AMBON, Siwalimanews – Warga Desa Seilale, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, Vence LopÂpies mengaku menyesal telah menganiaya anaknya yang berusia tiga tahun hingga tewas.
âAnak saya meninggal karena perÂbuatan saya. Saya sangat meÂnyesal,â kata Vence sambil meÂnyeka air matanya saat persidangan Kamis (18/6), di Pengadilan Negeri Ambon.
Pria 42 tahun ini, mengaku saat menganiaya putranya dia sedang dipengaruhi minuman keras. Dia juga mengaku tega menghabisi nyawa anaknya karena kesal dengan sikap korban.
âSaya sedang mabuk saat itu. Iya saat itu saya juga kesal, tapi saya sangat menyesal,â katanya.
Terdakwa mengaku kesal kaÂrena saat hendak memandikan korÂban, popok korban penuh deÂngan kotoran. Ia langsung memuÂkulnya berkali-kali dengan keras. âSaya pukul anak saya. Saya miÂnum sopi terlalu banyak,â ujarnya.
Terdakwa mengatakan, ia menÂcoba mendiamkan korban dengan terus memukul, hingga akhirnya, korban tidak sadarkan diri.
Loppies mengakui, ia sempat berusaha membawa buah hatinya ke rumah sakit untuk mendapat perawatan. Namun, nyawa korban tak bisa diselamatkan.
âSetelah lihat anak saya tidak sadarkan diri, saya minta bantuan kepada adik sepupu untuk membaÂwanya ke rumah sakit. Saya tidak antar di rumah sakit,â katanya.
Saat persidangan, terdakwa memÂbantah pernah membunuh anak pertamanya. Ia mengatakan, anak pertamanaya meninggal karena sakit.
âAnak saya yang pertama meniÂnggal karena panas tinggi. Saat itu kita tinggal di daerah pedalaman dan jauh dari rumah sakit,â tuturnya.
Terdakwa juga mengemukakan alasannya tidak tinggal serumah dengan istrinya.
âSaya tidak mau tinggal dengan istri karena saya tidak mau tinggal dengan ibu mertua,â ujarnya.
Penganiayaan yang dilakukan Vence Loppies terhadap anaknya GL terjadi pada 27 Januari 2020 sekitar pukul 19.30 WIT di rumahÂnya di Seilale.
Kejadian itu bermula ketika anaknya baru bangun dari tidur siang. Saat itu terdakwa sedang mabuk, lalu membuat keributan. Terdakwa terus mengeluarkan makian dan marah-marah. Hingga ia ditegur saksi Fredrik Loppies agar tidak memaki. Namun, ia justru menyuruh saksi tutup mulut dan memukulnya. Karena tidak tahan dengan perilaku terdakwa, saksi langsung melarikan diri.
Setelah itu, terdakwa mengambil sebilah parang lalu mengejar pamannya Richard Loppies di rumah yang bersebelahan dengannya. Richard langsung berlari ke hutan di belakang rumahnya yang berjarak kurang lebih 40 meter dari rumah terdakwa.
Tak sampai disitu, terdakwa juga hendak membacok adik kandungnya yang bernama Hendrik Loppies. Namun, adiknya langsung berlari keluar dari rumah.
Saat melihat ketiganya melarikan diri, terdakwa kembali ke rumahnya. Di rumahnya, korban sedang menonton TV. Terdakwa lalu memanggilnya untuk memandikan korban. Namun saat terdakwa membuka popok korban yang penuh dengan kotoran, ia langsung memukulnya.
Karena memukul dengan keras, korban terus menangis. Terdakwa mencoba mendiamkan korban dengan terus melakukan penganiayaan kepada anak yang baru berusia tiga tahun sepuluh bulan itu. Hingga akhirnya, korban tidak sadarkan diri.
Terdakwa panik dan memberikan nafas buatan pada korban. Tetapi anak itu sudah tidak berdaya.
Saat itu, paman terdakwa Risad Salhuteru dan Devosy Noya yang mencurigai terdakwa memukul korban, lalu mendatangi rumah mereka. Disana, mereka melihat terdakwa sedang menggendong korban. Namun terdakwa tidak mengatakan apa-apa hingga mereka melihat wajah korban yang sudah penuh luka ketika terdakwa hendak menyerahkan korban kepada pamannya.
Melihat wajah korban itu, Risad langsung meninju terdakwa. Setelah itu, ia bergegas keluar rumah dan membawa korban ke rumah sakit. Ketika di rumah sakit, nyawa korban sudah tidak tertolong.
Perbuatan terdakwa diancam pidana dalam pasal 80 ayat (4) Jo pasal 76 C Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Sidang yang dipimpin Hamzah Kailul didampingi Christina Tetelepta dan Lucky Rombot Kalalo selaku hakim anggota itu ditunda Kamis (25/6) depan dengan agenda tuntutan.
Dalam persidangan itu, terdakwa didampingi penasehat Franky Tutupary. Jaksa dalam kasus tersebut adalah Elsye B. Leonupun. (Mg-2)