Indonesia mengawali tahun 2025 dengan deretan kasus korupsi yang mengejutkan publik. Hanya dalam beberapa bulan pertama, sejumlah kasus megakorupsi terungkap dengan nilai kerugian Negara mencapai ratusan triliun rupiah.
Kasus-kasus ini tidak hanya melibatkan perusahaan swasta, tetapi juga BUMN dan pejabat tinggi Negara, menunjukkan betapa sistemik dan mengakarnya praktek korupsi di Indonesia. Adapun kasus megakorupsi itu yakni:
Korupsi Pertamina dengan kerugian Negara mencapai 193,7 Triliun; Kejaksaan Agung pada bulan Februari 2025 mengungkapkan dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT. Pertamina yang merugikan Negara sebesar Rp. 193,7 triliun untuk tahun 2023 saja.
Mengingat kasus ini terjadi selama periode 2018-2023, dengan total kerugian diperkirakan bisa mencapai hampir Rp 1 kuadriliun.
Dari kasus tersebut sembilan tersangka telah ditetapkan, meliputi enam petinggi anak usaha Pertamina dan tiga broker swasta. Diantaranya adalah Direktur Utama PT. Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan, Direktur Feedstock & Product Optimization PT. Kilang Pertamina Internasional Sani Dinar Saifuddin, serta beberapa pejabat tinggi lainnya.
Korupsi LPEI, Benturan Kepentingan Bernilai Rp. 11,7 triliun, KPK pada bulan Maret 2025 menetapkan lima tersangka dalam kasus korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) kepada PT. Petro Energy. Kasus ini berpotensi merugikan Negara hingga Rp. 11,7 triliun. Tersangka meliputi dua Direktur Pelaksana LPEI, yaitu Dwi Wahyudi dan Arif Setiawan, serta tiga orang dari PT. Petro Energy. Dugaan fraud ini terjadi karena adanya benturan kepentingan antara Direktur LPEI dengan debitur, dimana kredit diberikan kepada perusahaan yang tidak layak dengan menggunakan kontrak palsu.
Kasus Wilmar Group, Ekspor CPO Rp. 11,8 triliun, Pada bulan Juni 2025 kasus dugaan korupsi ekspor crude palm oil (CPO) melibatkan tiga korporasi, PT. Wilmar Group, PT. Permata Hijau Group, dan PT. Musim Mas Group. Kasus ini menambah deretan tiga korupsi Indonesia dengan kerugian Negara mencapai Rp. 11,8 triliun.
Menariknya meskipun majelis hakim menyatakan para terdakwa, mereka dibebaskan karena dinyatakan bukan tindak pidana (ontslag), namun JPU menuntut pembayaran denda dan denda pengganti.
Korupsi Chromebook, Kemendikbudristek, Kejaksaan mulai menyidik kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi pada akhir Bulan Mei 2025. Anggaran pengadaan mencapai Rp. 9,9 triliun untuk periode 2019-2022. Chromebook yang seharusnya ditujukan untuk sekolah di daerah 3 T yang sudah memiliki akses internet. Lebih parah lagi, pada tahun pengadaan tersebut Indonesia belum membutuhkan Chromebook karena keterbatasan jaringan internet.
Korupsi Bank BJB, KPK pada bulan Maret 2025 mengungkapkan kasus korupsi pengadaan iklan PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten ( Bank BJB ) yang merugikan Negara Rp. 222 miliar. Kerugian berasal dari selisih uang yang dibayarkan agensi ke media untuk keperluan iklan. Lima orang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk dua petinggi BJB dan tiga orang dari agensi pengiklanan.
Warganet menciptakan istilah “Liga Korupsi Indonesia” untuk memberikan peringkat kasus-kasus korupsi berdasarkan besaran kerugian Negara. Per juni 2025, klasemen dipimpin oleh Korupsi PT. Timah sebesar Rp. 300 triliun, Korupsi Pertamina sebesar Rp. 193,7 triliun (berpotensi Rp. 968,5 triliun untuk periode 2018-2023), Skandal BLBI Rp. 138,4 triliun serta penyerobotan Lahan Grup Duta Palma Rp. 104,1 triliun. Munculnya istilah ini mencerminkan kekecewaan publik terhadap lemahnya penegakan hukum, di mana hukuman sering tidak sebanding dengan kerugian Negara yang ditimbulkan.
