AMBON, Siwalima.id - Praktisi hukum, Fensen Uktolseja menyoroti lemahnya pengawasan aparat Imigrasi dan penegak hukum dalam kasus penyelundupan sembilan Warga Negara Asing (WNA) ke Australia.
Puluhan WNA asal Tiongkok diduga melintasi wilayah Saumlaki, Maluku beberapa waktu lalu.
Menurut Fensen, peristiwa yang diungkap salah satu anggota DPR asal Maluku tersebut tidak dapat dipandang sebagai pelanggaran biasa.
Masalah ini lanjutnya berpotensi masuk dalam kategori tindak pidana perdagangan orang (TPPO) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang
“Ini merupakan pelanggaran hukum yang sangat serius. Ancaman pidananya jelas, yakni penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda yang signifikan,” kata Fensen kepada Siwalima di Ambon, Senin (26/1).
Ia juga mempertanyakan bagaimana kejahatan tersebut dapat lolos dari pengawasan aparat terkait.
Menurutnya, terdapat dua kemungkinan yang harus segera ditelusuri oleh pemerintah dan aparat penegak hukum, yakni apakah peristiwa ini terjadi akibat kelalaian atau justru merupakan bagian dari kejahatan terorganisir.
“Pertanyaannya, bagaimana bisa praktek seperti ini lolos begitu saja? Apakah ada unsur pembiaran, kelalaian, atau bahkan dugaan keterlibatan pihak tertentu yang terorganisir?” ujarnya.
Ia menegaskan, apabila kasus tersebut merupakan kejahatan murni tanpa keterlibatan aparat negara, maka pemerintah harus bertindak cepat dan tegas untuk mengungkap jaringan pelaku serta memberikan sanksi maksimal sesuai hukum yang berlaku.
Namun demikian, apabila ditemukan adanya indikasi keterlibatan atau koordinasi dengan pihak-pihak tertentu, termasuk aparat, maka penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu.
“Siapa pun yang terlibat, baik sipil maupun aparat, harus ditindak tegas. Negara tidak boleh kalah oleh kejahatan perdagangan orang,” ungkapnya.
Sementara itu Imigrasi Ambon yang dikonfirmasi Siwalima mengaku kalau wilayah kerja Saumlaki itu berada dibawah kewenangan Imigrasi Tual, bukan Ambon.
Lewat Saumlaki
Diberitakan sebelumnya, Kabupaten Kepulauan Tanimbar menjadi salah satu lokasi penyelundupan warga negara asing (WNA) asal China menuju ke Australia.
Perairan Maluku yang cukup luas, membuat praktek human trafficking bisa terjadi kapan saja.
Terkait dengan masalah tersebut, Bupati Kepulauan Tanimbar Ricky Jauwerissa yang dikonfirmasi Siwalima, Kamis (22/1) tidak memberikan respon.
Seperti dikutip dari jawapos. com, Anggota Komisi III DPR RI, Mercy Chriesty Barends, menyoroti terungkapnya kasus penyelundupan sembilan Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok yang diduga menggunakan jalur laut, melalui perairan Kepulauan Tanimbar, Maluku, dengan tujuan akhir Australia.
Mercy menegaskan, dari perspektif hak asasi manusia (HAM) dan penegakan hukum, penyelundupan manusia merupakan kejahatan serius yang tidak hanya melanggar kedaulatan negara dan hukum keimigrasian, tetapi juga berpotensi mengancam keselamatan masyarakat di wilayah perbatasan.
“Kejadian ini harus menjadi momentum untuk memperkuat sistem pengawasan, penegakan hukum, dan koordinasi antar-institusi, khususnya di perbatasan laut Indonesia–Australia serta perairan Maluku, Nusa Tenggara, Papua, dan wilayah perbatasan lainnya,” kata Mercy kepada wartawan, Kamis (22/1).
Legislator PDI Perjuangan itu menekankan pentingnya penegakan hukum yang tegas dan tanpa kompromi. Menurutnya, kasus ini menunjukkan sindikat internasional semakin canggih dalam memanfaatkan celah administratif serta jalur laut terpencil di wilayah perairan Indonesia, khususnya Maluku.
Mercy juga mengingatkan pentingnya aspek perlindungan hak asasi manusia, baik terhadap WNA maupun Warga Negara Indonesia (WNI) yang terlibat atau berpotensi menjadi korban jaringan penyelundupan tersebut.
“Jika WNA Tiongkok bisa diselundupkan, apalagi WNI,” tegasnya.
Negara, lanjut Mercy, wajib memastikan tidak terjadi eksploitasi terhadap pekerja migran Indonesia oleh jaringan ilegal dan harus memberikan perlindungan maksimal sesuai prinsip HAM dan hukum internasional.
Selain itu, Mercy mendorong penguatan kerja sama internasional, khususnya dalam bidang intelijen dan keamanan maritim, dengan negara-negara sahabat seperti Australia serta negara-negara ASEAN.
Ia menilai penyelundupan manusia bukan persoalan lokal, melainkan kejahatan lintas negara yang memerlukan penanganan bersama dan terkoordinasi.
Karena itu, Mercy mendesak pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), instansi keamanan laut, serta TNI dan Polri untuk memperkuat patroli maritim di seluruh wilayah perairan kepulauan, termasuk Maluku dan sekitarnya.
“Pemerintah harus bergerak cepat, terkoordinasi, dan bertindak tegas demi kedaulatan negara, keamanan wilayah perbatasan, serta perlindungan bagi masa depan generasi bangsa yang lebih aman dan sejahtera,” pungkasnya. (S-25)