SIWALIMA.id > Berita
Akademisi Soal Proyek Jalan Lingkar Wokam, Kejati Lamban Tepat, Lapor Bupati ke KPK
Headline , Hukum | Rabu, 1 Oktober 2025 pukul 23:27 WIT

AMBON, Siwalimanews – Laporan yang dilayangkan Badan Eksekutif Mahasiswa Nusantara Koordinator Wilayah Maluku terhadap kasus jalan lingkar Pulau Wokam merupakan langkah tepat.

Proyek jalan sebesar Rp36,7 miliar pada tahun 2018 ini direncanakan mem­bentang sepanjang 35 kilometer, namun realisasi pe­kerjaan di lapangan hanya sekitar 15 kilometer.

Ironisnya, dana proyek te­lah dicairkan 100 persen, sementara sejumlah item pekerjaan seperti drainase senilai miliaran rupiah tidak pernah dikerjakan.

Dari hasil pemeriksaan, ditemukan indikasi kerugian negara mencapai lebih dari Rp 7 miliar, bahkan potensi ke­­rugian mencapai Rp 11,3 miliar.

Akademisi Hukum Un­patti Petrick Corputty meni­lai, warga negara memiliki hak untuk mengawasi setiap pe­nanganan perkara yang di­tangani aparat penegak hukum baik kejaksaan maupun kepolisian.

Artinya, jika ternyata penanganan perkara dugaan korupsi pengerjaan jalan lingkar Pulau Wokam berjalan lamban, maka tidak masalah ketika BEM Nusantara Daerah Maluku me­laporkan ke KPK maupun Kejaksaan Agung.

“Langkah BEM Nusantara Malu­ku melaporkan kasus ini merupakan bentuk kontrol sosial mahasiswa agar dugaan kerugian negara tidak berhenti di opini publik,” ujar Cor­putty kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Selasa (30/9).

Menurutnya, dengan adanya la­po­ran ke aparat penegak hukum yang lebih tinggi menjadi warning bagi aparat penegak hukum di dae­rah, agar bekerja sesuai dengan SOP.

Disisi lain, ketika masyarakat lebih memilih melaporkan penanganan kasus ke instansi pusat, maka fakta ini menunjukkan terjadinya krisis kepercayaan terhadap aparat pene­gak hukum didaerah.

“Dengan adanya laporan ini maka kejaksaan perlu transparan men­je­laskan perkembangan penanganan,” tegas Corputty.

Corputty juga mendorong KPK untuk mengambil peran supervisi bila ada hambatan di daerah, sehi­ngga kasus-kasus tidak mandek di tangan aparat penegak hukum di daerah. “Intinya, laporan ini harus jadi do­ro­ngan agar kasus ditangani tuntas dan memberi kepastian hu­kum,” tandasnya.

Dukung

Sementara itu, aktivitas anti ko­rupsi Lembaga Pemantauan Penye­lenggara Negara, Minggus Tala­bessy juga menyambut baik langkah BEM Nusantara Wilayah Maluku untuk melaporkan kasus jalan ling­kar pulau Wokam ke KPK dan Kejagung.

Talabessy mengatakan, sampai saat ini belum terlihat progres apa­pun dari Kejaksaan dalam  mena­ngani sekaligus menuntaskan kasus jalan lingkar pulau Wokam.

Padahal, dugaan kerugian negara da­lam kasus tersebut merupakan ha­sil temuan Badan Pemeriksa Ke­uangan, yang dapat digunakan se­ba­gai pintu masuk untuk membuka kasus ini lebih dalam.

“Ini langkah maju. Artinya BEM Nusantara Maluku ingin memasti­kan penegakan hukum berjalan hingga tuntas,” ucap Talabessy.

Menurutnya Kejaksaan Agung harus menindaklanjuti laporan ter­sebut dengan mengambil alih kasus tersebut dan melakukan penanga­nan sehingga publik puas dengan penekanan hukum.

Talabessy berharap kejaksaan da­pat transparan terhadap penegakan kasus jalan lingkar Wokam sehingga tidak menimbulkan kecurangan pub­lik terhadap kinerja kejaksaan.

