AMBON, Siwalimanews – Setelah menjalani pemerikÂsaan sebagai tersangka seÂlama 7 jam, sejak pukul 10.30-17.45 WIT, penyidik Kejati Maluku langsung menahan Sekretaris daerah Seram Bagian Barat (SBB)Â Mansyur Tuharea
Sekda SBB digiring ke Rutan Kelas II A Ambon, didampingi kuasa hukumnya, Fahri BachÂmid dan Yani Hakim.
Tuharea ditetapkan sebagai tersangka, setelah penyidik Kejati Maluku mendapatkan cukup bukti keterlibatan dirinya, dalam dugaan korupsi anggaran belanja langÂsung pada Setda Kabupaten SBB tahun anggaran 2016.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya itu, Tuharea harus mengikuti jejak 4 koleganya yang sebelumnya sudah ditahan jaksa. Bahkan sejumlah pertanyaan awak media yang dilontarkan kepada dirinya tidak direspon.
Dengan wajah tersenyum TuhaÂrea langsung masuk ke mobil tahaÂnan dengan Nomor Polisi DE 8478 yang akhirnya meninggalkan KanÂtor Kejati menuju Rutan Kelas IIA Ambon. Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Maluku, M Rudi kepada wartawan menjelaskan, usai pemeriksaan, Tuharea resmi ditahan selama 20 hari kedepan.
âSebelum ditahan tadi, yang berÂsangkutan jalani pemeriksaan seÂbagai tersangka, ada sekitar 40 perÂtanyaan yang disampaikan peÂnyidik. Yang bersangkutan kita taÂhan selama 20 hari kedepan di Rutan Klas IIA Ambon,â tuturnya. (S-45)