AMBON, Siwalima.id - Ditjen Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian ESDM didesak untuk membongkar tuntas penyimpangan perizinan yang terjadi di Kawasan Gunung Botak.
Pasalnya, temuan Penyidik PPN Kementerian ESDM telah mengarah pada dugaan tindak pidana pertambangan yang melibatkan perusahaan yang bukan pemegang Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
Akademisi Hukum Unpatti, Patrick Corputty mengatakan secara hukum bila Ditjen Gakkum Kementerian ESDM menemukan adanya indikasi pelanggaran dalam pengelolaan tambang Gunung Botak, maka temuan tersebut memang harus ditindaklanjuti.
Tindaklanjut terhadap hasil pengumpulan bahan keterangan dan adanya alat bukti yang ditkantongi, kata Corputty bertujuan agar ada kepastian hukum dan pengawasan yang jelas terhadap aktivitas pertambangan di Kawasan Gunung Botak.
“Bagi kami tidak boleh berhenti sampai pada tahapan pengumpulan bahan keterangan dan alat bukti lainnya saja tapi harus ditindaklanjuti apalagi sudah ada hasil Gelar Perkara yang dilaksanakan pada 22 Mei 2026,” ucap Corputty kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Senin (8/6).
Dijelaskan, kalau benar ditemukan fakta kegiatan penambangan ilegal oleh perusahaan tertentu berupa pembukaan akses jalan tambang, pembangunan kolam perendaman untuk fasilitas pengolahan emas, serta pembangunan mess pegawai hingga indikasi penggunaan tenaga kerja warga negara asing (WNA), maka temuan tersebut sudah mengarah pada tindak pidana.
Karena itu, temuan tersebut perlu didalami lebih lanjut oleh aparat penegak hukum untuk memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana dalam kegiatan pertambangan tersebut
“Apabila pelanggarannya masih bersifat administratif, dapat ditangani oleh PPNS sesuai kewenangannya. Tetapi kalau ditemukan unsur pidana, seperti tambang ilegal, penyalahgunaan izin, atau dugaan kerugian negara, maka penanganannya perlu melibatkan aparat penegak hukum seperti kepolisian dan kejaksaan agar proses hukumnya berjalan maksimal,” tegasnya.
Corputty menekankan yang terpenting dari proses ini adalah Ditjen Gakkum harus serius menindaklanjuti temuan tersebut sehingga ada kepastian hukum, dan tidak menimbulkan kesan pembiaran terhadap dugaan pelanggaran yang terjadi.
DPRD Dukung
Langkah Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mendapat dukungan dari DPRD Maluku.
Anggota DPRD Maluku, Rofik Akbar Afifudin menegaskan, penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin di Gunung Botak harus dilakukan secara tegas, agar memberikan efek jera bagi para pelaku dan mencegah terulangnya praktik serupa di masa mendatang.
“Kami mendukung penuh langkah Ditjen Gakkum ESDM yang telah menemukan alat bukti dan meningkatkan kasus ini ke tahap penyidikan. Penegakan hukum harus berjalan dan siapa pun yang terbukti melanggar harus diproses sesuai aturan yang berlaku,” tegas Rofik kepada Siwalima di Baileo Rakyat Karang Panjang Ambon, Senin (8/6).
Menurutnya, persoalan tambang ilegal di Gunung Botak bukanlah masalah baru. Aktivitas pertambangan tanpa izin yang berlangsung selama bertahun-tahun telah menimbulkan berbagai persoalan, mulai dari kerusakan lingkungan, konflik sosial hingga potensi hilangnya penerimaan negara.
Karena itu, kata Rofik, langkah penindakan yang sedang dilakukan Ditjen Gakkum ESDM harus menjadi momentum untuk menata kembali aktivitas pertambangan di kawasan tersebut.
“Harus ada hukuman yang jelas dan tegas agar kejadian seperti ini tidak terus berulang. Kalau tidak ada efek jera, maka pelanggaran yang sama akan terus terjadi dan masyarakat yang akhirnya dirugikan,” ujarnya.
Politisi PPP yang juga menjabat sebagai Sekretaris Wilayah (Sekwil) PPP Maluku itu menegaskan, proses hukum yang sedang berjalan harus dikawal hingga tuntas sehingga dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi pelajaran bagi pihak-pihak yang masih melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin.
