AMBON, Siwalimanews – Komisi Pemberantasan Korupsi tak main-main dalam mengusut dugaan gratifikasi terhadap mantan Bupati Buru Selatan.
Buktinya, selama empat hari sejak Rabu (19/1) hingga Sabtu (22/1) rumah pejabat dan Kantor Bupati Buru Selatan digeruduk tim Komisi Pemberantasan Korupsi.
Lembaga antirasuah yang terdiri dari 12 orang dan dibagi dalam tiga tim ini, menyita sejumlah dokumen dugaan gratifikasi mantan bupati, Tagop Sudarsono Soulissa terkait proyek infrastruktur di Kabupaten Buru Selatan tahun 2011-2016.
Pada hari pertama, Rabu (19/1) penyidik KPK terbagi dalam dua tim melakukan penggeledahan di KanÂtor Bupati dan Pendopo Bupati. Penggeledahan di Pendopo dan Kantor Bupati Bursel selama 8 jam itu dan dikawal ketat oleh anggota Brimob lengkap dengan senjata laras panjang.
Dilanjutkan Kamis (20/1), penyidik KPK yang terdiri dari tiga tim meÂlakukan penggeledahan di sejumlah kantor dan rumah pribadi Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup KabuÂpaten Bursel.
Tim pertama melakukan penggeÂledahan di Kantor Bupati yakni di Dinas Keuangan Kabupaten Bursel, ULP dan berlanjut lagi di Dinas PU Kabupaten Bursel.
Tim kedua menyasar Kantor Bappeda dan Litbang Kabupaten Bursel, Kantor Dinas Penanaman Modal Daerah dan PTSP, rumah milik Kepala Bidang Binamarga Dinas PU Kabupaten Bursel Josep AM Hungan alias Jefri.
Selain itu, tim kedua juga meÂnggeledah rumah mantan Kadis PU Kabupaten Bursel yang juga manÂtan calon bupati, Abdurahman Soulisa.
Tim ketiga menggeledah Kantor Inspektorat, Kantor Dinas Sosial, Kantor Dinas Pemberdayaan MasÂyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Bursel, serta rumah KeÂpala Seksi Perencanaan Bidang Pengairan Dinas PU Kabupaten Bursel, Agus Mahargianto.
Hari ketiga, Jumat (21/1) penyidik KPK melakukan penggeledahan di sejumlah dinas. Tim pertama KPK terpantau melakukan penggeleÂdahan di Kantor Dinas Kesehatan yang dipimpin oleh Ibrahim Banda, Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bursel yang dipimpin Kadis Ruslan Makatitta.
Sementara tim kedua menggeÂledah Kantor Dinas Lingkungan Hidup (LH) yang dipimpin Lukman Solissa, Kantor Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Bursel yang dipimpin Kadis Djafar Souwakil.
Berikutnya, tim ketiga menggeÂledah Kantor Dinas Perhubungan yang dipimpin La Ode Adam Malik sebagai kadis serta, Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Buru Selatan dipimpin Edison Biloro.
Sementara itu, pada Sabtu (22/01) KPK kembali melanjutkan proses penggeledahan. Penggeledahan hari ke empat ini hanya dilakukan di Dinas Pendidikan Kabupaten Bursel yang sebelumnya telah digeledah pada hari Jumat (21/01), namun tak ada orang di kantor tersebut seÂhingga baru dilanjutkan di hari keempat ini.
Wartawan Siwalima melaporkan, KPK tiba di Dinas Pendidikan KaÂbupaten Bursel sekitar pukul 08.30 WIT. Mereka dikawal dengan dua anggota Brimob bersenjata laras panjang. “Ia ada pemeriksaan didalam,” ucap salah satu pegawai yang semÂpat berpapasan dengan wartawan di samping kantor tersebut, Sabtu (22/1).
Sekitar pukul 12.10 WIT, tim ini keÂluar dengan dua koper berisikan berkas-berkas yang disita dari kantor tersebut.
Dari situ, penyidik KPK mengÂgunakan tiga unit mobil bergerak ke tempat kediaman mantan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum (PU) KaÂbupaten Bursel, yang saat ini menÂjabat sebagai Kepala ULP, Rusman Ely di Desa Labuang.
KPK tiba pukul 12.25 WIT dan hanya melakukan pengecekan, bebeÂrapa saat kemudian keluar tepat pukul 11.33 WIT dan langsung menuju penginapan Alfri’s Namrole.
Di hari keempat ini, terpantau hanya satu tim yang melakukan penggeladahan. Sedangkan dari keterangan salah satu sumber menyebutkan bahwa, sejumlah penyidik KPK sudah lebih dulu beranjak ke Kota Namlea dan Kota Ambon.
Periksa 22 ASN
Setelah marathon empat hari melakukan penggeledahan, KPK telah melayangkan panggilan kepada 22 ASN untuk diperiksa intens pada Senin (24/1) dan Selasa (25/1).
Pemanggilan kepada 22 ASN di lingkup Pemkab Bursel yang pernah menjadi anak buah Tagop SudarÂsono Soulissa. Mereka akan dipeÂriksa Polres Pulau Buru.
22 ASN ini diperiksa sebagai saksi dugaan gratifiikasi Bupati Bursel periode 2011-2016 dan 2016-2021, terkait proyek pembangunan jalan dalam Kota Namrole tahun 2015 di Pemkab Bursel.
