AMBON, Siwalima.id - Ahli waris Kolonel Herman Pieters resmi menyerahkan lahan seluas 1.413 M² yang berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman kepada Pemerintah Provinsi Maluku.
Penyerahan lahan ini dilakukan ahli waris Kolonel Herman Pieters, Patria Hanoch Pieters kepada Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa yang ditandai dengan penandatanganan berita acara.
Juru Bicara Pemprov Maluku, Kasrul Selang mengungkapkan, Kolonel Herman Pieters merupakan salah satu pemilik lahan yang berada di Jalan Sudirman dengan luas 6.847 M² sesuai sertifikat hak milik Nomor 354 tahun 1977 dan telah diubah dengan sertifikat pengganti sertifikat hak milik Nomor 437 tahun 2018 serta telah dikuatkan dengan putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor 206/Pdt.G/2019/PN.Ambon.
Sekitar tahun 1970, Pemerintah Provinsi Maluku melakukan membebaskan lahan untuk pembangunan jalan Sudirman, dimana pada saat pembebasan tanah tersebut masih ada persoalan antara pemerintah provinsi dengan pemilik lahan.
“Sekarang dengan kesadaran penuh dengan keikhlasan ahli waris dari almarhum Kolonel Pieters resmi menyerahkan lahan ke pemerintah provinsi kurang lebih seluas 1.413 M²,” ungkap Kasrul kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Sabtu (11/4).
Lokasi lahan yang diserahkan ahli waris kata Kasrul, berada di sekitar Masjid Baiturrahman, Desa Batu Merah yang sebelumnya juga telah dilakukan penggusuran beberapa bangunan diatas lahan tersebut.
Motivasi ahli waris menyerahkan lahan tersebut dengan mempertimbangan kepentingan umum dan juga nama besar Kolonel Pieters.
“Jadi pertimbangan utama dari mereka juga ingin berkontribusi terhadap kemajuan Maluku dan terutama di dalam pengelolaan aset daerah yang digunakan. Mereka juga berharap lahan tersebut dapat digunakan untuk kepentingan daerah dan kepentingan umum,” ucap Kasrul.
Terhadap keikhlasan ahli waris Kolonel Pieters tersebut, Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa sangat berterima kasih dan akan menindaklanjutinya dengan penerbitan sertifikat atas lahan tersebut.
“Selanjutnya pemerintah provinsi akan melengkapinya dengan sertifikat sesuai ketentuan yang berlaku,”tandas Kasrul.(S-20)