AMBON, Siwalimanews – Satuan Reserse Narkotika PolÂresta Pulau Ambon dan Pp Lease berhasil bekuk lima tersangka kasus narkoba. Mereka yaitu, MK, BAT, AS, ARS dan RS.
Kapolresta Pulau Ambon dan Pp Lease, Kombes Leo Surya NugraÂha Simatupang menyebutkan, lima tersangka dibekuk dilokasi berÂbeda. Tiga tersangka yang gunaÂkan ganja dibekuk di Batu Capeo, seÂdangkan dua tersangka lainnya di Taman Makmur, Kecamatan NuÂsaniwe.
Menurut Kapolresta, pengungÂkaÂpan kasus narkoba terhadap lima tersangka ini berlangsung selama bulan September dengan rincian, tiga tersangka dibekuk karena meÂnggunakan ganja, sementara dua tersangka lainnya gunakan sabu-sabu.
âDari tangan tersangka MK, kita berhasil menyita barang bukti 28 paket ganja, tersangka BAT diÂringkus di kawasan tempat putar angkot Taman Makmur, dari tangan pelaku polisi amankan 22 paket ganja dan untuk tersangka RS berÂhasil diringkus didepan Gereja Syalom Batu Meja, Kecamatan Sirimau, dimana pelaku kedapatan membawa 1 paket ganja,â jelas KaÂpolresta kepada wartawan daÂlam keterangan persnya di MaÂpolresta Ambon, Rabu (23/9).
Selanjutnya RS diringkus diÂdepan Gereja Syalom Batu Meja, KeÂcamatan Sirimau, dia kedaÂpatan membawa 1 paket ganja.
Untuk tersangka AS di kawasan Wainitu, Kecamatan Nusaniwe. Dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan dua paket sabu, Sedangkan tersangka ARS berÂhasil diamankan di kawasan Gunung Malintang, dan barang bukti 1 paket sabu.
âUntuk tiga tersangka atas kepemilikan narkotika jenis ganja, total barang bukti yang berhasil diÂamankan sebanyak 51 paket deÂngan berat 21,8 gram, sedangkan untuk dua tersangka kepemilikan narkotika jenis sabu total barang bukti yang diamanÂkan berupa tiga paket sabu dengan berat 0,66 gram,â urai Kapolresta.
Kelima tersangka ini dijerat deÂngan pasal 111 ayat 1 dan atau pasal 112 ayat 1 dan atau pasal 114 ayat 1 tentang tanpa hak atau melawan hukum menyimpan menguasai atau mengunakan narkotika golongan 1 dan golongan 1 bukan tanama dengan ancaman maksimal 12-20 tahun penjara. (S-45)