KPK Wajib Awasi

Praktisi hukum Jack Wenno men­dukung langkah yang diambil maha­siswa yang terlibat dalam BEM Nusantara melaporkan kasus terse­but ke KPK dan Kejagung

Kata dia, pelaporan ke KPK dan Kejagung merupakan langkah tepat mengingat penanganan perkara di Kejati Maluku selama ini lamban dan lemah.

“Kalau Kejagung yang ambil alih, tentu pengusutannya akan lebih mak­simal. Kejagung punya kewena­ngan penuh untuk itu. Sementara laporan ke KPK juga sangat baik karena KPK bisa mengawasi proses hukum dan melakukan supervisi atas dugaan praktik korupsi yang dilaporkan,” tegas Wenno kepada Siwalima di Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (30/9).

Wenno bilang, apa yang dilakukan mahasiswa mencerminkan ketidak­per­cayaan publik terhadap kinerja Kejati Maluku.

Karena itu, desakan agar Keja­gung turun tangan dianggap sebagai solusi untuk mempercepat pena­nganan perkara.

“Publik sudah mulai lelah me­nunggu hasil nyata dari Kejati Ma­luku. Kalau terus dibiarkan berlarut-larut, kepercayaan masyarakat ter­hadap penegakan hukum akan semakin runtuh. Apalagi proyek ini menyangkut infrastruktur vital yang menggunakan anggaran besar,” ujarnya.

Kejati Harus Percepat

Sementara itu, Praktisi Hukum, Henry Lusikooy meminta Kejaksaan Tinggi Maluku tidak berleha-leha dalam menuntaskan kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan jalan lingkar Wokam di Kabupaten Kepulauan Aru yang diduga me­libatkan Bupati, Timotius Kaidel.

Menurutnya, kasus yang telah diusut sejak tahun 2020 itu harus di­percepat agar pihak yang berta­ng­gung jawab segera mendapat efek jera.

Kepada Siwalima di Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (30/9) Lusi­kooy mendesak Kejati Maluku untuk mempercepat penanganan kasus dimaksud. Pasalnya, setelah kasus ini kembali dibuka, Kejati sempat bergerak cepat dengan memeriksa sejumlah saksi, namun belakangan kecepatan itu semakin menurun.

“Jangan kendor. Harus cepat agar kasus bisa dituntaskan,” tegas Lusi­kooy.

Ia menambahkan, jika sebelumnya Kejati begitu gencar memeriksa saksi, seharusnya ritme tersebut tetap dijaga, agar kasus korupsi yang diduga merugikan negara sekitar Rp14 miliar itu dapat segera tuntas dan tidak menimbulkan tanda tanya di tengah publik Maluku.

“Publik sudah mengetahui sikap Kejati terhadap kasus ini. Olehnya itu, jangan biarkan kasus ini berlarut, sebab akan menimbulkan perta­nya­an. Bahkan jika Kejati lambat, bisa saja muncul isu miring terkait ke­terlambatan yang ditunjukkan pihak Kejati Maluku,” tandas Lusikooy.

Sementara itu, Kasi Penyidikan, Richard Lawalatan dan Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Ardy yang dikonfirmasi terkait penanga­nan kasus ini dan laporkan BEM Nu­santara ke KPK dan Kejagung, namun tidak respon.

Lapor Bupati

Seperti diberitakan sebelumnya, Bupati Kepulauan Aru, Timotius Kaidel dilaporkan ke Komisi Pem­berantas Korupsi dan Kejaksaan Agung oleh Badan Eksekutif Maha­siswa (BEM) Nusantara Koordinator Daerah Maluku.

Orang nomor satu di kabupaten berjulukan Bumi Jargaria itu dila­porkan, terkait dugaan dugaan tin­dak pidana korupsi, proyek pem­ba­ngunan Jalan Lingkar Pulau Wokam Kabupaten Kepulauan Aru Tahun Anggaran 2018.

Laporan tersebut tertuang dalam surat resmi BEM Nusantara Malu­ku dengan Nomor: 005/LP/BEMNUS/Maluku/IX/2025 perihal Permo­honan Pengambilalihan dan Penyeli­dikan Kasus Dugaan Korupsi Jalan Lingkar Pulau Wokam.

Bahkan tembusan laporan terse­but juga disampaikan kepada Pre­siden Republik Indonesia, Kemente­rian Dalam Negeri, Badan Pemerik­saan Keuangan RI serta Koordi­na­tor Pusat BEM Nusantara di Jakarta.

