AMBON, Siwalimanews – Pengadilan Negeri Ambon, menjatuhkan putusan perdata yang memenangkan Rhony Sapulette Presiden Jong Ambon FC sebagai penggugat terhadap Asosiasi Provinsi (Asprov) PSSI Maluku selaku tergugat.
Sapulette menjelaskan, putusan Pengadilan Negeri Ambon pada , Senin (8/9/2025) menyatakan, Asprov PSSI Maluku terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dan seluruh eksepsi tergugat ditolak, sementara sebagian gugatan penggugat dikabulkan.
Sesuai putusan itu, maka Asprov PSSI Maluku dijatuhi kewajiban membayar ganti rugi materiil sebesar Rp270 juta.
“Itu mencakup biaya latihan, operasional tim, gaji pemain dan pelatih, serta uang pendaftaran Liga 4. Hakim juga menetapkan uang paksa (dwangsom) Rp1 juta per hari, jika terjadi keterlambatan pembayaran,” jelas Sapulette kepada Siwalimanews di Ambon, Selasa (9/9).
Selain itu kata Sapulette, upaya Asprov PSSI Maluku melalui gugatan balik (rekonvensi) juga tidak diterima majelis hakim.
Dalam persidangan sebelumnya juga, terungkap ketidakteraturan administrasi di tubuh Asprov PSSI Maluku.
Bahkan Sekretaris Jenderal Asprov PSSI Mauku, bahkan mengaku adanya ketidaktertiban dalam tata kelola organisasi.(S-25)