AMBON, Siwalima.id - Ketua Yayasan Pusat Konsultasi dan Lembaga Bantuan Hukum Hunimua, Ali Rumauw mengapresiasi langkah Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa, yang mengusulkan pinjaman daerah sebesar Rp1,5 triliun ke PT Sarana Multi Infrastruktur.
Apresiasi ini, patut diberikan, lantaran gubernur memasukkannya dalam pembahasan KUA–PPAS tahun 2026.
“Sebagai putra daerah dan praktisi hukum, saya nilai langkah gubernur sangat tepat ditengah situasi nasional yang sedang menghadapi pengetatan anggaran,” tulis Rumauw dalam rilisnya yang diterima redaksi Siwalima, Senin (24/11).
Menurut Rumauw, pemerintah daerah, terutama di kawasan timur seperti Maluku, sangat bergantung pada Dana Alokasi Umum dan Dana Alokasi Khusus. Dengan demikian, kebijakan pemerintah pusat melalui Inpres Nomor: 1 hingga 3 tahun 2025, pemotongan DAU, serta minimnya anggaran fisik daerah, sangat berdampak langsung pada lambatnya pembangunan di Maluku.
Karena itu, pinjaman daerah menjadi alternatif pendanaan yang wajar dan sah, selama dikelola sesuai regulasi dan diperuntukkan bagi pembangunan dan kepentingan masyarakat.
“Kalau pembangunan hanya mengandalkan APBD Maluku, tentu membutuhkan waktu yang sangat lama. Dengan adanya pinjaman ini, percepatan pembangunan bisa dicapai,” ungkap Rumauw.
Menurut Rumauw, hal yang perlu dikawal publik, bukanlah pinjamannya, tetapi peruntukan dan tata kelola dananya, agar benar-benar menyentuh kebutuhan masyarakat Maluku.
Rumauw juga, turut menekankan, bahwa proses pengajuan pinjaman harus mengikuti ketentuan yang berlaku, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor: 1 tahun 2025 serta aturan turunannya seperti Peraturan Pemerintah Nomor:38 dan harus mendapatkan persetujuan DPRD sebagai bagian dari mekanisme penyusunan APBD 2026.
Selama pinjaman digunakan untuk kepentingan masyarakat, peningkatan infrastruktur, serta program pemberdayaan, Rumauw menilai hal tersebut patut didukung.
“Kita harus memahami kondisi nasional saat ini. Wajar dan tepat jika Pemerintah Provinsi Maluku mengajukan pinjaman daerah sebagai alternatif pendanaan. Selama sesuai mekanisme dan dikelola dengan benar, tentu tidak ada masalah,” tegas Rumauw.
Rumauw berharap kebijakan ini dapat menjadi momentum percepatan pembangunan Maluku serta menjadi solusi bagi berbagai hambatan fiskal yang dihadapi daerah.
“Yang penting, publik terus mengawal agar pinjaman ini tepat sasaran dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat Maluku,” usul Rumauw. (S-25)