DOBO, Siwalimanews – Sedikitnya tiga proyek pekerjaan jalan dalam Kota Dobo, Kabupaten Kepulauan Aru bernilai puluhan milyar rupiah ternyata tidak masuk dalam batang tubuh ABPD 2025.
Ketiga proyek tersebut berdasarkan laman LPSE Kabupaten Kepulauan Aru, dua proyek yang sudah diÂtenÂderkan dimenangkan oleh CV. Pandawa Lima Arumy dengan alamat Jl. CendeÂraÂwasih Dobo, nilai pagu Rp8. 339.400.000,- kemudian dimeÂnangkan dengan nilai Rp8. 289.363.000,- dengan proyek longsegment ruas Jalan KanÂtor Bupati-RSUD CenderaÂwasih.
Sementara CV. Pirreli deÂngan alamat Jl. Harunun No.5 Ambon menang tender proÂyek pemeliharaan berkala ruas jalan DPRD lama-Kantor Bupati dengan pagu Rp. 16.086.760.000,- dan menang dengan nilai penawaran Rp. 14.923.736.000,01.
Sementara untuk satu proÂyek lainnya yakni pemelihaÂraan berkala ruas jalan tugu (Dobo-Durjela) dengan pagu Rp 2.541.610.000,- dilakukan tender ulang.
Sekretaris daerah (Sekda) Kabupaten Kepulauan Aru, Yob Ubyaan saat di konfirÂmasi Siwalima di ruang kerjanya, Rabu (9/7) mengakui hal tersebut.
âIa, benar anggaran Rp27 miliar yang akan digunakan dalam proyek tersebut tidak masuk dalam batang tubuh ABPD 2025,â jelas sekda.
Sekda bilang, Rp27 miliar itu awalnya merupakan anggaran dari dana alokasi khusus (DAK), namun semua anggaran DAK ditarik ke pusat terkait dengan efisiensi anggaran.
Sehingga tidak masuk dalam batang tubuh ABPD 2025, karena sudah di tarik ke pusat.
âSaya tidak tahu pasti Rp27 miliar ini dari mana, yang jelas itu tidak ada dalam batang tubuh ABPD 2025. Mungkin saja nantinya dimasukan dalam pergeseran, karena saya tidak dilibatkan dalam proses tersebut,â tambahnya
Menjadi pertanyaan, jika proyek ruas jalan tersebut tetap berproses karena sudah ada pemenang tender, lalu harus menggunakan anggaran dari mana untuk proyek tersebut, kata Sekda, mungkin saja memakai APBD murni karena ada pergeseran atau pemotongan anggaran pada OPD. (S-11)