AMBON, Siwalimanews – Diagendakan, 29 Januari mendatang, Mahkamah KonsÂtitusi (MK) mulai menyiÂdangÂkan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHÂPU) yang diajukan oleh tiga pasangan calon di tiga kabupaten di Provinsi Maluku.
Dan dari empat kabupaten peÂlaksana Pilkada hanya satu kabupaten yakni Bursel yang hasil penetapan KPU diterima oleh pasangan calon lainnya.
Sementara tiga pasangan calon yang mengajukan gugatan ke MK itu yakni pasangan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten SBT Fahri Alkatiri-Arobi Kelian, KabuÂpaten MBD pasangan calon Nilokas Kilikili-Desianus Orno dan Kabupaten Kepulauan Aru TimoÂtius Kaidel-La Gani Karnaka.
âSesuai dengan jadwal MK itu, tanggal 29 Januari akan dilakukan sidang pendahuluan untuk maÂsing-masing tiga pasangan calon di tiga kabupaten yang telah mengajukan gugatan ke MK,â ungkap Ketua KPU Maluku, SyamÂsul Rivan Kubangun, kepada SiÂwalima, melalui telepon selulerÂnya, Minggu (24/1).
Terkait dengan gugatan ke MK itu, kata dia, pihaknya telah meÂnyiapkan bukti-bukti dan seluruh kelengkapan administrasi serta jasa pengacara.
âSemua bukti-bukti serta seluruh kelengkapan administrasi telah disiapkan oleh KPU di kabupaten masing-masing termasuk meÂnyiapkan jasa pengacara,â katanya.
Sementara itu Dodi Soselissa selaku kuasa hukum pasangan Bupati MBD terpilih Benjamin Noach-Ari Kilikili mengatakan, pihaknya sudah mengajukan perÂmohonan selaku pihak terkait dan di tanggal 20 Januari itu telah mendapatkan undangan untuk menghadiri sidang perdana di MK, Jumat (29/1) mendatang.
âAgenda sidang perdana itu yakni pemeriksaan permohonan, kelengkapan bukti dan kita diteÂtapkan sebagai pihak terkait seÂsudah itu baru kita mendeÂngarkan jadwal antara tanggal 1-11 Maret, kapan termohon menyampaikan termohon punya jawaban serta pihak Bawaslu menyampaikan keterangannya. Kemudian tanggal 15 Maret baru ada Putusan Sela bahwa apakah perkara itu gugur secara formil atau lanjut pada proÂses pembuktian atau pemeriksaan materi perkara,â ujarnya.
Prinsipnya, kata dia, pihaknya selaku pihak terkait telah siap dan bukti kesiapannya dengan mengajukan permohonan selaku pihak terkait.
âTim kuasa hukum dengan perÂcaya diri akan menyanggah atau membantah dalil-dalil yang disamÂpaikan oleh termohon dengan mendudukan kewenangan MK sebagai lembaga yang berfungsi untuk menyelesaikan perselisihan hasil berdasarkan UU Nomor 1 tahun 2015,â jelasnya. (S-16)