AMBON, Siwalimanews – Aksi joget istri Gubernur MaÂluku, Widya Pratiwi bersama seÂjumlah pejabat Maluku di tengah kondisi pandemi Covid-19 berÂujung ke proses hukum. Ikatan MaÂhasiswa Muhammadiyah (IMÂM) melaporkan ke Polda Maluku, Senin (17/7).
IMM menilai, aksi joget yang tidak menggunakan masker telah mengabaikan protokol kesehatan (Prokes).
Ketua Cabang IMM Kota Ambon Ardi Septian Labalawa mengÂatakan, berdasarkan video tersebut yang ramai dimedia sosial tertanggal 9 Juli 2021, pengambilannya tertangÂgal 22 Juni 2021 di Cafe Maluku, ketika berlangsungnya syukuran pelantikan Bupati Kabupaten Buru Selatan tepilih merupakan tindakan yang sudah melanggar undang-undang.
Menurut IMM, aksi joget tersebut patut diduga melanggar UU dan prokes seperti menjaga jarak, meÂmakai masker dan mencuci tangan (3M) dan peraturan perundang â undangan lainnya karena dilakukan secara berkerumun di masa pandemic Covid-19.
âKarenanya kami memiliki hak secara hukum melaporkan dugaan pelanggaran protokol kesehatan tersebut sebegaimana termaktub di dalam ketentuan pasal 1angka 25 KUHP. Dasar Hukum yang merujuk pada fakta tersebut pertama pada UU No, 6 tahun 2018 pasal 99, sebaÂgaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (I),â rincinya.
Selain itu, dalam UU No 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit MeÂnular dan pasal 55 ayat 1 KUHP diÂpidana sebagai pelaku tindak pidana yaitu pertama mereka yang melaÂkukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan.
Kedua, mereka yang memberi atau menyanjikan sesuatu, dengan meÂnyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan ancaÂman atau penyesalan atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang Imun supaya melakukan perÂbuatan.
Ketiga,terhadap penganjur, haÂnya perbuatan yang sengaja dianÂjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibatnya.
Selain itu, menurut IMM dalam Intruksi Presiden No. 6 Tahun 2020 Tentang Displin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019. Serta surat edaran Menten Kesehatan Republik Indonesia tentang Protokol PenceÂgaÂhan Penularan Covid-19 di tempat kerja sektor jasa dan perdagangan atau area publik dalam mendukung keberlangsungan usaha. Ia berhaÂrap, laporan yang disamÂpaikan secepatnya dapat ditindaklanjuti oleh pihak Polda Maluku. (S-51)