AMBON, Siwalima.id - DPRD Kota Ambon menggelar Rapat Paripurna ke-III Masa Persidangan II tahun sidang 2025/2026 dengan agenda, penyampaian rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Walikota Ambon tahun anggaran 2025.
Paripurna yang berlangsung di ruang sidang utama DPRD Kota Ambon, Selasa (26/5), sekaligus menjadi momentum evaluasi besar terhadap kinerja Pemerintah Kota Ambon, khususnya terkait pelayanan publik dan persoalan pengelolaan sampah yang hingga kini masih menjadi sorotan legislatif.
Rapat tersebut dihadiri Walikota Ambon, Bodewin Wattimena, Wakil Walikota Elly Toisuta, Plt Sekot Robby Sapulette, pimpinan dan anggota DPRD serta pimpinan OPD hingga unsur Forkopimda Kota Ambon.
Walikota pada kesempatan itu menjelaskan, penyampaian LKPJ bukan sekadar agenda formal tahunan, namun menjadi sarana evaluasi bersama antara eksekutif dan legislatif dalam memastikan program pembangunan berjalan efektif dan berdampak bagi masyarakat.
“Forum ini bukan sekadar penyampaian kewajiban formal, tetapi menjadi ruang bersama antara pemerintah kota dan DPRD. Karena output dari kerja bersama kita adalah kesejahteraan masyarakat," ucp walikota.
Ia mengaku, sejumlah rekomendasi DPRD masih terus berulang setiap tahun, termasuk persoalan pengelolaan sampah yang dinilai belum menunjukkan perubahan signifikan.
Kondisi tersebut menjadi tanda, bahwa pemerintah harus mulai mencari pendekatan baru agar penanganan masalah di lapangan lebih efektif dan tidak berjalan dengan pola yang sama setiap tahun.
“Kalau rekomendasi yang sama terus muncul setiap tahun, berarti kita masih berjalan dengan pola yang sama. Padahal mungkin ada cara lain yang bisa dilakukan untuk menghasilkan perubahan yang lebih baik,” tandas walikota.
Pemerintah Kota Ambon kata walikota, memastikan seluruh rekomendasi DPRD akan menjadi perhatian serius dan ditindaklanjuti melalui pembinaan OPD serta penguatan tata kelola pemerintahan.(S-10)