Hal lain yang harus menjadi perhatian kita adalah berbagai titik kerawanan Korupsi di Pemerintah daerah antara lain :
- Pembagian dan pengaturan jatah Proyek APBD;
- Meminta/menerima hadiah pada proses perencanaan APBD;
- Uang ketok pembahasan dan pengesahan APBD;
- Dana Aspirasi;
- Pokir yang tidak sah;
- Pelaksanaan Pengadaan Barang Jasa (PBJ), Mark up, penurunan
spek/kualitas, pemotongan oleh Bendahara;
- Perizinan dan pelayanan publik;
- Pembahasan dan Pengesahan Regulasi;
- Rekruitmen, Promosi, Mutasi, dan rotasi kepegawaian;
- Proses penegakan Hukum;
- Pengelolaan dan Pendapatan Daerah.
Pertanyaan yang muncul bagi kita adalah, apa dampak yang ditimbulkan akibat Korupsi bagi bangsa ini ? Dampak sistemik Korupsi yaitu :
Korupsi berdampak langsung terhadap daya saing ekonomi Indonesia, Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia pada tahun 2024 hanya mencapai skor 37, naik tipis dari 34 di tahun 2023. Meskipun ada peningkatan, angka ini masih jauh dari target pemerintah sebesar 43 pada tahun 2029. Skor IPK yang rendah mempengaruhi kepercayaan Investor asing, menghambat aliran investasi, dan memperlambat pertumbuhan ekonomi. Setiap kasus korupsi yang terungkap semakin mengikis kepercayaan terhadap kelola Indonesia.
Praktek korupsi berdampak nyata pada kehidupan sehari-hari masyarakat; kualitas layanan publik menurun, infrastruktur yang dibangun tidak optimal, harga komoditi pokok meningkat akibat kebocoran di tata niaga, serta kesenjangan ekonomi semakin melebar.
Kasus-kasus yang melibatkan pejabat tinggi dan BUMN merusak kepercayaan publik terhadap institusi Negara. Ini menciptakan siklus negatif di mana masyarakat menjadi apatis dan skeptic terhadap upaya pemberantas korupsi.
Dari berbagai persoalan kasus korupsi ini menunjukkan betapa mendalamnya permasalahan ini dalam kehidupan berbangsa dan bernegara bahkan mengakar di berbagai lini kehidupan di masyarakat dan di pemerintah. Ada tiga faktor utama yang menjadi akar permasalahan korupsi di Indonesia yang sulit diberantas, yakni pragmatisme, keserakahan dan kegagalan dalam membangun sistem yang baik. Pragmatisme sering menjadi alasan utama orang terlibat dalam tindakan korupsi. “Banyak orang lebih memilih cara cepat, seperti memberikan suap dalam kasus tilang misalnya, dibandingkan memegang teguh idealism dan menghadapi konsekuensi hukum yang lebih berat”. Keserakahan tidak memiliki batas dan banyak individu yang terjerat dalam kasus korupsi karena tidak mampu mengendalikan keinginan pribadi. Namun yang lebih parah lagi, kegagalan dalam membangun sistem sebagai penyebab maraknya kasus korupsi. Sistem yang tidak dibangun dengan baik membuka celah untuk penyalahgunaan wewenang, “misalnya, masalah impor bahan kebutuhan pokok sering kali disebabkan oleh data yang tidak akurat atau pendataan yang tidak jelas. Begitu juga dengan masalah kuota impor yang tidak transparan dan sering disalahgunakan”. Pentingnya kemauan (willingness) dari semua pihak untuk memberantas korupsi. Masalah terbesar bukan terletak pada kemampuan, melainkan pada kemauan untuk menegakkan hukum dan menjaga integritas. Indonesia tengah menghadapi masalah serius terkait korupsi. Indeks persepsi Korupsi Indonesia masih rendah dan penegakkan hukum yang lemah serta kurangnya keteladanan membuat masyarakat semakin permisif terhadap korupsi. Yang lebih menyedihkan lagi, penegakan hukum terhadap pelaku korupsi masih sangat lemah dan tidak menimbulkan efek jera, sehingga tidak ada rasa takut untuk melakukan korupsi. Korupsi di Indonesia tumbuh semakin besar, dampaknya terasa di hampir semua sektor kehidupan dan indeks persepsi korupsi sangat