SIWALIMA.id > Berita
Ada Penyimpangan Pertambangan di Gunung Botak, Akademisi: Ayo Tuntaskan
Headline , Hukum | Selasa, 9 Juni 2026 pukul 14:25 WIT

AMBON, Siwalima.id - Ditjen Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian ESDM didesak untuk membongkar tuntas penyimpangan perizinan yang terjadi di Kawasan Gunung Botak.

Pasalnya, temuan Penyidik PPN Kementerian ESDM telah mengarah pada dugaan tindak pidana pertam­bangan yang melibatkan perusahaan yang bukan pemegang Izin Pertam­bangan Rakyat (IPR).

Akademisi Hukum Unpatti, Patrick Corputty mengatakan secara hukum bila Ditjen Gakkum Kementerian ESDM menemukan adanya indikasi pelanggaran dalam pengelolaan tam­bang Gunung Botak, maka temuan tersebut memang harus ditindak­lanjuti.

Tindaklanjut terhadap hasil pengumpulan bahan keterangan dan adanya alat bukti yang ditkantongi, kata Corputty bertujuan agar ada kepastian hukum dan pengawasan yang jelas terhadap aktivitas per­tambangan di Kawasan Gunung Botak.

“Bagi kami tidak boleh berhenti sampai pada tahapan pengumpulan bahan keterangan dan alat bukti lainnya saja tapi harus ditindak­lanjuti apalagi sudah ada hasil Gelar Perkara yang dilaksanakan pada 22 Mei 2026,” ucap Corputty kepada Siwalima melalui telepon seluler­nya, Senin (8/6).

Dijelaskan, kalau benar ditemukan fakta kegiatan penambangan ilegal oleh perusahaan tertentu berupa pembukaan akses jalan tambang, pembangunan kolam perendaman untuk fasilitas pengolahan emas, serta pembangunan mess pegawai hingga indikasi penggunaan tenaga kerja warga negara asing (WNA), maka temuan tersebut sudah meng­arah pada tindak pidana.

Karena itu, temuan tersebut perlu didalami lebih lanjut oleh aparat penegak hukum untuk memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pi­dana dalam kegiatan pertambangan tersebut

“Apabila pelanggarannya masih bersifat administratif, dapat dita­ngani oleh PPNS sesuai kewena­ngannya. Tetapi kalau ditemukan unsur pidana, seperti tambang ilegal, penyalahgunaan izin, atau dugaan kerugian negara, maka penanganannya perlu melibatkan aparat penegak hukum seperti kepolisian dan kejaksaan agar proses hukumnya berjalan maksimal,” tegasnya.

Corputty menekankan yang ter­penting dari proses ini adalah Ditjen Gakkum harus serius menin­daklanjuti temuan tersebut sehingga ada kepastian hukum, dan tidak menimbulkan kesan pembiaran terhadap dugaan pelanggaran yang terjadi.

DPRD Dukung

Langkah Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mendapat dukungan dari DPRD Maluku.

Anggota DPRD Maluku, Rofik Akbar Afifudin menegaskan, pene­gakan hukum terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin di Gunung Botak harus dilakukan secara tegas, agar memberikan efek jera bagi para pelaku dan mencegah terulangnya praktik serupa di masa mendatang.

“Kami mendukung penuh langkah Ditjen Gakkum ESDM yang telah menemukan alat bukti dan mening­katkan kasus ini ke tahap penyi­dikan. Penegakan hukum harus ber­jalan dan siapa pun yang terbukti me­langgar harus diproses sesuai atu­ran yang berlaku,” tegas Rofik ke­pada Siwalima di Baileo Rakyat Karang Panjang Ambon, Senin (8/6).

Menurutnya, persoalan tambang ilegal di Gunung Botak bukanlah masalah baru. Aktivitas pertam­bangan tanpa izin yang berlangsung selama bertahun-tahun telah me­nimbulkan berbagai persoalan, mulai dari kerusakan lingkungan, konflik sosial hingga potensi hi­langnya penerimaan negara.

Karena itu, kata Rofik, langkah penindakan yang sedang dilakukan Ditjen Gakkum ESDM harus menjadi momentum untuk menata kembali aktivitas pertambangan di kawasan tersebut.

“Harus ada hukuman yang jelas dan tegas agar kejadian seperti ini tidak terus berulang. Kalau tidak ada efek jera, maka pelanggaran yang sama akan terus terjadi dan masya­rakat yang akhirnya dirugikan,” ujarnya.

Politisi PPP yang juga menjabat sebagai Sekretaris Wilayah (Sekwil) PPP Maluku itu menegaskan, proses hukum yang sedang berjalan harus dikawal hingga tuntas sehingga dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi pelajaran bagi pihak-pihak yang masih melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin.

