DOBO, Siwalimanews – Mengancam Octovianus Kesaulya, Kepala UPP Kelas III Dobo, Moh. Katjo Amali dilaporkan ke Polres Kepulauan Aru Rabu (20/10). Laporan pengaduan wartaÂwan Harian Siwalima resmi disampaikan dan diterima anggoÂta piket SPKT, Bripka M. Tuakia dan BripÂtu Rano Usuli di SPÂKT Polres Aru.
Laporan berisikan tiga halaman dan diÂsertai barang bukti reÂkaman berupa satu buah flashdisk, fotoÂcopy KTP, Id Card dan lampiran foto bukti tanda tangan pembayaran honor petugas Covid-19 UPP Kelas III Dobo telah diserahkan kepada anggota SPKT kemudian dilanjutkan kepada piket reserse, Bripka Irsan.
Berdasarkan penjelasan Bripka Irsan, surat pengaduan akan dilanÂjutÂkan ke Kapolres Aru, AKBP Sugeng Kundarwanto kemudian disposisinya ke unit mana yang akan menanganinya.
Terkait pengancaman kepada KeÂsaulya, Ketua DPD Partai Berkarya KaÂbupaten Kepulauan Aru, Jan ApaÂlem meminta Polres Aru seceÂpatÂnya lakukan proses hukum.
Hal tersebut di tegaskan Apalem kepada sejumlah wartawan, Kamis (21/10) di Dobo. Apalem mengataÂkan, Polres Aru secepatnya lakukan proses hukum terhadap Amali, kaÂrena laporan pengaduan pelapor sudah di tangan kepolisian.
âSaya harapkan agar ketika lapoÂran polisi (LP) diterima dan disposisi Kapolres Aru kepada unit yang meÂnaÂnganinya, segera lakukan proses hukum sesuai aturan yang berlaku.
Pengancaman yang di lakukan kepala UPP kelas III Dobo, Moh. Katjo Amali bukan saja kepada warÂtawan Harian Pagi Siwalima semata, akan tetapi mengena pada semua pekerja jurnalis di Aru secara umum.
âIni bukan saja pengancaman, tetapi juga tindakan menghalang-halangi bahkan melecehkan pekerÂjaan jurnalis, sehingga saya mengÂharapkan proses hukum terhadap kepala UPP Kelas III Dobo segera di lakukan,â tandasnya.
Apalem menyayangkan Katjo Amali yang membawa-bawa nama suku saat melayangkan ancaman kepada wartawan.
âAncaman pakai bawa-bawa nama suku Bugis itu maksudnya apa. Apakah mau mengadu dombakan antara suku Bugis dan Ambon. Jangan masalah pribadi atau dinas disangkut pautkan dengan suku, ini sama saja provokasi. Olehnya, saya sangat mengharapkan agar Polres Aru segera proses masalah ini seÂsuai dengan hukum yang berlaku,â pintanya.
Lecehkan Profesi
Ketua Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Wilayah Maluku, Hamdi Jempot mengatakan, ancaman yang dilayangkan Kepala UPP Kelas III Dobo Moh. Katjo Amali kepada wartawan Siwalima di Dobo, OctoÂvianus Kesaulya sangat melecehkan profesi wartawan di Maluku.
Jempot menjelaskan, ancaman yang dilakukan Amali kepada warÂtawan Siwalima saat hendak melaÂkukan konfirmasi terkait belum dilaÂkukan pembayaran honor petugas UPP III yang masuk dalam tim Covid-19 di Pelabuhan Yos Sudarso Dobo sangat tidak dibenarkan, sebab wartawan dilindungi saat meÂlaksanakn tugas jurnalistiknya.
âDalam menjalankan tugas sebaÂgai seorang jurnalistik, wartawan Siwalima telah melakukan tugasnya sesuai dengan prosedur yang diÂamanatkan dalam UU dengan melaÂkukan konfirmasi atas sebuah inforÂmasi yang diterima kepada pihak Pelabuhan Yos Sudarso Dobo. ApaÂlagi, persoalan yang dikonfirmasi berkaitan dengan masalah dana covid-19 yang bersumber dari angÂgaran negara, sehingga harus dilaÂkukan secara transparan dan jika tidak, maka fungsi pengawasan jurnalistik akan hadir untuk meÂmastikan anggaran covid-19 tidak disalahgunakan,â jelasnya kepada Siwalima Rabu (20/10).
Menurut Jempot, pendanaan maÂsalah Covid-19 bersumber dari dana negara, olehnya butuh transparansi pengelolaan anggaran tersebut. âKenapa honor belum dibayarkan, disitulah tugas jurnalistik untuk melakukan pengawasan karena berkaitan dengan dengan anggaran negara,â tegasnya.
Dijelaskan, jika anggaran yang digunakan bersumber dari dana pribadi maka tidak ada urusannya dengan tugas jurnalistik, sebab jurnalistik menjalankan kontrol sosial terhadap setiap kebijakan yang dilakukan oleh pejabat negara.
Selain itu, perbuatan yang dilaÂkukan telah mengandung unsur tindak pidana berupa perbuatan intimidasi terhadap wartawan deÂngan membawa sukuisme kedalam persolan, sehingga telah menganÂcam dan melukai kemerdekaan pers dan harus diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
âPolisi harus memproses laporan karena melakukan tugas jurnalistik yang disertai ancaman terhadap keselamatan jurnalistik maka wajib diproses,â cetusnya.
Ancam
Sebelumnya diberitakan, merasa tidak nyaman saat dikonfirmasi terkait pembayaran honor petugas Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III Dobo, Kepala UPP Katjo Amali naik pitam dan balik mengancam wartawan Siwalima di Dobo, Octovianus Kesaulya.
Untuk diketahui, honor petugas UPP Kelas III Dobo yang masuk dalam tim Covid-19 di kawasan Pelabuhan Yos Sudarso Dobo sampai saat ini belum diterima.
Saat dikonfirmasi Senin, (18/10) melalui telepon selulernya, Katjo Amali dengan angkuhnya mengatakan bukan menjadi urusan wartawan.
âItu urusan internal saya, jadi jangan campuri ya, nanti saya kasih tahu orang-orang Bugis dan teman-teman saya baru saya anu kamu nanti eee,â ancamnya yang kemudian mematikan telepon genggamnya.
Kasus belum dibayarkan honor petugas UPP Kelas III Dobo mulai terkuak sejak September 2021 lalu. Ketika itu, ada pegawai UPP Kelas III Dobo yang menyampaikan kekesalan mereka akibat hak mereka tidak dibayarkan sesuai dengan bukti lampiran tanda tangan mereka.
Menurut beberapa pegawai UPP Kelas III Dobo yang meminta namanya tidak di korankan mengaku, berdasarkan bukti tanda tangan terlampir kemudian dijumlahkan, maka yang harus diterima per orang sekitar Rp 7 juta lebih. Sayangnya, mereka hanya dibayarkan Rp 2 juta.
Beberapa kali para petugas UPP itu menanyakan kekurangan honor mereka ke Katjo Amali, namun tidak mendapatkan respon. Merasa dirinya terancam, Kesaulya bersama rekan-rekan wartawan lainnya melakukan pengaduan ke Polres Kepulauan Aru untuk ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku. (S-25)