Koordinator Daerah BEM Nusan­tara Maluku, Adam R. Rahantan me­ngungkapkan, pelaporan yang dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab moral mahasiswa Maluku untuk mengawal penegakan hukum di daerah.

Dijelaskan upaya pemberantasan korupsi di Maluku semakin melemah, terutama setelah munculnya ber­ba­gai kasus dugaan korupsi yang ti­dak ditindaklanjuti secara trans­paran oleh aparat penegak hukum di daerah, apalagi melibatkan pejabat publik.

“Kami menilai penegakan hukum di Maluku semakin kehilangan wi­bawa, khususnya dalam kasus duga­an korupsi yang melibatkan pejabat daerah. Karena itu laporan ini langsung kami layangkan ke pusat agar KPK dan Kejaksaaan Agung serta BPK RI mengambil alih serta menuntaskan kasus dugaan korupsi Jalan Lingkar Pulau Wokam,” tegas Rahantan kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Senin (29/9).

Menurutnya, kasus dugaan ko­rupsi proyek Jalan Lingkar Pulau Wokam Tahun Anggaran 2018 de­ngan nilai anggaran miliaran rupiah, telah lama menjadi sorotan mas­yarakat.

BEM Nusantara Maluku kata Ra­hantan, menilai terdapat sejumlah ke­janggalan mulai dari proses peng­anggaran, pelaksanaan proyek, hi­ng­ga pertanggungjawaban keuangan.

Rahantan lebih jauh membe­berkan, meskipun Bupati Kepulauan Aru telah mengembalikan sebagian kerugian negara sebesar Rp4,2 mi­liar, tetapi tidak serta-serta meng­hapuskan tindak pidana.

Hal ini sesuai Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pem­berantasan Tindak Pidana Korupsi, dimana pengembalian kerugian negara tidak menghentikan proses hukum yang wajib dilanjutkan hi­ngga pengadilan.

“Pengembalian uang negara hanya bersifat administratif, tetapi tidak membatalkan pidana korupsi. Oleh karena itu, penghentian kasus oleh aparat penegak hukum di Maluku adalah preseden buruk yang harus diluruskan,” jelas Rahantan

Karenanya, BEM Nusantara Ma­luku meminta Kejagung mengambil alih penyelidikan dan penuntutan kasus dugaan korupsi Jalan Lingkar Pulau Wokam, sedangkan bagi KPK untuk turut melakukan supervisi guna memastikan proses hukum kasus ini berjalan transparan dan akuntabel.

Tak hanya itu, BEM Nusantara Maluku lanjut Rahantan juga me­minta, Kemendagri untuk melakukan pengawasan khusus terhadap Bu­pati Kepulauan Aru terkait penge-lolaan keuangan daerah.

“Kami juga meminta Presiden untuk memberi perhatian khusus ter­hadap penegakan hukum di Ma­luku, agar tidak terjadi pelemahan hukum di tingkat daerah,” ucap Adam.

Rahantan memastikan akan berko­ordinasi dengan Koordinator Pusat BEM Nusantara di Jakarta untuk mengawal penuh kasus ini, agar men­dapat perhatian nasional serta memastikan konsistensi advokasi mahasiswa dari daerah hingga pusat.

BEM Nusantara Maluku tambah Rahantan memastikan laporan ini bukan hanya sekadar dokumen administratif, tetapi merupakan bukti nyata bahwa mahasiswa tetap konsisten berdiri di garis depan dalam melawan segala bentuk penyalahgunaan kewenangan.

“Kami tidak akan diam ketika uang rakyat dirampas melalui praktik korupsi. Kami akan terus bersuara, menyampaikan fakta, dan mengawal agar hukum benar-benar ditegakkan. Jika aparat penegak hukum di daerah tidak mampu, maka pusat harus turun tangan pungkas Rahantan. komitmen kuat BEM Nusantara Maluku dalam membangun budaya hukum yang adil dan bersih dari korupsi. Kasus dugaan korupsi Jalan Lingkar Pulau Wokam adalah pintu masuk untuk memperlihatkan bahwa mahasiswa Maluku tidak akan membiarkan pelemahan hukum terus berlanjut,” tandasnya. (S-20)

BERITA TERKAIT