AMBON, Siwalimanews – Lebih dari satu miliar rupiah uang daerah di Dinas Kesehatan Maluku, tak bisa dipertanggung jawabkan.
Anggaran belanja taÂhun 2024 di Dinas KeseÂhatan Maluku, diduga mengalami keboÂcoran. Ada sekitar lebih dari Rp1,8 miliar atau tepatnya Rp1.859.464.600 tak bisa diperÂtanggungjawabkan.
Kebocoran ini terungÂkap setelah tim InsÂpekÂtorat Maluku melakukan pendampingan pengaÂwasan pengelolaan keuÂangan pada Dinas KeÂseÂhaÂtan Maluku di Kota AmÂbon, serta pendamÂpingan terbatas pada pertangÂgungÂjawaban uang untuk keperluan belanja bendaÂhara pengeluaran dari buÂlan Januari-Oktober 2024.
Temuan ini terungkap dari adanya salinÂan dokuÂmen laporan penÂdamÂpiÂngan tertanggal 15 OktoÂber 2024 yang diteriÂma Siwalima, ditandatangani Jasmono, Kepala Inspektorat Maluku.
Saat pendampingan tim InspekÂtorat Maluku menemukan kekosoÂngan anggaran pada bank. SemenÂtara uang tunai pada kas sebesar Rp 285.936.000.
Sejak tanggal 8 Februari-27 September 2024, bendahara pengeluaÂran diketahui telah melakukan penÂcairan anggaran (UP/GU/UT) sebeÂsar Rp6.938.987.659. Dari total angÂgaran yang dicairkan, ada sebesar 14% atau sekitar Rp 986.860.213 memiliki bukti yang tidak lengkap (Januari-Agustus).
Sementara sisanya sebesar Rp5.952.127.446 tidak dapat diyakini kebenarannya atau tidak valid.
Tim Inspektorat menemukan sejumlah permasalahan atas temuan tersebut. Diantaranya, pertangÂgungÂjawaban belanja yang disamÂpaikan tidak memiliki kwitansi proyek; Total nilai belanja pada BKU tidak sesuai dengan nota belanja; Adanya gabungan beberapa nota belanja, contohnya nota belanja bensin, perjalanan dinas; PencaÂtatan mendahului nota belanja, contohnya nota belanja bensin; Dan beberapa kegiatan evaluasi kinerja perangkat daerah belum dilakukan pencatatan pada BKU.
Bahkan, hingga pemeriksaan kas pada 10 Oktober 2024, tim dalam laporannya menyebutkan bendahara Dinkes Maluku belum mempertaÂnggungjawabkan belanja sebesar Rp1.859.464.600 (satu milyar delaÂpan ratus lima puluh sembilan juta empat ratus enam puluh empat ribu enam ratus rupiah). Ini berdasarkan SIPD (Sistem Informasi Pemerintahan Daerah).
Dari proses pendampingan yang dilakukan, tim Inspektorat Maluku menyarankan agar Sekretaris DaeÂrah melakukan audit terhadap bukti-bukti belanja yang tidak dapat ditelusuri.
Tim juga memerintahkan bendaÂhara pengeluaran pada Dinas KeÂsehatan Maluku agar segera memÂpertanggungjawabkan belanja sebeÂsar Rp1.859.464.600.
âInfo yang kami terima kalau BPK juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi di dinas kesehatan Maluku,” kata sumber Siwalima di Pemprov Maluku yang meminta namanya tak dikorankan, kemarin (16/4).
Dibantah Kadis
Kadis Kesehatan Maluku, Yan AsÂlian Noor yang dihubungi wartaÂwan membantah adanya temuan dari Inspektorat Maluku tersebut.
Jadi gini, semua kan sudah berproses di Inspektorat, jadi tidak ada yang seng valid, semua masih berproses agar data-data menjadi valid, ini kan pemeriksaan rutin. Seng ada temuan, semua masih berproÂses,â kata Yan melalui telepon seÂlulernya, kemarin.
