AMBON, Siwalimanews –Â Laporan yang dilayangkan Badan Eksekutif Mahasiswa Nusantara Koordinator Wilayah Maluku terhadap kasus jalan lingkar Pulau Wokam merupakan langkah tepat.
Proyek jalan sebesar Rp36,7 miliar pada tahun 2018 ini direncanakan memÂbentang sepanjang 35 kilometer, namun realisasi peÂkerjaan di lapangan hanya sekitar 15 kilometer.
Ironisnya, dana proyek teÂlah dicairkan 100 persen, sementara sejumlah item pekerjaan seperti drainase senilai miliaran rupiah tidak pernah dikerjakan.
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan indikasi kerugian negara mencapai lebih dari Rp 7 miliar, bahkan potensi keÂÂrugian mencapai Rp 11,3 miliar.
Akademisi Hukum UnÂpatti Petrick Corputty meniÂlai, warga negara memiliki hak untuk mengawasi setiap peÂnanganan perkara yang diÂtangani aparat penegak hukum baik kejaksaan maupun kepolisian.
Artinya, jika ternyata penanganan perkara dugaan korupsi pengerjaan jalan lingkar Pulau Wokam berjalan lamban, maka tidak masalah ketika BEM Nusantara Daerah Maluku meÂlaporkan ke KPK maupun Kejaksaan Agung.
âLangkah BEM Nusantara MaluÂku melaporkan kasus ini merupakan bentuk kontrol sosial mahasiswa agar dugaan kerugian negara tidak berhenti di opini publik,â ujar CorÂputty kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Selasa (30/9).
Menurutnya, dengan adanya laÂpoÂran ke aparat penegak hukum yang lebih tinggi menjadi warning bagi aparat penegak hukum di daeÂrah, agar bekerja sesuai dengan SOP.
Disisi lain, ketika masyarakat lebih memilih melaporkan penanganan kasus ke instansi pusat, maka fakta ini menunjukkan terjadinya krisis kepercayaan terhadap aparat peneÂgak hukum didaerah.
âDengan adanya laporan ini maka kejaksaan perlu transparan menÂjeÂlaskan perkembangan penanganan,â tegas Corputty.
Corputty juga mendorong KPK untuk mengambil peran supervisi bila ada hambatan di daerah, sehiÂngga kasus-kasus tidak mandek di tangan aparat penegak hukum di daerah. âIntinya, laporan ini harus jadi doÂroÂngan agar kasus ditangani tuntas dan memberi kepastian huÂkum,â tandasnya.
Dukung
Sementara itu, aktivitas anti koÂrupsi Lembaga Pemantauan PenyeÂlenggara Negara, Minggus TalaÂbessy juga menyambut baik langkah BEM Nusantara Wilayah Maluku untuk melaporkan kasus jalan lingÂkar pulau Wokam ke KPK dan Kejagung.
Talabessy mengatakan, sampai saat ini belum terlihat progres apaÂpun dari Kejaksaan dalam menaÂngani sekaligus menuntaskan kasus jalan lingkar pulau Wokam.
Padahal, dugaan kerugian negara daÂlam kasus tersebut merupakan haÂsil temuan Badan Pemeriksa KeÂuangan, yang dapat digunakan seÂbaÂgai pintu masuk untuk membuka kasus ini lebih dalam.
âIni langkah maju. Artinya BEM Nusantara Maluku ingin memastiÂkan penegakan hukum berjalan hingga tuntas,â ucap Talabessy.
Menurutnya Kejaksaan Agung harus menindaklanjuti laporan terÂsebut dengan mengambil alih kasus tersebut dan melakukan penangaÂnan sehingga publik puas dengan penekanan hukum.
Talabessy berharap kejaksaan daÂpat transparan terhadap penegakan kasus jalan lingkar Wokam sehingga tidak menimbulkan kecurangan pubÂlik terhadap kinerja kejaksaan.
KPK Wajib Awasi
Praktisi hukum Jack Wenno menÂdukung langkah yang diambil mahaÂsiswa yang terlibat dalam BEM Nusantara melaporkan kasus terseÂbut ke KPK dan Kejagung
Kata dia, pelaporan ke KPK dan Kejagung merupakan langkah tepat mengingat penanganan perkara di Kejati Maluku selama ini lamban dan lemah.
