂkukan tersangka terjadi saat korban masih berada di bangku kelas 6 SD. Saat itu Ibu korban sedang pergi bekerja dan kakak korban sedang bermain di luar rumah.
Mendapat kesempatan tersangka menidurkan korban dengan posisi membaringkan korban di tempat tidur kemudian melakukan penÂcabulan terhadap korban.
âTindakan pencabulan ini dilaÂkukan berulang kali setiap ibu korÂban berada di luar rumah,â kata Simatupang.
Perbuatan tersangka berlanjut 2019 setelah berpisah dengan sang Istri. Kala itu korban bersama kakanya tinggal dengan ibu mereka. Tersangka kemudian mencari celah untuk melancarkan aksinya dengan meminta ibu korban mengizinkan korban dan kakaknya nginap di rumah tersangka.
Saat mendapatkan izin pada FebÂruari 2020, korban dan kakaknya akhirnya menginap di rumah terÂsangka. Disinilah awal malapetaka itu. Tersangka bagaikan kemasukan setan.
Ketika hari sudah malam, terÂsangka berpura-pura minum minuÂman keras dan langsung melancarÂkan aksinya dengan memperkosa darah dagingnya sendiri. âTersangÂka saat itu dalam keadaan mabuk, jadi tersangka menyuruh kaka korban untuk tidur di kamar lain sementara korban tidur di kamar tempat terÂsangka tidur. Saat korban tertidur, tersangka yang mabuk, masuk dan langsung memaksa korban berhuÂbuÂngan badan layaknya suami dan istri. Saat itu korban sempat menolak tapi tersangka tetap memaksanya dengan ancaman akan dibunuh,â ungkap Simatupang.
Simatupang menegaskan, perÂbuatan tersangka terhadap anak kandungnya dilakukan berulang kali hingga hamil. Ibu korban yang tidak tahan mendengarkan pengakuan anaknya itu geram dan langsung melaporkan perbuatan mantan suaminya ke pihak kepolisian untuk diproses secara hukum.
âYang laporkan kasus ini ibu korban. Tersangka kini sudah kita tahan untuk mempertanggungÂjawabkan perbuatannya,â pungkas Simatupang. (S-45)