AMBON, Siwalimanews – Puluhan saksi telah digarap auditor BPKP Perwakilan Maluku untuk kebutuhan audit dugaan koÂrupsi pembelian lahan bagi pemÂbangunan Pembangkit Listrik TeÂnaga Gas (PLTG) Namlea, KabuÂpaten Buru.
Sekitar 24 saksi diperiksa itu, termasuk pengusaha Ferry Tanaya dan mantan Kepala Seksi PengaÂdaan Tanah BPN Buru, Abdul Gafur Laitupa.
Pihak Kejati Maluku memastiÂkan, setelah audit kerugian negara rampung, dan hasilnya dikantongi penyidik, maka tersangka ditetapÂkan.
âPenetapan tersangka dalam kasus ini akan dilakukan setelah penyidik mengantongi hasil audit,â kata Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Samy Sapulette kepada Siwalima, Selasa (10/11).
Dikatakan, penyidik terus melaÂkukan koordinasi dengan BPKP untuk mempercepat penuntasan audit. Dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk kepentingan audit telah diserahkan penyidik keÂpada auditor.
âProses audit sedang dilakukan dan koordinasi antara penyidik dan auditor tetap dilakukan,â ujar Sapulette.
Kepala BPKP Maluku Rizal SuÂhaeli mengaku, pihaknya kembali mengaudit dugaan korupsi pemÂbelian lahan PLTG Namlea atas permintaan penyidik Kejati Maluku.
âPenyidik minta ulang proses audit. Kami audit kembali, dan sudah jalan sekarang,â kata Suhaeli saat dihubungi Siwalima, Selasa (27/10).
Namun Suhaeli tak bisa menjeÂlaskan soal item yang diaudit sesuai permintaan penyidik. âSaya belum bisa jelaskan,â ujarnya.
Hasil audit BPKP Maluku sebeÂlumnya menemukan kerugian negara Rp 6 miliar lebih dalam pembelian lahan seluas 48.645, 50 hektar di Kecamatan Namlea Tahun 2016 oleh PT PLN Wilayah Maluku dan Maluku Utara.
Lahan itu dibeli dari pengusaha Ferry Tanaya untuk pembangunan PLTGÂ 10 megawatt. Jaksa mengÂklaim lahan tersebut milik negara.
Hasil audit BPKP itu, yang diÂpakai penyidik Kejati Maluku untuk menjerat Ferry Tanaya dan eks Kepala Seksi Pengadaan Lahan Kabupaten Buru, Abdul Gafur Laitupa.
Ferry Tanaya mengajukan praÂperadilan atas penetapannya seÂbagai tersangka. Upayanya berhaÂsil. Hakim Pengadilan Negeri Ambon Rahmat Selang mengabulkan permohonan praperadilan dan menggugurkan status tersangkaÂnya. Pasca Tanaya bebas, penyidik Kejati Maluku membebaskan Abdul Gafur Laitupa.
Tak mau kalah, penyidik Kejati Maluku menerbitkan lagi surat perintah penyidikan (sprindik) baru. Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) juga telah disampaikan kepada Tanaya pada 25 September 2020 lalu. (S-49)