AMBON, Siwalima.id - Aliansi Pemuda Intelektual (API) Maluku mendesak agar lima jaksa yang menanggani kasus mantan Bupati Tanimbar, Petrus Fatlolon dipecat.
Pasalnya, lima jaksa diduga melanggar kode etik dalam penanganan kasus Penyertaan modal PT Tanimbar Energi yang menyeret mantan orang nomor satu di KKT.
Desakan ini disampaikan Koordinator Lapangan (Korlap) API Maluku, Thorik saat menggelar demo di Kantor Kejati Maluku, Rabu (7/1) yang dikawal aparat kepolisian.
Dalam demonstrasi yang berlangsung kurang lebih 45 menit itu, dipadati puluhan pendemo. Para orator secara bergantian berorasi terkait dugaan pemerasan yang dilakukan oleh lima oknum kejaksaan saat mengusut kasus yang melibatkan Patrus Fatlolon.
Menurut salah satu orator, sejak proses penegakan hukum di Provinsi Maluku dalam beberapa tahun belakangan sangatlah buruk. Sehingga hal ini membuat kontroversi dalam benak maupun cara pandang publik.
“Sungguh sangat terlihat jelas pada proses-proses pengungkapan berbagai macam indikasi kasus korupsi yang melilit para pejabat hingga masyarakat. Namun dari sejumlah kasus yang di tangani oleh Aparat Penegak Hukum terlebih khusus dialamatkan pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) yang terkesan tebang-pilih dan sangat sarat dengan muatan politis, “ucap pendemo.
Salah satu kasus yang cukup hangat di kuping masyarakat Maluku, terkhususnya masyarakat KKT adalah dugaan korupsi penyertaan modal daerah yang menjerat Petrus Fatlolon.
“Menurut kami kasus ini bernuansa politisasi dan kecenderungan adanya upaya kriminalisasi yang dilakukan secara terstruktur dan sistematis. Sebab persoalan terkait penyertaan modal daerah ke BUMD PT Tanimbar Energi bukan merupakan hal baru, tetapi sudah dilakukan sejak tahun 2015, 2016, dan 2017, “tegas pendemo.
Sebab tidak ada perda yang mengatur terkait dengan penyertaan modal dimaksud. Mirisnya lagi, disaat itu terdapat temuan BPK namun tidak ditindaklanjuti dan peristiwa itu terjadi Pada zaman Pemerintahan Bupati sebelum Petrus Fatlolon yang notabenenya menjabat Bupati KKT Pada tahun 2017 hingga 2022.
“Sementara itu, jika dibandingkan dengan kasus penyertaan modal daerah yang menimpa Petrus Fatlolon, sesungguhnya telah dibuat Perda sebagai payung hukum, tetapi kasus cenderung di politisasi.
Mengingat Petrus Fatlolon dijadikan tersangka pada Juni 2024 silam. Adapun dugaan mencuat ke publik sebagai upaya penjegalan politik agar tidak bisa mencalonkan diri sebagai Bupati KKT pada periodesasi 2025-2030, “tegas orator lain.
Sementara itu, Korlap Aksi, Thorik menegaskan bahwa kasus yang menimpa Petrus Fatlolon sangat bermuatan politis.
Pasalnya, Kasi pidsus Stendo Sitania dan Kasi Intel Garuda Cakti terkesan tebang pilih dan diduga masuk angin dalam proses penegakan hukum. Sebab dari sekian banyak peristiwa penyertaan modal daerah di KKT, hanya pada zaman pemerintahan Petrus Fatlolon yang diselidiki. Padahal ada beberapa penyertaan modal sejak tahun 2015, 2016, dan 2017 yang menimbulkan temuan kerugian negara, tetapi tidak diselidiki.
“Kasus Petrus Fatlolon, bukan lagi menjadi isu lokal semata, melainkan kasus tersebut sudah menjadi isu nasional yang cukup hangat diperbincangan sejak Desember 2025 hingga saat ini. Publik setanah air dibuat heboh dan kaget, ketika istri dari terduga Petrus Fatlolon yakni Ibu Joice Pentury, saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RPDU) dengan Komisi III DPR RI bersama Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (JAMWAS) Kejaksaan RI pada Desember 2025 silam. Beliau secara terbuka mengemukakan adanya upaya-upaya yang bersifat politisasi dan kriminalisasi dalam kasus Petrus Fatlolon yang dilakukan oleh Oknum-Oknum Kejaksaan Negeri KKT, “jelasnya.