âKalau Kejagung yang ambil alih, tentu pengusutannya akan lebih makÂsimal. Kejagung punya kewenaÂngan penuh untuk itu. Sementara laporan ke KPK juga sangat baik karena KPK bisa mengawasi proses hukum dan melakukan supervisi atas dugaan praktik korupsi yang dilaporkan,â tegas Wenno kepada Siwalima di Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (30/9).
Wenno bilang, apa yang dilakukan mahasiswa mencerminkan ketidakÂperÂcayaan publik terhadap kinerja Kejati Maluku.
Karena itu, desakan agar KejaÂgung turun tangan dianggap sebagai solusi untuk mempercepat penaÂnganan perkara.
âPublik sudah mulai lelah meÂnunggu hasil nyata dari Kejati MaÂluku. Kalau terus dibiarkan berlarut-larut, kepercayaan masyarakat terÂhadap penegakan hukum akan semakin runtuh. Apalagi proyek ini menyangkut infrastruktur vital yang menggunakan anggaran besar,â ujarnya.
Kejati Harus Percepat
Sementara itu, Praktisi Hukum, Henry Lusikooy meminta Kejaksaan Tinggi Maluku tidak berleha-leha dalam menuntaskan kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan jalan lingkar Wokam di Kabupaten Kepulauan Aru yang diduga meÂlibatkan Bupati, Timotius Kaidel.
Menurutnya, kasus yang telah diusut sejak tahun 2020 itu harus diÂpercepat agar pihak yang bertaÂngÂgung jawab segera mendapat efek jera.
Kepada Siwalima di Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (30/9) LusiÂkooy mendesak Kejati Maluku untuk mempercepat penanganan kasus dimaksud. Pasalnya, setelah kasus ini kembali dibuka, Kejati sempat bergerak cepat dengan memeriksa sejumlah saksi, namun belakangan kecepatan itu semakin menurun.
âJangan kendor. Harus cepat agar kasus bisa dituntaskan,â tegas LusiÂkooy.
Ia menambahkan, jika sebelumnya Kejati begitu gencar memeriksa saksi, seharusnya ritme tersebut tetap dijaga, agar kasus korupsi yang diduga merugikan negara sekitar Rp14 miliar itu dapat segera tuntas dan tidak menimbulkan tanda tanya di tengah publik Maluku.
âPublik sudah mengetahui sikap Kejati terhadap kasus ini. Olehnya itu, jangan biarkan kasus ini berlarut, sebab akan menimbulkan pertaÂnyaÂan. Bahkan jika Kejati lambat, bisa saja muncul isu miring terkait keÂterlambatan yang ditunjukkan pihak Kejati Maluku,â tandas Lusikooy.
Sementara itu, Kasi Penyidikan, Richard Lawalatan dan Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Ardy yang dikonfirmasi terkait penangaÂnan kasus ini dan laporkan BEM NuÂsantara ke KPK dan Kejagung, namun tidak respon.
Lapor Bupati
Seperti diberitakan sebelumnya, Bupati Kepulauan Aru, Timotius Kaidel dilaporkan ke Komisi PemÂberantas Korupsi dan Kejaksaan Agung oleh Badan Eksekutif MahaÂsiswa (BEM) Nusantara Koordinator Daerah Maluku.
Orang nomor satu di kabupaten berjulukan Bumi Jargaria itu dilaÂporkan, terkait dugaan dugaan tinÂdak pidana korupsi, proyek pemÂbaÂngunan Jalan Lingkar Pulau Wokam Kabupaten Kepulauan Aru Tahun Anggaran 2018.
Laporan tersebut tertuang dalam surat resmi BEM Nusantara MaluÂku dengan Nomor: 005/LP/BEMNUS/Maluku/IX/2025 perihal PermoÂhonan Pengambilalihan dan PenyeliÂdikan Kasus Dugaan Korupsi Jalan Lingkar Pulau Wokam.
Bahkan tembusan laporan terseÂbut juga disampaikan kepada PreÂsiden Republik Indonesia, KementeÂrian Dalam Negeri, Badan PemerikÂsaan Keuangan RI serta KoordiÂnaÂtor Pusat BEM Nusantara di Jakarta.
