SIWALIMA.id > Berita
Ada Bau Korupsi di Dinkes Maluku
Daerah , Headline | Kamis, 17 April 2025 pukul 22:58 WIT

AMBON, Siwalimanews – Lebih dari satu miliar rupiah uang daerah di Dinas Kesehatan Maluku, tak bisa dipertanggung jawabkan.

Anggaran belanja ta­hun 2024 di Dinas Kese­hatan Maluku, diduga mengalami kebo­coran. Ada sekitar lebih dari Rp1,8 miliar atau tepatnya Rp1.859.464.600 tak bisa diper­tanggungjawabkan.

Kebocoran ini terung­kap setelah tim Ins­pek­torat Maluku melakukan pendampingan penga­wasan pengelolaan keu­angan pada Dinas Ke­se­ha­tan Maluku di Kota Am­bon, serta pendam­pingan terbatas pada pertang­gung­jawaban uang untuk keperluan belanja benda­hara pengeluaran dari bu­lan Januari-Oktober 2024.

Temuan ini terungkap dari adanya salin­an doku­men laporan pen­dam­pi­ngan tertanggal 15 Okto­ber 2024 yang diteri­ma Siwalima, ditandatangani Jasmono, Kepala Inspektorat Maluku.

Saat pendampingan tim Inspek­torat Maluku menemukan kekoso­ngan anggaran pada bank. Semen­tara uang tunai pada kas sebesar Rp 285.936.000.

Sejak tanggal 8 Februari-27 September 2024, bendahara pengelua­ran diketahui telah melakukan pen­cairan anggaran (UP/GU/UT) sebe­sar Rp6.938.987.659. Dari total ang­garan yang dicairkan, ada sebesar 14% atau sekitar Rp 986.860.213 memiliki bukti yang tidak lengkap (Januari-Agustus).

Sementara sisanya sebesar Rp5.952.127.446 tidak dapat diyakini kebenarannya atau tidak valid.

Tim Inspektorat menemukan sejumlah permasalahan atas temuan tersebut. Diantaranya, pertang­gung­jawaban belanja yang disam­paikan tidak memiliki kwitansi proyek; Total nilai belanja pada BKU tidak sesuai dengan nota belanja; Adanya gabungan beberapa nota belanja, contohnya nota belanja bensin, perjalanan dinas; Penca­tatan mendahului nota belanja, contohnya nota belanja bensin; Dan beberapa kegiatan evaluasi kinerja perangkat daerah belum dilakukan pencatatan pada BKU.

Bahkan, hingga pemeriksaan kas pada 10 Oktober 2024, tim dalam laporannya menyebutkan bendahara Dinkes Maluku belum memperta­nggungjawabkan belanja sebesar Rp1.859.464.600 (satu milyar dela­pan ratus lima puluh sembilan juta empat ratus enam puluh empat ribu enam ratus rupiah). Ini berdasarkan SIPD (Sistem Informasi Pemerintahan Daerah).

Dari proses pendampingan yang dilakukan, tim Inspektorat Maluku menyarankan agar Sekretaris Dae­rah melakukan audit terhadap bukti-bukti belanja yang tidak dapat ditelusuri.

Tim juga memerintahkan benda­hara pengeluaran pada Dinas Ke­sehatan Maluku agar segera mem­pertanggungjawabkan belanja sebe­sar Rp1.859.464.600.

“Info yang kami terima kalau BPK juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi di dinas kesehatan Maluku,” kata sumber Siwalima di Pemprov Maluku yang meminta namanya tak dikorankan, kemarin (16/4).

Dibantah Kadis

Kadis Kesehatan Maluku, Yan As­lian Noor yang dihubungi warta­wan membantah adanya temuan dari Inspektorat Maluku tersebut.

Jadi gini, semua kan sudah berproses di Inspektorat, jadi tidak ada yang seng valid, semua masih berproses agar data-data menjadi valid, ini kan pemeriksaan rutin. Seng ada temuan, semua masih berpro­ses,” kata Yan melalui telepon se­lulernya, kemarin.