“Kita serahkan kepada penyidik untuk bekerja secara profesional dan transparan. Yang terpenting adalah memastikan bahwa hukum ditegakkan tanpa pandang bulu. Jika memang ada unsur pidana, maka harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.

Selain penegakan hukum, Rofik juga mendorong Pemerintah Pusat dan pemerintah daerah untuk mempercepat penataan kawasan pertambangan rakyat di Gunung Botak agar aktivitas pertambangan dapat berjalan sesuai ketentuan dan memberikan manfaat bagi masya­rakat sekitar.

“Penegakan hukum harus diba­rengi dengan solusi. Pemerintah perlu memastikan tata kelola per­tambangan rakyat berjalan baik sehingga masyarakat memiliki ke­pastian hukum dalam melakukan aktivitas ekonomi,” tandasnya.

Ada Penyimpangan 

Seperti diberitakan sebelumnya, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) Kemente­rian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membongkar dugaan tindak pidana pertambangan emas ilegal di kawasan Gunung Botak, Kabupaten Buru.

Ditjen Gakkum menemukan dua alat bukti penyimpangan pertam­bangan di Gunung Botak.

Ditemukan alat bukti tersebut setelah Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) melakukan pengum­pulan bahan keterangan dari se­jumlah pihak di kawasan Gunung Botak.

Direktur Jenderal Penegakan Hu­kum ESDM Jeffri Huwae menje­laskan, jajarannya berhasil membo­ng­kar praktek pertambangan emas ilegal di Gunung Botak, Kabupaten Buru.

“Penyidik PNS Ditjen Gakkum telah menemukan sedikitnya dua alat bukti yang mengarah pada dugaan tindak pidana pertambangan tanpa izin di kawasan Wilayah Pertam­bangan Rakyat (WPR) Gunung Botak,” tulis Jeffri dalam rilisnya yang diterima Siwalima, Sabtu (6/6) malam.

Jeffri menyebutkan, berdasarkan pengumpulan bahan keterangan dan alat bukti lainnya serta hasil gelar perkara yang dilaksanakan pada 22 Mei 2026 lalu, diduga telah terjadi pelanggaran Pasal 158 Undang-Un­dang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Per­tambangan Mineral dan Batubara sebagaimana terakhir telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Ke­empat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Atas dasar tersebut, Jeffri memas­tikan status penanganan perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan, dimana proses hukum akan terus dilanjutkan dan tentunya sampai pada tahap penetapan tersangka sesuai ketentuan peraturan perun­dang-undangan yang berlaku.

“Hasil proses penyelidikan atas temuan kegiatan tambang ilegal dalam operasi penertiban oleh Pang­dam XV Pattimura di Pulau Buru yang dikoordinasikan dengan Ditjen Gakkum ESDM, ditemukan fakta kegiatan penambangan ilegal oleh salah satu perusahaan. Untuk identitas perusahaan belum bisa kita ungkap,” ucap Jeffri.

Sejumlah pelanggaran yang dilakukan perusahaan diantaranya berupa pembukaan akses jalan tambang, pembangunan kolam pe­rendaman untuk fasilitas peng­olahan emas serta pembangunan mess pegawai.

Selain itu, PPNS Ditjen Gakkum juga menemukan fakta adanya indikasi penggunaan tenaga kerja warga negara asing (WNA) dalam kegiatan di Kawasan Gunung Botak tersebut.

Dalam kegiatan pengumpulan ba­han keterangan dan alat bukti lainnya, Jeffri memastikan PPNS telah melakukan permintaan kete­rangan kepada Pejabat Pemerintah Provinsi Maluku, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon, anggota Kodam XV Pattimura, serta para pengurus koperasi pemegang Izin Pertam­bangan Rakyat (IPR).

“Kami perlu tegaskan komitmen kami untuk menindak tegas setiap bentuk kegiatan pertambangan ilegal dalam bentuk apapun. Tinda­kan tegas ini tidak hanya bertujuan memberikan kepastian hukum, tetapi juga melindungi hak-hak penam­bang rakyat yang berizin, menjaga kelestarian lingkungan tambang, serta memastikan pengelolaan sum­ber daya mineral dilakukan secara tertib, berkeadilan, memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi ne­gara dan kemakmuran rakyat,” tegasnya.

Jeffri menambahkan proses pe­nyelidikan hukum ini dilakukan dalam rangka mendukung program Pemerintah Provinsi Maluku terkait optimalisasi pengelolaan tambang emas Gunung Botak untuk kemak­muran rakyat Maluku.(S-20/S-26)

BERITA TERKAIT