AMBON, Siwalimanews – Sebanyak 7 kabupaten di Maluku resmi mengajukan gugatan permohonan PerseÂliÂsihan Hasil Pemilihan KeÂpala Daerah ke Mahkamah Konstitusi, Selasa (10/12).
Tujuh daerah tersebut yaitu, Kabupaten Kepulauan Aru diajukan oleh pasangan calon Bupati dan Wakil BuÂpati, Temy Oersipuny dan Hady Djumaidy dengan noÂmor perkara APP Nomor: 67/PAN.MK/e-AP3/12/2024.
Berikutnya, Kabupaten MaÂluku Tengah diajukan oleh calon Bupati, Ibrahim Ruhunussa dengan nomor perkara tercatat di MK, APPP Nomor: 106/PAN.MK/e-AP3/12/2024.
Selanjutnya, Kabupaten Buru Selatan diajukan oleh calon bupati, Safitri Malik Soulisa Dengan nomor perÂkara APPP Nomor : 108/PAN.MK/e-AP3/12/2024.
Kemudian Kabupaten MaÂluku Barat Daya diajukan oleh calon bupati, Hendrik NataÂlus Christiaan, APPP Nomor: 136/PAN.MK/e-AP3/12/2024
Selain itu, Kabupaten Buru diajukan oleh Hamsah Buton dan perkara tercatat APPP Nomor: 176/PAN.MK/e-AP3/12/2024
Sementara Kabupaten KeÂpuÂlauan Tanimbar diajukan oleh calon bupati, Melkianus SairÂdekut dengan nomor perkara APPP Nomor : 163/PAN.MK/e-AP3/12/2024. Terakhir Kabupaten Seram Bagian Timur diajukan oleh Madja RumaÂtiga dengan nomor APPP Nomor : 211/PAN.MK/e-AP3/12/2024
Demikian diungkapkan, Daim Baco Rahawarin, Kordiv penceÂgahan partisipasi masyarakat dan Humas Bawaslu Maluku
Sementara itu, Ketua KPU Maluku, M Shaddek Fuad yang dikonfirmasi Siwalima melalui telepon selulernya, terkait dengan gugatan tersebut tidak respon. (S-05)