AMBON, Siwalimanews – Sebanyak 3.301 Pengawas TPS se-Provinsi Maluku telah dilakukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melalui Panitia Pengawas KecamaÂtan (Panwascam) pada 3 dan 4 November 2024 sebagaiÂmana diatur dalam pedoman pembentukan nomor 301.
Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan pengawas tempat pemungutan suara (PTPS) dilakukan Ketua Panwascam setempat dengan disaksikan dua anggota Panwascam serta rohaniawan dan tamu unÂdangan lainnya.
PTPS terlantik membaca dan menandatangani pakta integritas yang memuat komitmen dari PTPS untuk melaksanakan tugas secara baik dan sungguh-sungguh sebaÂgaimana ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Kordiv SDM-OD Bawaslu MaÂluku, Stevin Melay menyebut, PTPS akan melaksanakan tugas selama satu bulan yakni terhitung saat dilantik dan akan berakhir tugasnya pada tujuh hari setelah pemungutan suara.
âSetelah dilantik, para PTPS mengikuti kegiatan pembekalan yang dilakukan Panwascam dengan muatan materi pembekalan seputar tugas, fungsi, kewenangan dan juga kewajiban,â ujar Melay lewat siaran persnya, Senin (4/11).
Dijelaskan, pembekalan yang dilakukan selain akan menghadirkan narasumber dari internal yakni Ketua dan anggota Panwascam, tapi juga narasumber eksternal yakni unsur Muspiscam, PPK, Pegiat Pemilu, mantan pimpinan Bawaslu Kab/Kota.
âBahkan di beberapa kecamatan, ada mantan anggota KPU KabupaÂten/Kota juga dilibatkan,â jelasnya.
Selain pembekalan pasca pelanÂtikan, Panwascam juga akan lakukan Bimtek atau pelatihan kepada para PTPS masing-masing Kecamatan.
Hal ini bertujuan untuk menyiapkan PTPS yang berkualitas dari sisi pengetahuan maupun kerja-kerja teknis pengawasan.
âKami berharap, para PTPS dapat melaksanakan tugas dengan baik, serta dapat menjaga integritas masing-masing,â harapnya.
Selain itu, Bawaslu Maluku tamÂbah Melay, juga meminta masyaraÂkat dan media agar mengawasi kerja-kerja para PTPS kedepan. (S-08)