AMBON, Siwalimanews – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fitria Tuahuns menuntut, Iswan KaÂdir dan Bryan Selers Nover WattiÂmena dengan pidana 8 tahun bui, dalam persidangan online di PengÂadilan Negeri Ambon, Senin (7/9).
Dua terdakwa pemakai sabu-sabu ini dinyatakan, terbukti melaÂkukan tindak pidana penyalahÂguÂnaan narkotika sebagaimana diÂatur dalam pasal 132 ayat (1) UUÂ No. 35 Tahun 2009 tentang NarÂkoÂtika jo pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang NarÂkotika.
Sidang beragendakan tuntutan JPU itu dipimpin Ketua Majelis Hakim Chriatina Tetelepta, didamÂpingi Hamzah Kailul dan Lucky Rombot Kalalo selaku hakim angÂgota. Sedangkan terdakwa didamÂpingi penasehat hukumnya, Ronald Salawane.
JPU dalam berkas dakwaannya menyebutkan, tindak pidana yang dilakukan terdakwa terjadi pada Senin 2 Maret 2020, di depan PabÂrik Roti Sarinda, Belakang Soya Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.
Awalnya, petugas Ditresnarkoba Polda Maluku mendapat informasi dari informan, kalau para terdakwa memiliki narkoba jenis sabu-sabu
Dari informasi itu, petugas keÂmudian melakukan pemantauan dan menangkap para terdakwa.
Dari penangkapan, polisi berÂhasil mengamankan satu dos rokok Marlboro merah. Dalam dos rokok itu, terdapat lipatan tisu berisikan satu plastik bening ukuran sedang yang didalamnya lagi berisikan dua plastik sabu. Terdakwa Iswan juga mengeÂluarkan satu paket sabu lagi saat diinterogasi.
Kedua terdakwa mengaku, menÂdapatkan sabu tersebut dari saudara Broken (DPO). Mereka memesan melalui telepon, seÂharga Rp. 1.000.000. Uang terseÂbut lalu dikirimkan melalui rekeÂning bank BCA.
Selanjutnya, Broken mengirimkan pesan bahwa sabu tersebut sudah diletakkan di depan Indomaret Batu Merah Tanjung. Kedua terdakwa lalu pergi mengambilnya.
Mereka lalu pergi ke rumah Bryan untuk menggunakan sebagian kecil dari sabu tersebut. Sisa dari sabu itu lalu dibagi dua.
Kedua terdakwa ini ternyata patungan untuk membeli sabu tersebut mereka masing-masing mengumpulkan uang Rp.500. 000. Setelah mendengarkan tuntutan JPU, hakim menunda sidang hingga pekan depan untuk agenda pledoi dari penaÂsehat hukum terdakwa.(Cr-1)