AMBON, Siwalimanews – Tim penyidik KejakÂsaan Tinggi Maluku meÂnetapÂkan tiga tersangka peÂnyalahguÂnaan keuaÂngan dana Desa Tawiri, KecaÂmatan Teluk Ambon, Kota Ambon.
Tiga tersangka yang telah ditetapkan maÂsing-masing, JNT, AL dan SR. peÂneÂtapan meÂreka dilaÂkukan setelah tim penyidik melakukan peÂnyeÂlidikan hingga tingkatÂkan ke peÂnyidikan.
âAda tiga tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini, penetapan tersangka dilaÂkukan setelah tim meÂlakuÂkan proses penyeÂliÂdikan yang dilanjutkan dengan penyidikan,â jelas KaÂsiÂpenÂkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba kepada wartawan di ruang kerjanya, Selasa (25/1).
Wahyudi menjelaskan, penyimpangan keuangan Desa Tawiri terjadi tahun 2015-2018 dan berdasarÂkan hasil perhitungan auditor, ditemukan kerugian keuangan negara sebeÂsar Rp3 miliar.
Direncanakan, besok, RaÂbu (26/1) ketiga tersangka akan dipanggil dan diperiksa dengan status sebagai tersangka. âDirencanakan besok akan dilakukan pemerikÂsaan keÂpaÂda para tersangka, dan prosesnya tetap menerapkan protokol kesehatan,â ujar Wahyudi.
Wahyudi menambahkan, AL, SR dan JNT dijerat dengan pasal 2 dan 3 UU Nomor 30 Tahun 1999 tentang Tipikor. (S-45)