Mereka yang diduga terlibat yakni Dadi Wahyudi, Muji Murtopo, Ricky Santoso dan Bambang Irawan, yang kala itu menangani kasus tersebut secara tidak professional dan tidak bertanggung jawab, serta melanggar kode etik kejaksaan.
Mereka diduga mengajak pertemuan terbatas pada hotel tertentu, kemudian melakukan upaya paksa seperti penggeledahan tanpa adanya surat perintah, dan lain sebagainya. Keterangan tersebut di dukung dengan beberapa alat bukti elektronik (rekaman) yang juga sempat diputar dalam rapat bersama Komisi III DPR RI.
“Oleh karena itu, secara sadar ataupun tidak fenomena tersebut telah mencoreng nama baik institusi penegak hukum yang semestinya bersikap objektif dan independen. Di lain sisi perilaku oknum-oknum jaksa (fenomena jaksa nakal) yang telah membuat masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap kinerja aparatur penegak hukum di Provinsi Maluku, terkhususnya ketidakpercayaan terhadap Kejaksaan Negeri KKT akibat dari pada tindakan politisasi dan kriminalisasi tersebut, “ terangnya.
Enam poin tuntutan yang disampaikan para pendemo diantaranya, pertama, menuntut Kejaksaan Agung RI C.g Kejati Maluku serta Komisi Kejaksaan RI turun melakukan pemeriksaan (investigasi), atas dugaan pelanggaran kode-etik yang dilakukan oleh oknum-oknum Kejaksaan di lingkungan Kajati Maluku dan Kejari Tanimbar baik yang terlibat langsung maupun tidak langsung.
Dua mendesak Jamwas Kejaksaan Agung RI membuka hasil pemeriksaan terhadap oknum-oknum jaksa yang diduga melakukan kriminalisasi dan politisasi hukum, serta tindakan pemerasan terhadap Petrus Fatlolon di antaranya Dadi Wahyudi, Muji Murtopo, Riky Santoso dan Bambang Irawan secara transparan dan akuntabel.
Tiga, mendesak Kejaksaan Agung segera mencopot Kejari Kabupaten Kepuluan Tanimbar, Adi Imanuel Palembangan dari jabatannya. Bahkan para pendemo menuntut agar komposisi Jaksa Penuntut Umum yang sedang menangani Kasus Petrus Fatlolon, dengan personel Jaksa Penuntut Umum yang tidak memiliki afiliasi dengan oknum jaksa-jaksa terkait dengan laporan Petrus Fatlolon, demi menjaga kemurnian pengusutan kasus dimaksud.
Empat, mendesak Kejaksaan Agung RI C.q Kajati Maluku segera menindaklanjuti rekomendasi Komisi III DPR RI untuk membuka Kasus ini secara transparan dan akuntabel. “Apabila tuntutan ini tidak ditindaklanjuti dengan arif serta bijak, maka kami akan melakukan aksi selanjutnya dengan berlipat ganda massa penuntut keadilan atas Tindakan tidak terpuji tersebut,” tandas korlap.
Jamwas Tangani
Sementara itu, Asisten Intelijen Kejati Maluku, Diky Oktavia saat menemui pendemo mengemukakan bahwa terkait pemeriksaan terhadap 5 oknum jaksa saat ini, sementara ditangani oleh JAMWAS. “Sampai saat ini masih dalam proses. Apabila sudah ada hasil, maka akan kami sampaikan ke publik, “ tuturnya.
Untuk poin tuntutan lainnya, Oktavia mengatakan akan berkoordinasi dengan alasan untuk membahas hal itu.
Usai mendengar penjelasan AsIntel, para pendemo kemudian secara tertib membubarkan diri dan meninggalkan halaman Kantor Kejati Maluku.(S-29)