Koordinator Daerah BEM NusanÂtara Maluku, Adam R. Rahantan meÂngungkapkan, pelaporan yang dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab moral mahasiswa Maluku untuk mengawal penegakan hukum di daerah.
Dijelaskan upaya pemberantasan korupsi di Maluku semakin melemah, terutama setelah munculnya berÂbaÂgai kasus dugaan korupsi yang tiÂdak ditindaklanjuti secara transÂparan oleh aparat penegak hukum di daerah, apalagi melibatkan pejabat publik.
âKami menilai penegakan hukum di Maluku semakin kehilangan wiÂbawa, khususnya dalam kasus dugaÂan korupsi yang melibatkan pejabat daerah. Karena itu laporan ini langsung kami layangkan ke pusat agar KPK dan Kejaksaaan Agung serta BPK RI mengambil alih serta menuntaskan kasus dugaan korupsi Jalan Lingkar Pulau Wokam,â tegas Rahantan kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Senin (29/9).
Menurutnya, kasus dugaan koÂrupsi proyek Jalan Lingkar Pulau Wokam Tahun Anggaran 2018 deÂngan nilai anggaran miliaran rupiah, telah lama menjadi sorotan masÂyarakat.
BEM Nusantara Maluku kata RaÂhantan, menilai terdapat sejumlah keÂjanggalan mulai dari proses pengÂanggaran, pelaksanaan proyek, hiÂngÂga pertanggungjawaban keuangan.
Rahantan lebih jauh membeÂberkan, meskipun Bupati Kepulauan Aru telah mengembalikan sebagian kerugian negara sebesar Rp4,2 miÂliar, tetapi tidak serta-serta mengÂhapuskan tindak pidana.
Hal ini sesuai Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang PemÂberantasan Tindak Pidana Korupsi, dimana pengembalian kerugian negara tidak menghentikan proses hukum yang wajib dilanjutkan hiÂngga pengadilan.
âPengembalian uang negara hanya bersifat administratif, tetapi tidak membatalkan pidana korupsi. Oleh karena itu, penghentian kasus oleh aparat penegak hukum di Maluku adalah preseden buruk yang harus diluruskan,â jelas Rahantan
Karenanya, BEM Nusantara MaÂluku meminta Kejagung mengambil alih penyelidikan dan penuntutan kasus dugaan korupsi Jalan Lingkar Pulau Wokam, sedangkan bagi KPK untuk turut melakukan supervisi guna memastikan proses hukum kasus ini berjalan transparan dan akuntabel.
Tak hanya itu, BEM Nusantara Maluku lanjut Rahantan juga meÂminta, Kemendagri untuk melakukan pengawasan khusus terhadap BuÂpati Kepulauan Aru terkait penge-lolaan keuangan daerah.
âKami juga meminta Presiden untuk memberi perhatian khusus terÂhadap penegakan hukum di MaÂluku, agar tidak terjadi pelemahan hukum di tingkat daerah,â ucap Adam.
Rahantan memastikan akan berkoÂordinasi dengan Koordinator Pusat BEM Nusantara di Jakarta untuk mengawal penuh kasus ini, agar menÂdapat perhatian nasional serta memastikan konsistensi advokasi mahasiswa dari daerah hingga pusat.
BEM Nusantara Maluku tambah Rahantan memastikan laporan ini bukan hanya sekadar dokumen administratif, tetapi merupakan bukti nyata bahwa mahasiswa tetap konsisten berdiri di garis depan dalam melawan segala bentuk penyalahgunaan kewenangan.
âKami tidak akan diam ketika uang rakyat dirampas melalui praktik korupsi. Kami akan terus bersuara, menyampaikan fakta, dan mengawal agar hukum benar-benar ditegakkan. Jika aparat penegak hukum di daerah tidak mampu, maka pusat harus turun tangan pungkas Rahantan. komitmen kuat BEM Nusantara Maluku dalam membangun budaya hukum yang adil dan bersih dari korupsi. Kasus dugaan korupsi Jalan Lingkar Pulau Wokam adalah pintu masuk untuk memperlihatkan bahwa mahasiswa Maluku tidak akan membiarkan pelemahan hukum terus berlanjut,â tandasnya. (S-20)