Terkait masalah yang juga sudah ditangani BPK ini, Yan mengÂakuiÂnya. Hanya saja, dia bilang audit yang dilakukan BPK juga merupakan pemeriksaan rutin.
âMemang itu kan pekerjaan rutin yang memang harus dilakukan. Artinya data-data semua harus dikrosÂcek sama yang punya tupoÂksiÂnya, artinya untuk mengevaluasi, mereview sampai ke audit, jadi sebenarnya tugas rutin sih,â ungkapnya.
Soal laporan pendampingan peÂngawasan pengelolaan keuangan pada Dinkes Maluku tersebut, hiÂngga kini Kepala Inspektorat MaÂluku, Jasmono, belum dapat ditemui.
âBapak lagi berangkat kemarin,â kata salah satu pegawai di kantor Inspektorat Maluku.
Hingga berita ini naik cetak, Jasmono belum merespon panggilan telepon seluler maupun pesan singÂkat yang dikirimkan padanya.
Dorong Kejaksaan Periksa
Terpisah, akademisi hukum Universitas Darussalam Ambon, Rauf Pellu mendesak agar inspektorat daerah transparan soal persoalan anggaran Dinkes Maluku senilai Rp1, 8 miliar yang tak bisa dipertaÂnggungjawabkan tersebut.
Menurutnya dalam kondisi efiÂsiensi anggaran berdasarkan Inpres 1 Tahun 2025 menjadi pukulan telak yang tak bisa dibendung, olehnya itu siapapun yang coba-coba melaÂkukan tindak pidana korupsi, harus diminta pertanggungjawaban huÂkum atas tindakan mereka.
âPertama, Gubernur orang huÂkum dan sangat menantang pelaku korupsi. Saat ini Pemerintahan HL – AV merencanakan perombakan birokrasi yang salah satunya adalah pemerintahan bebas dari tindak pidana korupsi, oleh karena itu, sebagai warga Maluku, sebagai akademisi hukum yang paham betul soal hukum, kami mendesak inspektorat agar merekomendasikan temuan ini ke kejaksaan untuk proses hukum,â tandas Pellu saat diwawancarai Siwalima melalui telepon selulernya, Rabu (16/4).
Kedua, lanjut dia, inspektorat sebagai aparat pengawasan intern pemerintah (APIP) wajib hukumnya transparan dalam mengaudit perkara ini, dan membantu gubernur menÂjawab salah satu tugas untuk birokrasi bebas korupsi tersebut, jangan ada yang disembunyikan, jangan ada yang diback-up.
Proses Hukum
Senada dengan itu, praktisi hukum, Henry Lusikooy menegaskan siapapun yang terduga merugikan negara harus diberikan efek jera.
Bahasa soal âtak dapat dipertanggungjawabkanâ kata dia, dapat diartikan sebagai kegiatan fiktif. âDan kalau misalnya anggaran senilai Rp1,8 miliar diduga fiktif dan mark up, maka dalam tenggang waktu 14 hari Dinas kesehatan sudah harus kembalikan. Jika memang dalam kesempatan 14 hari itu tidak bisa dikembalikan, maka Inspektorat harus segera merekomendasikan kepada Kejaksaan Tinggi Maluku ataupun Polda Maluku untuk mengusut hingga tuntas anggaran anggaran tersebut,â ujarnya.
Lusikooy bilang, kala seluruh daerah tengah berkutat dengan efisiensi anggaran, maka tak boleh ada pembiaran terhadap mereka yang diduga merugikan keuangan negara.
âKita tahu di tengah kondisi ini, daerah baik provinsi dan kabupaten/kota di Maluku tengah ikat pinggang sebagai bentuk dalam menjawab perintah berdasarkan Inpres 1 Tahun 2025 tentang efisiensi anggaran, sehingga jangan ada pembiaran terhadap mereka yang diduga merugikan keuangan negara,â cetusnya. (S-26)