AMBON, Siwalimanews – Akademisi Hukum Unpatti, ReÂmon Supusepa meminta SatresÂkrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau Lease untuk transparan, terkait penanganan kasus dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif Pemkot Ambon.
Hal ini diungkapkan Supusepa saat diwawancarai Siwalima meÂlalui telepon selulernya, Senin (24/4) merespon tidak adanya keÂpastian hukum dalam proses penanganan kasus dugaan koÂrupsi SPPD Fiktif yang telah ditangani Satreskrim Polresta Ambon sejak tahun 2018 lalu.
Dijelaskan, dalam kasus SPPD fiktif ini sebenarnya yang harus dilihat berkaitan erat dengan peristiwa pidana, karena SPPD itu berkaitan dengan kerugian keÂuangan negara.
Menurutnya, Satreskrim Polresta Ambon seharusnya lebih transÂparan untuk menjelaskan kepada publik dalam setiap tahapan peÂnyidikan yang dilakukan, dengan menerbitkan dokumen Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) di media masa,
Walaupun, kata Supusepa, daÂlam Perkap Nomor 6 Tahun 2019 tentang penyidikan tindak pidana, maka tahapan didahului dengan gelar perkara pada penyelidikan, penyidik dimana dalam tahapan ini semua fungsi pengawasan dilakuÂkan dalam rangka menentukan seseorang sebagai tersangka.
âPenyidik harus serius dengan mengeluarkan SP2HP yang berisiÂkan perkembangan penyidikan termasuk dengan alasan yang melatarbelakangi selama empat tahun kasus ini tidak berjalan,â tegasnya.
Dikatakan, langkah yang diambil oleh LIRA dengan melaporkan kasus ini ke Kapolri merupakan langkah tepat sebagai bentuk fungsi pengawasan yang menjadi bagian penting dalam memastikan kasus berjalan dengan baik.
Tak Percaya
Praktisi hukum Paris Laturake menilai, langkah untuk melaporkan penanganan kasus SPPD Fiktif yang lambat ditangani oleh Satreskrim Polresta Ambon sebagai bentuk ketidakpercayaan masyarakat terÂhadap penanganan kasus korupsi saat ini.
Menurutnya, LIRA merupakan salah satu LSM yang memantau perkembangan kasus-kasus koÂrupsi yang tengah ditangani, sehingga kurang lebih empat tahun ini juga telah menimbulkan kegelisahan ditengah masyaÂrakat. âAda ketidakpercayaan dan ketiÂdakpuasan dengan penangaÂnan kasus yang dilakukan oleh peÂnyidik,â ucap Laturake.
Satreskrim Polresta Ambon sejak awal seharusnya lebih terÂbuka dalam menyampaikan seÂjauhmana status perkembangan penanganan perkara agar ada kejelasan bagi publik, agar ada keÂpastian hukum dalam penanganan kasus.
Artinya, kalau Satreskrim memÂ-biarÂÂkan kasus seperti ini maka akan mengambang dan menimbulkan dugaan adanya permainan antara penyidik dengan oknum-oknum tertentu yang membuat kasus ini tidak berkembang.
Karena itu, Kapolresta harus lebih gesit untuk memperjelas kasus ini jangan sampai ada permainan oleh anggota yang mengakibatkan kasus ini tidak berjalan, hingga tuntas. (S-20)