rendah yaitu di angka 37 dari skor maksimum 100. Jika diibaratkan seorang Mahasiswa yang mendapat nilai 37 tentu dianggap tidak lulus. Strategi pemberantasan korupsi di Indonesia terdiri dari tiga unsur, yakni penindakan, pencegahan dan edukasi. Unsur edukasi bertujuan agar orang tidak ingin melakukan korupsi, bukan hanya takut atau tidak bisa, tapi tidak ingin. “Ini adalah tujuan besar Pendidikan anti korupsi. Tujuan dari Pendidikan ini adalah membudayakan anti korupsi melalui berbagai kalangan masyarakat mulai dari pelajar hingga Mahasiswa dengan memberikan pengetahuan, nilai-nilai dan ketrampilan yang dibutuhkan untuk menggerakkan budaya anti korupsi di dalam lingkungan masing-masing. Modus korupsi di Indonesia sangat kompleks, melibatkan banyak aktor dari berbagai tingkatan, mulai dari pemerintah pusat, pemerintah daerah bahkan pemerintah desa. Yang paling mengkhawatirkan adalah fakta bahwa banyak mantan terpidana korupsi masih bisa mencalonkan diri dalam pemilihan legislatif. Hal ini menunjukkan lemahnya integritas dalam dunia politik Indonesi. “Banyak masyarakat yang menganggap korupsi sebagai hal yang wajar, hal ini tercermin dari peningkatan kasus suap dalam berbagai proses serta ketidakjujuran dalam berbagai aspek kehidupan sehari-hari. Budaya korupsi yang sudah mengakar sehingga perlu adanya upaya serius untuk membudayakan anti-korupsi. Bagi umat Kristiani, ada tertulis dalam Surat Amsal 30 ayat 7,8,dan 9 : 7 ”Dua hal aku mohon kepada-MU, jangan itu Kau tolak sebelum aku mati, yakni : 8. Jauhkanlah dari padaku kecurangan dan kebohongan. Jangan berikan kepadaku kemiskinan atau kekayaan. Biarkanlah aku menikmati makanan yang menjadi bagianku. 9. Supaya, kalau aku kenyang, aku tidak menyangkal-MU dan berkata : Siapa Tuhan itu? Atau, kalau aku miskin, aku mencuri dan mencemarkan nama Allahku”.
Tahun 2025 menunjukkan bahwa korupsi di Indonesia masih menjadi ancaman serius dengan nilai kerugian yang fantastis. Kasus-kasus megakorupsi yang terungkap hanyalah puncak gunung es dari praktek sistemik yang mengakar.
Meskipun pemerintah telah melucurkan berbagai program pencegahan dengan fokus pada digitalisasi dan transparansi, kritik dari masyarakat sipil menunjukkan bahwa pendekatan ini belum menyentuh akar masalah. Korupsi, politik dan kelemahan struktural dalam sistem check and balances.
Pemberantasan korupsi membutuhkan komitmen menyeluruh dari semua pihak; Pemerintah, lembaga penegak hukum, sektor swasta, dan masyarakat. Hanya dengan kerja sama yang solid dan konsisten, Indonesia dapat keluar dari jebakan korupsi menuju tata kelola yang bersih dan akuntabel.
Pertanyaannya bukan lagi apakah Indonesia mampu memberantas korupsi, tetapi apakah kita memiliki kehendak politik yang cukup kuat untuk melakukannya? Sejarah telah membuktikan bahwa tanpa political will yang kuat dari puncak kepemimpinan, semua strategi dan program hanyalah sekadar dokumen dan retrorika belaka.
Waktu terus berjalan, dan setiap hari yang berlalu dengan korupsi yang masih merajalela adalah hari di mana mimpi Indonesia Emas 2045 semakin menjauh. Saatnya kita semua bergerak, bukan hanya bicara, semoga dengan momentum perayaan hari antikorupsi sedunia tahun 2025 ini kita diberikan kesadaran untuk direnungkan bersama alangkah berdosanya kita melakukan berbagai tindakan korupsi ditengah berbagai kesulitan kehidupan bangsa dan bencana/musibah yang menimpah bangsa ini, amin. Selamat merayakan Hari Anti Korupsi Sedunia Tahun 2025, “Mari Kita Satukan Tekad dan berbagai Aksi nyata, membasmi Korupsi”.(Wellem Ririhatuela, SE, MM - Pengawas Pemerintahan Ahli Madya Inspektorat Daerah Provinsi Maluku)