DOBO, Siwalimanews – Tim Gakkumdu meÂmakai ahli forensik dan ahli bahasa untuk memÂÂperkuat bukti-bukti tindak pemilu Ketua DPRD KabupaÂten Kepulauan Aru, Udin BelseÂgaway.
Ketua Bawaslu Kabupaten Aru, Ambran Bugis mengakui, Udin Belsegaway sudah ditetapkan sebagai tersangka. Namun video kampanyenya masih diperiksa oleh ahli forensik Makassar. Ahli bahasa juga dipakai untuk mengÂanalisa kata-kata dalam video itu.
âKami sementara tunggu hasil forensik terkait video kampanye dan ahli bahasa terkait perkataan ketua DPRD saat kampanye. Ketika hasilnya tiba, polres bisa sampaiÂkan langsung, namun status terÂsangka sudah,â kata Bugis kepada Siwalima, Selasa (3/11).
Selain itu, ada satu tambahan bukti dugaan pelanggaran yang dilaÂkukan oleh Udin Belsegaway. Saat berkampanye pada 3 September lalu, ia tidak mengantongi izin cuti.
âIzin cuti kampanye baru diterÂbitkan tanggal 9 September 2020, enam hari setelah kampanye yang akhirnya jadi masalah dan dilaÂporkan ke Bawaslu oleh kuasa hukum paslon Timotius Kaidel-Lagani Karnaka, Wahyu IngratuÂbun,â jelas Bugis.
Sementara Udin Belsegaway yang dihubungi melalui telepon selulernya, enggan berkomentar terkait penetapannya sebagai tersangka dugaan tindak pidana pemilu.
âKalau terkait penetapan saya sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pemilu, saya tidak bisa komentar, karena saya konÂsultasi dulu dengan pengacara saya,â kata Udin.
Jadi Tersangka
Seperti diberitakan, polisi meneÂtapkan Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Aru, Udin Belsegaway sebagai tersangka tindak pidana pemilu.
Politisi Partai Nasdem ini dilaÂporkan melakukan kampanye hiÂtam untuk menjatuhkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Aru, Timotius Kaidel-Lagani Karnaka (KAKA).
Penyidik Polres Aru yang juga tim gakkumdu menetapkan Udin seÂbagai tersangka pekan lalu, seteÂlah mengantongi bukti-bukti yang cukup.
âBenar Ketua DPRD Aru Udin Belsegaway sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres sejak pekan kemarin,â kata Ketua Bawaslu Kabupaten KepuÂlauan Aru, Ambran Bugis, saat dikonfirmasi Siwalima, melalui telepon selulernya, Senin (2/11).
Menurutnya, berdasarkan surat pemanggilan pertama dan kedua yang ditujukan kepada Ketua DPRD Aru statusnya sudah sebaÂgai tersangka.
âKemungkinan satu dua hari keÂdepan pihak Polres Aru sudah bisa sampaikan langsung terkait status Ketua DPRD yang telah ditetapkan sebagai tersangka,â ujar nya.Bugis.
Sebelumnya Kapolres Aru, AKBP Eko Budiarto yang dikonfirmasi enggan berkomentar Ia meminta ditanyakan langsung ke Ketua Bawaslu Aru, Ambran Bugis.
Kuasa hukum pasangan KAKA, Wahyu Ingratubun mengapresiasi penetapan penetapan Ketua DPRD Aru, Udin Belsegaway sebaÂgai tersangka, karena sudah tepat dan sesuai dengan mekanisme hukum.
Menurutnya, tim gakkumdu telah bekerja maksimal, hingga penetaÂpan tersangka. Diharapkan, kasus ini secepatnya dituntaskan.
âKita apresiasi karena tindak pidana pelanggaran pemilu itu waktunya cepat sehingga tim gakÂkumdu telah bekerja maksimal. Penetapan tersangka ini sudah sesuai dengan mekanisme huÂkum,â kata Ingratubun.
Sebelumnya, huasa hukum paÂsangan KAKA, Wahyu Ingratubun mempolisikan Ketua DPRD Aru, Udin Belsegaway dengan tuduhan melakukan kampanye hitam.
Udin menyebut pasangan KAKA terlibat kasus korupsi Rp 11 miliar. Video kampanye Udin menyebar dan viral di media sosial.
âBelsegaway resmi dilaporkan ke Mapolres Kepulauan Aru atas video kampanye hitamnya yang viral di facebook. Dalam video terÂsebut, terdengar dirinya saat orasi politiknya, menyampaikan bahwa pasangan KAKA tersangkut kasus korupsi 11 milyar rupiah,â tandas Ingratubun kepada wartawan di Dobo, Senin (12/10).
Selaku pejabat publik, kata Ingratubun, seharusnya Udin BelÂsegaway menyampaikan sesuatu informasi maupun dugaan harus memiliki bukti autentik.
âKalau dia bicara terkait pasaÂngan KAKA tersangkut kasus koÂrupsi maka, minimal dia punya bukti surat putusan dari pengadilan negeri yang berkekuatan hukum tetap dan bukan asal ngomong,â ujarnya.
Selain ke polisi, pihaknya juga melaporkan Udin ke Bawaslu dengan laporan No: 05/LP/PB/KB/31.04/X/2020 tanggal 8 Oktober dan diterima oleh Sarmudin Juhinfany dan Nivan T. (S-25)