AMBON, Siwalimanews – Badan Pengawasan dan Keuangan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Maluku mempercepat audit perhituÂngan kerugian negara kasus dugaan korupsi repo obligasi Bank Maluku kepada PT Andalan Artha Advisindo (AAA) Securitas.
Kepala BPKP Perwakilan Maluku Rizal Suhaili mengatakan, audit keÂrugian negara dalam kasus duÂgaan korupsi repo obligasi itu segera rampung.
âSementara diaudit. Auditnya hampir rampung,â kata Rizal saat ditemui di Kantor Gubernur Maluku, Rabu (2/12).
Dia memastikan, audit kasus yang melibatkan mantan Dirut Bank Maluku, Idris Rolobessy dan manÂtan Direktur Kepatuhan Bank MaÂluku, Izaac Thenu itu selesai tahun ini. âAuditnya selesai tahun ini,â ujar Rizal.
Suhaili mengatakan, dalam tahun ini BPKP memang fokus meÂngaudit kasus yang melibatkan mantan Dirut Bank Maluku, Idris Rolobessy dan mantan Direktur Kepatuhan Bank Maluku, Izaac Thenu.
Sebelumnya, BPKP Perwakilan MaÂluku mengaku sedang mengÂaudit perhitungan kerugian keÂuangan negara dugaan korupsi repo obligasi Bank Maluku kepada PT Andalan Artha Advisindo (AAA) Securitas.
âKasus Repo Saham sedang dilaÂkukan audit perhitungan keruÂgian negara,â kata Humas BPKP Aska Wibianto melalui WhatsApp, Selasa (13/10).
Audit perhitungan kerugian neÂgara itu dilakukan, setelah tim auditor BPKP memperoleh sejumlah bukti dan dokumen.
Dikatakan, jika dalam proses audit perhitungan kerugian negara nanti masih terdapat sejumlah kekuÂrangan, maka akan dikoorÂdinasikan dengan penyidik.
âUntuk sementara proses audit masih jalan, kalau pun ada kekuÂrangan dalam proses audit maka akan dikoordinasikan dengan penyidik,â jelasnya.
Jalan Ditempat
Penanganan kasus dugaan koÂrupsi repo obligasi Bank Maluku keÂpada PT Andalan Artha Advisindo (AAA) Securitas jalan tempat.
Sudah dua tahun lebih, kejakÂsaan menetapkan mantan Dirut Bank Maluku, Idris Rolobessy dan mantan Direktur Kepatuhan Bank MaÂluku, Izaac Thenu sebagai terÂsangka. Namun, hingga kini tak jeÂlas penanganannya. Pemeriksaan juga tidak lagi dilakukan.
Pihak kejaksaan menyebut maÂsih menunggu dokumen penghiÂtungan kerugian negara yang diaudit oleh BPKP Maluku.
âKasus ini masih menunggu audit dokumen perhitungan keruÂgian negara saja,â jelas Kasi PenÂkum Kejati Maluku, Samy Sapulette kepada Siwalima, Sabtu (6/9).
Sapulette mengatakan, lambatÂnya penanganan kasus korupsi dikarenakan penyidik tidak bekerja sendiri. Untuk menuntaskan kasus korupsi, penyidik juga melibatkan stakeholder lain yang berwenang menghitung kerugian keuangan negara.
âSaat ini kita sudah berkoorÂdinasi dengan auditor guna menghitung kerugian keuangan negara,â jelas Samy.
Menurutnya, hasil audit kerugian negara mempengaruhi penyeleÂsaiÂan kasus. Sehingga, kasusnya akan cepat selesai ditangani apabila sudah ada hasil audit.
âKecepatan kita dalam menaÂngani suatu perkara tindak pidana korupsi dipengaruhi oleh berbagai faktor. Salah satunya adalah soal hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara, yang dihitung oleh lembaga lain sebelum kita berproses ke tahap selanjutnya,â tutupnya. (S-49)