Terkait masalah yang juga sudah ditangani BPK ini, Yan meng­akui­nya. Hanya saja, dia bilang audit yang dilakukan BPK juga merupakan pemeriksaan rutin.

“Memang itu kan pekerjaan rutin yang memang harus dilakukan. Artinya data-data semua harus dikros­cek sama yang punya tupo­ksi­nya, artinya untuk mengevaluasi, mereview sampai ke audit, jadi sebenarnya tugas rutin sih,” ungkapnya.

Soal laporan pendampingan pe­ngawasan pengelolaan keuangan pada Dinkes Maluku tersebut, hi­ngga kini Kepala Inspektorat Ma­luku, Jasmono, belum dapat ditemui.

“Bapak lagi berangkat kemarin,” kata salah satu pegawai di kantor Inspektorat Maluku.

Hingga berita ini naik cetak, Jasmono belum merespon panggilan telepon seluler maupun pesan sing­kat yang dikirimkan padanya.

Dorong Kejaksaan Periksa

Terpisah, akademisi hukum Universitas Darussalam Ambon, Rauf Pellu mendesak agar inspektorat daerah transparan soal persoalan anggaran Dinkes Maluku senilai Rp1, 8 miliar yang tak bisa diperta­nggungjawabkan tersebut.

Menurutnya dalam kondisi efi­siensi anggaran berdasarkan Inpres 1 Tahun 2025 menjadi pukulan telak yang tak bisa dibendung, olehnya itu  siapapun yang coba-coba mela­kukan tindak pidana korupsi, harus diminta pertanggungjawaban hu­kum atas tindakan mereka.

“Pertama, Gubernur orang hu­kum dan sangat menantang pelaku korupsi. Saat ini Pemerintahan HL – AV merencanakan perombakan birokrasi yang salah satunya adalah pemerintahan bebas dari tindak pidana korupsi, oleh karena itu, sebagai warga Maluku, sebagai akademisi hukum yang paham betul soal hukum, kami  mendesak inspektorat agar merekomendasikan temuan ini ke kejaksaan untuk proses hukum,” tandas Pellu saat diwawancarai Siwalima melalui telepon selulernya, Rabu (16/4).

Kedua, lanjut dia, inspektorat sebagai aparat pengawasan intern pemerintah (APIP) wajib hukumnya transparan dalam mengaudit perkara ini, dan membantu gubernur men­jawab salah satu tugas untuk birokrasi bebas korupsi tersebut, jangan ada yang disembunyikan, jangan ada yang diback-up.

Proses Hukum

Senada dengan itu, praktisi hukum, Henry Lusikooy menegaskan siapapun yang terduga merugikan negara harus diberikan efek jera.

Bahasa soal “tak dapat dipertanggungjawabkan” kata dia, dapat diartikan sebagai kegiatan fiktif. “Dan kalau misalnya anggaran senilai Rp1,8 miliar diduga fiktif dan mark up, maka dalam tenggang waktu 14 hari Dinas kesehatan sudah harus kembalikan. Jika memang dalam kesempatan 14 hari itu tidak bisa dikembalikan, maka Inspektorat harus segera merekomendasikan kepada Kejaksaan Tinggi Maluku ataupun Polda Maluku untuk mengusut hingga tuntas anggaran anggaran tersebut,” ujarnya.

Lusikooy bilang, kala seluruh daerah tengah berkutat dengan efisiensi anggaran, maka tak boleh ada pembiaran terhadap mereka yang diduga merugikan keuangan negara.

“Kita tahu di tengah kondisi ini, daerah baik provinsi dan kabupaten/kota di Maluku tengah ikat pinggang sebagai bentuk dalam menjawab perintah berdasarkan Inpres 1 Tahun 2025 tentang efisiensi anggaran, sehingga jangan ada pembiaran terhadap mereka yang diduga merugikan keuangan negara,” cetusnya. (S-26)

BERITA TERKAIT
Iklan Homepage 2
terpopuler
mobileapps