SIWALIMA.id > Berita
AMATI Apresiasi Kasus Wokam Naik Status, Saksi Baru Bakal Digarap
Headline , Hukum | Jumat, 14 November 2025 pukul 15:32 WIT

AMBON, Siwalima.id - Setelah naik penyidikan, Kejati Maluku bakal meme­riksa saksi baru untuk memperkuat bukti dan menjerat ter­sa­ngka kasus dugaan ko­rupsi proyek ja­lan lingkar Wokam

Dengan naiknya kasus yang merugikan negara senilai Rp36,7 miliar itu, maka dipastikan dalam waktu yang tidak terlalu lama, bakal ada dari 14 orang saksi ini akan kembali dipanggil untuk diperiksa.

Aliansi Masyarakat Aru Anti Korupsi (AMATI) memberikan apresiasi bagi Kejati Maluku yang telah menaikan status kasus ini dari penyelidikan ke penyidikdan, dan menemukan adanya indikasi per­bua­tan melawan hukum yang merugikan keuangan negara.

Dengan naiknya kasus yang merugikan negara senilai Rp36,7 miliar ini, maka dipastikan dalam waktu yang tidak terlalu lama, bakal ada dari para saksi yang telah dipe­riksa dan bakal dijadikan tersangka.

Kata Ketua AMATI, Jemy Kauy mengatakan, Kejati Maluku sudah menunjukan kemajuan dalam me­ngusut salah satu kasus dugaan korupsi yang cukup menarik per­hatian publik, yakni kasus dugaan korupsi jalan lingkar Wokam, di Kabupaten Aru. 

Kasus yang selama ini masih ber­jalan di tahap penyelidikan, akhirnya sudah ditingkatkan ke tahap penyi­dikan pada Rabu (12/11), setelah jajaran tim Pidsus menggelar ekspos di depan Kajati Maluku, Rudi Ir­mawan.

“Ini merupakan salah satu progres yang sangat baik yang telah ditun­jukan oleh aparat penegak hukum dalam hal ini Kejaksaan Tinggi Maluku dibawah kepemimpinan yang baru,“ jelas Kauy kepada Si­walima melalui telepon seluler, Kamis (13/11).

Dijelaskan, peningkatan status kasus ini sangat penting baik untuk akuntabilitas lembaga penegak hukum, dan kemudian telah mem­berikan kepercayaan kepada masya­rakat untuk mengetahui bahwa Kejati sedang berupaya untuk mengusut kasus ini. 

Disamping itu, lanjut dia, mas­yarakat Aru juga sudah lama menunggu kemajuan kasus ini, karena menyangkut dengan asas manfaat dari proyek Jalan Lingkar Wokam yang tidak bisa dinikmati oleh masyarakat setempat, khusus­nya Tunguwatu-Nafar.

“Ekspos kasus jalan Lingkar Wokam dari Tunguwatu - Nafar ini sangat penting khususnya  pemenu­han hak masyarakat untuk menge­tahui perkembangan kasus yang sudah lama ditunggu-tunggu mas­ya­rakat Aru, dikarenakan kasus ini menarik perhatian publik Maluku lebih khusus Aru yang tidak mendapatkan Asas manfaat dari pekerjaan tersebut, “jelasnya

Menurut Kauy, setelah kasus lingkar Wokam ditingkatkan ke tahap penyidikan maka harapan ter­besar ialah pemeriksaan saksi-saksi untuk mengungkap aktor yang meng­akibatkan kerugian negara. Termasuk pula melakukan peme­riksaan terhadap Bupati Aru dengan menjunjung asas praduga tak bersalah atas keterlibatannya seba­gai kontraktor dalam proyek itu.

“AMATI berharap, agar sece­patnya dilakukan pemeriksan dalam tahapan penyidikan terhadap aktor, yang mengakibatkan kerugian nega­ra tersebut. Kami punya keyakinan bahwa Jaksa telah memiliki cukup bukti untuk menaikkan masalah ini. Dinaikan ke tahapan Penyidikan, dengan mengedepankan asas pra­duga tak bersalah, maka Kejati juga harus memeriksa bupati Aru karena diduga keterlibatannya dalam proyek ini sebagai kontraktor, “pintanya.

Ia juga berharap, agar seluruh pihak juga akan dipanggil untuk diperiksa dan Kejati Maluku tidak boleh tebang pilih dalam meng­ungkap siapa aktor dalam proyek yang telah merugikan kerugian negara sebesar Rp 11 Miliar itu.

“Harapan kami juga adalah Kejati Maluku tidak tebang pilih dalam mengungkap aktor dibalik kasus ini sehingga masyarakat di Aru bisa mengetahui semua tindak kejahatan yang terjadi dalam proyek jalan lingkar Wokam. Siapapun dia, apapun jabatannya harus ditindak tegas jika memang terbukti bersalah. Dan kami akan mengawal terus ka­sus ini hingga ditingkat Pengadilan, “ tandasnya. 

Naik Status

Informasi dari dalam Kejaksaan Tinggi Maluku menyebutkan, kasus dugaan korupsi jalan Lingkar Wo­kam, dari penyelidikan, ke penyidikan.

