AMBON, Siwalimanews – Akademisi Hukum Unpatti, Remon Supusepa mengatakan dalam pengadaan barang dan jasa terdapat istilah disclaimer yang artinya, proyek itu tidak selesai dikerjakan maka indiÂkasi korupsi telah nyata.
âSebanarnya aparat penegak hukum baik jaksa maupun kepolisian harus melakukan pengusutan terhadap persoÂaÂlan karena indikasi sudah nyaÂta,â ungkap Supusepa saat diÂwawancarai Siwalima, Selasa (6/7).
Dijelaskan, berdasarkan perÂsoalan yang ada maka unsur melawan hukum dalam UnÂdang-Undang 31 Tahun 1999 tenÂtang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi khusus pasal 2 dan pasal 3 berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa.
âJadi kalau melanggar peraÂturan tentang pengadaan baÂrang dan jasa maka telah terÂbukti dan kerugian keuangan neÂgara pasti nyata,â ujar SupuÂsepa.
Karena itu, lanjut Supusepa, aparat penegak hukum baik jaksa maupun kepolisian mestinya meÂnaÂngani perkara itu tanpa meÂnunggu laporan dari masyarakat, sebab unsur melawan hukum dari perbuÂatan ini telah terbukti yakni melaÂnggar peraturan pemerintah tentang pengadaan barang dan jasa.
Penegak hukum, kata Supusepa mestinya lebih proaktif untuk meÂlihat kasus yang tengah sehingga tidak menimbulkan tendensi huÂkum dari masyarakat kepada peÂnegak hukum sendiri walaupun tendensi hukum tetap ada dari masyarakat.
Supusepa mengakui, jika meÂmang untuk penanganan kasus-kasus korupsi anggaran yang diÂsediakan cukup terbatas, sedangÂkan kasus yang ada cukup banyak sehingga penegak hukum meÂmang mencari kasus yang benar-benar prioritas.
Namun, konteks kasus mangÂkrakÂnya proyek air bersih di Pulau Haruku harus menjadi bagian yang perlu diprioritaskan, karena berÂkaitan dengan kerugian keuangan negara yang cukup besar.
âDalam kasus ini anggaran neÂgara cukup besar karena itu peneÂgak hukum harus segera fokus terhadap kasus itu,â tegasnya.
Supusepa juga menyesalkan DPRD Provinsi Maluku yang tidak bisa memanggil pihak yang terlibat dalam pengerjaan proyek tersebut, guna menanyakan penyebaran sehingga proyek tidak jalan atau adendum hingga dua kali, padahal DPRD merupakan lembaga pengawasan.
Olehnya, Supusepa mendorong aparat penegak hukum untuk dapat mengusut persolan ini agar dapat dipertanggungjawabkan kepada pihak yang terlibat.
Praktisi hukum, Nelson SianÂressy mengatakan, dalam dugaan kasus korupsi aparat penegak hukum tidak perlu menunggu aduan dari masyarakat.
âIntinya tidak perlu ada laporan masyarakat baru bergerak, ini bukan delik aduan,â ujar Sianressy.
Menurutnya, jika kepolisian atau kejaksaan telah mendengar bahÂwa proyek tersebut bermasalah maka sudah seharusnya cepat dan proaktif untuk mengambil kasus ini.
Penegak hukum tidak boleh berÂmain-main dengan persoalan-perÂsoalan hukum seperti ini kaÂrena ini menjadi bagi dari kepenÂtingan bangsa dan negara.
âKorupsi itu kan merugikan masÂyaÂrakat apalagi air bersih meruÂpaÂkan kebutuhan primer masyaraÂkat yang mesti diperhatikan,â tegasnya.
Karena itu, Sianressy mendesak aparat kepolisian dan kejaksaan untuk dapat melakukan penguÂsutan terhadap persoalan ini, agar siapapun yang mencoba untuk meÂngambil keuntungan dari perÂsoalan ini dapat diproses dan diÂpertanggungjawabkan kepadanya.
Sementara itu, aktivis Lumbung Informasi Rakyat (LIRA), Yan SariÂwating mengatakan seharusnya aparat penegak hukum baik KeÂjaksaan maupun Kepolisian tidak mesti menunggu adanya laporan dari masyarakat terkait dengan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan sarana dan praÂsarana air bersih di Pulau Haruku.
âTidak usah menunggu, aparat peÂnegak hukum seharusnya mengÂusut kalau sudah diekspos oleh media konvensional maupun online sudah harus ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum,â ujar Sariwating.
Menurutnya, penegak hukum mestinya melakukan upaya menÂjemput bola dalam semua kasus hukum, artinya ketika mendeÂngarÂkan informasi adanya tindak piÂdana maka segera diusut dan ditindaklanjuti.
Aparat penegak hukum, kata Sariwating harus berani mengÂambil alih setiap permasalahan hukum yang terjadi ditengah-tengah masyarakat.
Sebab jika tidak maka masyaÂrakat akan mempertanyakan kinerÂja dalam penegakan hukum, apaÂlagi masyarakat sekarang sudah pintar untuk melihat semua hal.
Selain itu, jika memang sampai saat ini DPRD Maluku juga belum bergerak apapun harus menjadi perhatian masyarakat.
Karena itu, Sariwating meÂnantang kejaksaan dan kepolisian untuk berani melakukan pengÂusutan terhadap dugaan korupsi proyek pembangunan sarana dan prasarana air bersih di Pulau Haruku. (S-50)