AMBON, Siwalimanews â Pansus III DPRD Kota Ambon melakukan uji publik, terkait penyelenggaraan ketertiban dan ketentraman umum serta perlindungan masyarakat.
Uji publik yang dipimpin Ketua Bapemperda Lucky Upulatu Nikijuluw  di ruang paripurna DPRD Kota Ambon, Jumat (12/9) ini, merupakan langkah prosedural pembentukan Perda tentang Ketertiban Umum.
“Kita sudah selesaikan tahapan uji publik terkait penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman umum serta perlindungan masyarakat, kenapa hal ini didorong? karena lahirnya Permendagri Nomor: Â 26 tahun 2020 yang selama ini Perda Nomor: 3 tahun 2017 belum memuat secara utuh apa yang menjadi tugas dan tanggung jawab Pemkot Ambon untuk melakukan perlindungan dan kenyamanan terhadap masyarakat,â jelas Nikijuluw.
Dalam uji publik yang dihadiri sejumlah OPD terkait termasuk, camat, lurah, kades dan raja-raja di Kota Ambon, ada larangan terkait pemakaman yang dilakukan di kawasan tempat tinggal atau di halaman rumah.
“Kota ini harus tertib, termasuk tertib lingkungan. Ada diusulkan soal pemakaman di lahan tempat tinggal, sebenarnya di Peraturan Dinas Pemukiman dan pemkot dulu melarang orang menjadikan lahan tempat tinggal atau halaman rumah sebagai tempat pemakaman keluarga dan itu tidak boleh. Kami berharap masyarakat lebih tertib ketika perda ini diketuk sebagai perda,â harap Nikijuluw.
Nikijuluw juga, memberi masukan kepada Kasatpol PP Kota Ambon selaku OPD pengusul serta OPD terkait lainnya, untuk gencar melakukan sosialisasi ke masyarakat. Sosialisasi ini dilakukan, agar ketika perda ini disahkan, tidak menimbulkan kegaduhan.
“Harapan kami ranperda ini agar disosialisasikan oleh OPD terkait, sehingga dapat menyentuh dan diketahui oleh masyarakat yang berdomisili di Kota Ambon,” pinta Nikijuluw.
Politisi PPDIP ini juga berharap, Pemkot Ambon mengeluarkan Peraturan Walikota (Perwali) yang memberikan penguatan bagi perda tersebut, sebelum nanti dituangkan nomornya. (S-10)