“Iya benar. Info terakhir kurang lebih 22 orang ASN sudah dapat surat panggilan dari KPK untuk diperiksa di Namlea, tepatnya di Polres Pulau Buru hari Senin dan Selasa,” kata sumber terpercaya kepada Siwalima, Minggu (23/1).
22 ASN yang diperiksa ini pernah juga menjelani pemeriksaan di Kantor KPK di Jalan Persada Kav 4 Setia Budi Jakarta Selatan.
Sumber ini mengaku, tidak mengÂhafal semua nama ASN yang akan diperiksa penyidik KPK. Tetapi Ia menyebut para ASN yang akan diperiksa diantaranya, mereka yang bertugas pada Dinas Keuangan, Dinas PU, Unit Layanan Pengadaan (ULP) dan Panitia Pengadaan.
“Dari Dinas Keuangan itu Kepala Dinas Syane Risampessy alias Nane. Sedangkan dari Dinas PU terÂdiri dari Kepala Bidang Binamarga Josep AM Hungan alias Jefri, KeÂpala Seksi Perencanaan Bidang PeÂngairan Agus Mahargianto. SeÂlain itu, ada juga Kepala ULP RusÂman Ely. Kemudian Panitia Lelang, SamÂsul Sampulawa alias Sul dan GeorÂgerius Tortet alias Jecky. Itu yang saya ingat,” kata sumber tersebut.
Sementara itu, Agus Mahargianto yang sementara berada di Jakarta menjenguk ayahnya yang lagi sakit ketika dikonfirmasi via pesan WhatsÂApp, Minggu (23/1) meÂngaku, telah mendapatkan undaÂngan dari KPK untuk memberikan keterangan terkait kasus yang sedang ditangani oleh KPK.
“Sudah,” kata Agus singkat.
Kendati masih di Jakarta, Agus mengaku akan memenuhi panggilan penyidik KPK. “Insya Allah hadir,” ucapnya lagi.
Agus yang juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Proyek PembaÂngunan Jaringan SPAM Desa LaÂbuang Tahun 2019 yang dikerjakan perusahaan milik Ivana Kwelju itu, enggan membeberkan secara detail kapan ia akan menghadiri panggilan penyidik KPK itu.
“Maaf untuk waktu dan tempat beta tidak bisa konfirmasih, karena surat sifatnya rahasia,” sebutnya.
Cari Bukti
Sebelumnya diberitakan, KPK benar-benar serius untuk menuntasÂkan kasus dugaan korupsi yang meÂlibatkan mantan bupati dua periode.
Terpisah, juru bicara KPK, Ali Fikri kepada Siwalima membenarkan tim penyidik telah menyelesaikan upaya paksa penggeledahan di beberapa lokasi yang berada di wilayah KaÂbupaten Buru Selatan.
Melalui pesan Whatsapp, Kamis (20/1), Ali menjelaskan adapun lokasi penggeledahan dimaksud, diantaranya Kantor Bupati Buru Selatan, Kantor BPKAD dan rumah kediaman dari pihak yang terkait dengan perkara.
Selanjutnya tim penyidik meneÂmukan dan mengamankan berbagai bukti diantara dokumen beberapa proyek pekerjaan, bukti dokumen lain mengenai dugaan aliran dana yang diterima oleh pihak-pihak yang terkait dengan perkara.
Kata dia, seluruh bukti ini, akan di sita dan didalami lebih lebih lanjut dengan mengkonfirmasi ke saksi-saksi yang segera akan di panggil oleh tim penyidik.
Periksa Saksi
Sebelumnya diberitakan, salah satu saksi dipanggil penyidik KPK untuk diperiksa dalam kasus itu, Senin (17/1) kemarin, yakni mantan site manejer PT Dharma Bhakti Abadi tahun 2013, Rismawan Adrianto.
Panggilan itu tertuang dalam surat dalam surat panggilan KPK Nomor: 311/ DIK.01.00/23/01/2022, tanggal 13 Januari 2022 yang ditanÂdaÂtangani oleh Deputi Bidang PeÂnindakan dan Eksekusi yang juga Plt Direktur Penyidikan Didik Agung Widjanarko atas nama pimpinan KPK.
Rismawan dipanggil untuk dipeÂriksa oleh penyidik KPK Rilo PamÂbudi dan tim di Kantor KPK di Jalan Persada Kav 4 Setia Budi Jakarta Selatan.
Ia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh terÂsangka Tagop Sudarsono Soulissa selaku Bupati Buru Selatan periode 2011-2016 dan 2016-2021, bersama-sama dengan tersangka Richard Kasman, yaitu menerima hadiah atau janji terkait proyek pembaÂngunan jalan dalam Kota Namrole tahun 2015 di Pemkab Bursel dan Ivana Kwelju dan menerima graÂtifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
Tagop, Kasman dan Ivana dijerat dengan pasal 12 huruf a atau huruf b dan pasal 12B UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU NoÂmor 31 tahun 1999 tentang PembeÂrantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ivana Kwelju diduga memberi hadiah atau janji terkait proyek pembangunan jalan dalam Kota Namrole tahun 2015 di Pemkab Bursel kepada Tagop Sudarsono SouÂlissa selaku Bupati Bursel peÂriode 2011-2016 bersama-sama Johny Rynhard Kasman sebagaiÂmana dimaksud dalam pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diatur dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang PembeÂrantasan Tindak Pidana Korupsi. (S-35)