SIWALIMA.id > Berita
WNA Bisa Masuk Tanpa Hambatan, Imigrasi Kecolongan
Daerah | Selasa, 27 Januari 2026 pukul 14:02 WIT

AMBON, Siwalima.id - Praktisi hukum, Fensen Uktolseja menyoroti lemahnya pengawasan aparat Imigrasi dan penegak hukum dalam kasus penyelundupan sembilan Warga Negara Asing (WNA) ke Australia.

Puluhan WNA asal Tiongkok di­duga melintasi wilayah Saumlaki, Maluku beberapa waktu lalu.

Menurut Fensen, peristiwa yang diungkap salah satu anggota DPR asal Maluku tersebut tidak dapat di­pandang sebagai pelanggaran biasa.

Masalah ini lanjutnya berpotensi masuk dalam kategori tindak pi­dana perdagangan orang (TPPO) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang

“Ini merupakan pelanggaran hu­kum yang sangat serius. Ancaman pidananya jelas, yakni penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda yang signifikan,” kata Fensen kepada Siwalima di Ambon, Senin (26/1).

Ia juga mempertanyakan bagai­mana kejahatan tersebut dapat lolos dari pengawasan aparat ter­kait.

Menurutnya, terdapat dua ke­mungkinan yang harus segera ditelusuri oleh pemerintah dan aparat penegak hukum, yakni apakah peristiwa ini terjadi akibat kelalaian atau justru merupakan bagian dari kejahatan terorganisir.

“Pertanyaannya, bagaimana bisa praktek seperti ini lolos begitu saja? Apakah ada unsur pem­biaran, kelalaian, atau bahkan dugaan keterlibatan pihak tertentu yang terorganisir?” ujarnya.

Ia menegaskan, apabila kasus tersebut merupakan kejahatan murni tanpa keterlibatan aparat negara, maka pemerintah harus bertindak cepat dan tegas untuk mengungkap jaringan pelaku serta memberikan sanksi maksimal sesuai hukum yang berlaku.

Namun demikian, apabila dite­mu­kan adanya indikasi keterli­ba­tan atau koordinasi dengan pihak-pihak tertentu, termasuk aparat, maka penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu.

“Siapa pun yang terlibat, baik sipil maupun aparat, harus ditindak tegas. Negara tidak boleh kalah oleh kejahatan perdagangan orang,” ungkapnya.

Sementara itu Imigrasi Ambon yang dikonfirmasi Siwalima me­nga­ku kalau wilayah kerja Saum­laki itu berada dibawah kewena­ngan Imigrasi Tual, bukan Ambon.

Lewat Saumlaki

Diberitakan sebelumnya, Kabu­pa­ten Kepulauan Tanimbar men­jadi salah satu lokasi penyelun­dupan warga negara asing (WNA) asal China menuju ke Australia.

Perairan Maluku yang cukup luas, membuat praktek human trafficking bisa terjadi kapan saja.

Terkait dengan masalah terse­but, Bupati Kepulauan Tanimbar Ricky Jauwerissa yang dikonfir­masi Siwalima, Kamis (22/1) tidak memberikan respon.

Seperti dikutip dari jawapos. com, Anggota Komisi III DPR RI, Mercy Chriesty Barends, menyoroti terungkapnya kasus penyelundu­pan sembilan Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok yang diduga menggunakan jalur laut, melalui perairan Kepulauan Tanimbar, Ma­luku, dengan tujuan akhir Australia.

Mercy menegaskan, dari pers­pektif hak asasi manusia (HAM) dan penegakan hukum, penyelun­dupan manusia merupakan keja­hatan serius yang tidak hanya melanggar kedaulatan negara dan hukum keimigrasian, tetapi juga ber­potensi mengancam kesela­matan masyarakat di wilayah perbatasan.

“Kejadian ini harus menjadi momentum untuk memperkuat sis­tem pengawasan, penegakan hukum, dan koordinasi antar-institusi, khususnya di perbatasan laut Indonesia–Australia serta perairan Maluku, Nusa Tenggara, Papua, dan wilayah perbatasan lainnya,” kata Mercy kepada wartawan, Kamis (22/1).

Legislator PDI Perjuangan itu menekankan pentingnya penega­kan hukum yang tegas dan tanpa kompromi. Menurutnya, kasus ini menunjukkan sindikat inter­nasio­nal semakin canggih dalam me­manfaatkan celah administratif serta jalur laut terpencil di wilayah perairan Indonesia, khususnya Maluku.

Mercy juga mengingatkan pen­tingnya aspek perlindungan hak asasi manusia, baik terhadap WNA maupun Warga Negara Indonesia (WNI) yang terlibat atau berpotensi menjadi korban jari­ngan penye­lundupan tersebut.

“Jika WNA Tiongkok bisa dise­lundupkan, apalagi WNI,” tegasnya.

Negara, lanjut Mercy, wajib me­mastikan tidak terjadi eksploitasi terhadap pekerja migran Indonesia oleh jaringan ilegal dan harus memberikan perlindungan maksi­mal sesuai prinsip HAM dan hukum internasional.

Selain itu, Mercy mendorong penguatan kerja sama interna­sional, khususnya dalam bidang intelijen dan keamanan maritim, dengan negara-negara sahabat seperti Australia serta negara-negara ASEAN.

Ia menilai penyelundupan manu­sia bukan persoalan lokal, melain­kan kejahatan lintas negara yang memerlukan penanganan bersa­ma dan terkoordinasi.

Karena itu, Mercy mendesak pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), instansi keamanan laut, serta TNI dan Polri untuk memperkuat patroli maritim di seluruh wilayah perairan kepulauan, termasuk Maluku dan sekitarnya.

“Pemerintah harus bergerak cepat, terkoordinasi, dan bertindak te­gas demi kedaulatan negara, ke­amanan wilayah perbatasan, serta perlindungan bagi masa depan generasi bangsa yang lebih aman dan sejahtera,” pungkasnya. (S-25)

BERITA TERKAIT