AMBON, Siwalimanews – Sepuluh terdakwa kaÂsus perampasan jenazah Covid divonis ringan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Ambon, KaÂmis (1/10).
Terdakwa Adam Manitu, Muhammad Husni Leuli alias Ongen, Sarif Borut alias Sarif, Sahrul Ode Tami alias Aco, Bayu Syarif alias Bayu, Hamsa Ode Adja alias Onyong dan Moh Sukri Tuanaya di jatuhi hukuman 3 bulan 10 hari.
Sementara, Hasna SyaiÂlo, Naci Iba dan Yana haÂnya dijatuhi satu bulan 15 hari.
Menurut hakim yang diÂketuai, Ahmad Hukayat diÂbantu Jenny Tulak dan FeÂliks Wiusam selaku hakim anggota, 10 terdakwa terÂbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Kekarantinaan kesehatan yang dilakukan secara bersama-sama, sebagaimana diatur dalam pasal 93 UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
âMemerintahkan, agar terdakwa tetap ditahan dalam tahanan,â tegas Ketua Majelis Hakim, Ahmad Hukayat saat membacakan amar putusan tersebut.
Usai mendengarkan pembacaan putusan yang dilangsungkan daÂlam ruang sidang anak itu, secara virtual, baik penuntut umum maupun kuasa hukum 10 terdakwa menyatakan menerima putusan hakim.
âTerhadap vonis hakim, majelis vonisnya kami nyatakan meneÂrima,â sebut Jaksa, Elsye LeunuÂpun. Sidang pun ditutup.
Vonis para terdakwa ini disambut ria oleh para pendukung atau pun kerabat para terdakwa. Mereka berselfi ria, menampilkan kegemÂbiraan mereka atas vonis hakim yang menurut mereka adil.
Adam Hadiba dan Hamdani Laturua kuasa hukum dari para terdakwa itu, ikut dalam suasana haru tersebut.
âVonis hakim adil. Kami senang dan bahagia. Dengan vonis ini, maka tinggal 10 hari lagi para klien kami bebas. Putusannya adil,â singkat Adam Hadiba.
Sebelumnya dalam dakwaanya Jaksa, 10 terdakwa pengambilan paksa jenazah HK adalah Adam Manitu, Muhammad Husni Leuli alias Ongen, Sarif Borut alias Sarif, Sahrul Ode Tami alias Aco, Bayu Syarif alias Bayu, Hamsa Ode Adja alias Onyong, Moh Sukri Tuanaya, Hasna Syailo, Naci Iba dan Yana.
Mereka mengambil paksa jenazah HK dari Tim Pemakaman Gustu Covid-19 berlangsung menegangkan tepat di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Desa Batumerah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, pada Jumat, 26 Juni 2020 pekan kemarin. (Cr-1)