Naiknya status kasus ini setelah Kejati Maluku melakukan ekspos, Rabu (12/7) dan menemukan adanya indikasi perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara pada proyek di Kabupaten Kepu­lauan Aru tersebut.

Dengan naiknya kasus yang merugikan negara senilai Rp36,7 miliar itu, maka dipastikan dalam waktu yang tidak terlalu lama, bakal ada dari para saksi yang telah diperiksa, bakal dijadikan tersangka.

Selain itu, peluang besar untuk mentersangkakan Timotius Kaidel, kontraktor proyek tersebut, juga terbuka lebar.

Kaidel saat ini adalah Bupati Kepulauan Aru, periode 2025-2030.

Informasi yang diperoleh Siwa­lima, Rabu (12/11) menyebutkan, dalam waktu dekat ini ada tim dari Kejati Maluku yang ditugaskan ke Bandung, untuk memeriksa PT Purna Dharma Perdana.

Perusahaan ini diduga dipinjam pakai oleh Timotius Kaidel, untuk mengerjakan proyek Jalan Lingkar Wokam sepanjang 35 kilometer itu.

“Dalam waktu dekat kejaksaan akan ke Bandung untuk memeriksa perusahaan yang dipinjam pakai oleh Timo mengerjakan proyek jalan lingkar Wokam,” jelas sumber yang mewanti-wanti namanya jangan ditulis.

Ditanya tentang materi pemerik­saan di Bandung nanti, sumber itu belum mau membukanya. Sabar ya, nanti juga warytawan akan diberi tahu,” janjinya.

Sumber ini menegaskan, hasil peker­jaan proyek jalan yang diker­jakan Timo tersebut, tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dan ditemukan banyak kejanggalan mulai dari kualitas pekerjaan hingga ketidaksesuaian volume. 

Temuan itu menjadi dasar Kejati melakukan penyelidikan yang kini resmi ditingkatkan ke penyidikan.

Dengan langkah hukum ini, Kejati Maluku sekaligus menepis berbagai isu miring yang sempat berkembang di masyarakat mengenai mandeknya penanganan kasus tersebut.

Peningkatan ini menunjukkan Kejati bekerja profesional, tidak ada intervensi dari pihak manapun. Semua berdasarkan hasil penyeli­dikan dan alat bukti yang kuat,” lanjut sumber Siwalima itu. 

Untuk diketahui, proyek jalan yang menelan anggaran sebesar Rp 36,7 miliar pada tahun 2018 ini diren­canakan membentang sepanjang 35 kilometer, namun realisasi pekerjaan di lapangan hanya sekitar 15 kilometer saja.

Ironisnya, dana proyek telah di­cairkan 100 persen, sementara sejumlah item pekerjaan seperti drainase senilai miliaran rupiah tidak pernah dikerjakan.

Dari hasil pemeriksaan, ditemukan indikasi kerugian negara mencapai lebih dari Rp7 miliar, bahkan dalam laporan masyarakat disebutkan po­tensi kerugian mencapai Rp 11,3 miliar. 

Proyek ini dikerjakan oleh PT Pur­na Dharma Perdana, sebuah peru­sahaan yang sempat masuk daftar hitam di provinsi lain. Fakta-fakta tersebut semakin memperkuat desa­kan agar proses hukum kasus jalan lingkar Wokam ditangani lebih serius.

Atas kondisi itu, Badan Eksekutif Mahasiswa Nusantara resmi melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Agung dengan permintaan agar perkara segera diambil alih dari Kejaksaan Tinggi Maluku. 

Selain itu, laporan BEM Nusan­tara juga dilayangkan ke Komisi Pem­berantasan Korupsi agar lembaga antirasuah tersebut turut mengawasi jalannya penanganan kasus.

Strategi Baru

Diberitakan sebelumnya, Kejati Maluku mempersiapkan strategi baru untuk membongkar kasus dugaan korupsi jalan Lingkar Wo­kam, termasuk memeriksa saksi tambahan.

Sebelumnya, sumber Siwalima di Kejati Maluku yakin kasus yang melibatkan Timo akan segera ditindaklanjuti, menyusul perintah Jaksa Agung, ST Burhanuddin, kala melakukan briefing dengan jajaran Kejati Maluku, Kamis (30/10) lalu.

Tim Kejati Maluku telah meme­riksa 14 saksi yaitu, Herman Sarkol orang yang bertindak sebagai kuasa dari PT Purna Dharma Perdana yang berkantor pusat di Jawa Barat, mantan Bupati Aru, Johan Gonga, Plt Kadis PU Aru, Edwin Nanlohy, Inspektur Calistus Heatubun dan Kepala Bidang Perbendaharaan BPKAD Aru Rendy Retanubun.

Jaksa juga memeriksa Pejabat Pembuat Komitmen pada proyek Jalan Lingkar Wokam Tahun 2018, Jeffrey Enos, empat ANS Pokja ULP, Nita Limahelu, Heri Wakim, Hendrik Haluruk. (S-29)

BERITA TERKAIT
Iklan Homepage 2
terpopuler
mobileapps