“Kita serahkan kepada penyidik untuk bekerja secara profesional dan transparan. Yang terpenting adalah memastikan bahwa hukum ditegakkan tanpa pandang bulu. Jika memang ada unsur pidana, maka harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Selain penegakan hukum, Rofik juga mendorong Pemerintah Pusat dan pemerintah daerah untuk mempercepat penataan kawasan pertambangan rakyat di Gunung Botak agar aktivitas pertambangan dapat berjalan sesuai ketentuan dan memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar.
“Penegakan hukum harus dibarengi dengan solusi. Pemerintah perlu memastikan tata kelola pertambangan rakyat berjalan baik sehingga masyarakat memiliki kepastian hukum dalam melakukan aktivitas ekonomi,” tandasnya.
Ada Penyimpangan
Seperti diberitakan sebelumnya, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membongkar dugaan tindak pidana pertambangan emas ilegal di kawasan Gunung Botak, Kabupaten Buru.
Ditjen Gakkum menemukan dua alat bukti penyimpangan pertambangan di Gunung Botak.
Ditemukan alat bukti tersebut setelah Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) melakukan pengumpulan bahan keterangan dari sejumlah pihak di kawasan Gunung Botak.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum ESDM Jeffri Huwae menjelaskan, jajarannya berhasil membongkar praktek pertambangan emas ilegal di Gunung Botak, Kabupaten Buru.
“Penyidik PNS Ditjen Gakkum telah menemukan sedikitnya dua alat bukti yang mengarah pada dugaan tindak pidana pertambangan tanpa izin di kawasan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) Gunung Botak,” tulis Jeffri dalam rilisnya yang diterima Siwalima, Sabtu (6/6) malam.
Jeffri menyebutkan, berdasarkan pengumpulan bahan keterangan dan alat bukti lainnya serta hasil gelar perkara yang dilaksanakan pada 22 Mei 2026 lalu, diduga telah terjadi pelanggaran Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana terakhir telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Atas dasar tersebut, Jeffri memastikan status penanganan perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan, dimana proses hukum akan terus dilanjutkan dan tentunya sampai pada tahap penetapan tersangka sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Hasil proses penyelidikan atas temuan kegiatan tambang ilegal dalam operasi penertiban oleh Pangdam XV Pattimura di Pulau Buru yang dikoordinasikan dengan Ditjen Gakkum ESDM, ditemukan fakta kegiatan penambangan ilegal oleh salah satu perusahaan. Untuk identitas perusahaan belum bisa kita ungkap,” ucap Jeffri.
Sejumlah pelanggaran yang dilakukan perusahaan diantaranya berupa pembukaan akses jalan tambang, pembangunan kolam perendaman untuk fasilitas pengolahan emas serta pembangunan mess pegawai.
Selain itu, PPNS Ditjen Gakkum juga menemukan fakta adanya indikasi penggunaan tenaga kerja warga negara asing (WNA) dalam kegiatan di Kawasan Gunung Botak tersebut.
Dalam kegiatan pengumpulan bahan keterangan dan alat bukti lainnya, Jeffri memastikan PPNS telah melakukan permintaan keterangan kepada Pejabat Pemerintah Provinsi Maluku, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon, anggota Kodam XV Pattimura, serta para pengurus koperasi pemegang Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
“Kami perlu tegaskan komitmen kami untuk menindak tegas setiap bentuk kegiatan pertambangan ilegal dalam bentuk apapun. Tindakan tegas ini tidak hanya bertujuan memberikan kepastian hukum, tetapi juga melindungi hak-hak penambang rakyat yang berizin, menjaga kelestarian lingkungan tambang, serta memastikan pengelolaan sumber daya mineral dilakukan secara tertib, berkeadilan, memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi negara dan kemakmuran rakyat,” tegasnya.
Jeffri menambahkan proses penyelidikan hukum ini dilakukan dalam rangka mendukung program Pemerintah Provinsi Maluku terkait optimalisasi pengelolaan tambang emas Gunung Botak untuk kemakmuran rakyat Maluku.(S-20/S-26)