AMBON, Siwalimanews – Desakan demi desakan terus bermunculan agar pihak Kejaksaan Tinggi Maluku berlaku adil sesuai prinsip equality before the law  dalam kasus dugaan korupsi proyek Jalan Lingkar Wokam di Kabupaten Aru.
Untuk berlaku adils esuai pronsip tersebut, maka pihak Kejati Maluku harus segera memanggil serta memeriksa Bupati Aru Thimotius Kaidel, terkait dugaan korupsi proyek tersebut.
Praktisi Hukum Alfred V Tutupary mengaku, pemeriksaan terhadap bupati aktif dinilai sangat penting, karena yang bersangkutan diduga memiliki keterkaitan langsung dengan kasus tersebut, dimana ia disebut-sebut pernah bertindak sebagai kontraktor pelaksana saat proyek itu dikerjakan.
âKejati Maluku didorong untuk tidak berlama-lama memanggil bupati, terlebih sudah ada 13 saksi yang diperiksa, termasuk mantan Bupati Johan Gonga,â tandas Alfred kepada Siwalimanewsdi Ambon, Senin (20/10).
Desakan ini kata Alfred, mengacu pada prinsip, bahwa tidak ada alasan hukum untuk menunda pemeriksaan terhadap siapa pun yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi, tanpa memandang jabatan.
Dalam konteks penegakan hukum tindak pidana korupsi, pemeriksaan terhadap pejabat negara yang masih aktif harus dilakukan tanpa pandang bulu. Landasan utama ini terdapat dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 yang menegaskan, semua warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
âDalam kasus ini, Bupati Aru diduga memiliki peran sebagai kontraktor (pihak swasta) dalam pelaksanaan proyek yang berpotensi merugikan keuangan negara. Meskipun terdapat ketentuan mengenai tata cara pemeriksaan kepala daerah yang masih aktif, hal itu bukan hambatan mutlak bagi penyidik untuk memanggil dan memeriksanya,â ungkap Alfred.
Landasan hukum mengenai pemeriksaan kepala daerah kata Alfred, diatur dalam Pasal 421 Undang Undang Nomor 23 tahun 2014 jo Undang-undang Nomor 9 tahun 2015 tentang pemda. Ketentuan ini memperjelas bahwa izin pemeriksaan hanya bersifat formalitas administratif dan tidak menangguhkan proses hukum.
Memang, pemeriksaan terhadap bupati/walikota yang diduga melakukan tindak pidana harus mendapatkan izin tertulis dari Mendagri sebagaimana diatur dalam Pasal 421 ayat (1) huruf a UU Pemda.
Namun, untuk kasus tindak pidana khusus seperti korupsi yang dilakukan melalui operasi tangkap tangan atau memiliki ancaman pidana mati/penjara seumur hidup, pemeriksaan dapat dilakukan langsung tanpa menunggu izin Mendagri.
âPenyidik hanya wajib memberitahukan kepada Mendagri setelah pemeriksaan dilakukan (Pasal 421 ayat (2) UU Pemerintahan Daerah),” jelas Alfred.
Ia menjelaskan, pemeriksaan pejabat daerah yang bersinggungan dengan hukum, juga diperkuat oleh prinsip persamaan kedudukan di hadapan hukum sebagaimana ditegaskan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 73/PUU-IX/2011.
Dalam putusan itu, MK menyatakan, bahwa pejabat negara, termasuk kepala daerah, harus diperlakukan sama di hadapan hukum. Proses penyelidikan dan penyidikan terhadap kepala daerah, meskipun dapat mengganggu kinerja, tidak menghalangi yang bersangkutan untuk tetap menjalankan tugasnya sehari-hari seperti biasa.
âPutusan tersebut menegaskan, bahwa proses hukum tidak perlu menunggu pemberhentian atau cuti, dan tidak ada alasan legal bagi aparat penegak hukum untuk menunda pemanggilan,â cetusnya.
Jika Kejati Maluku terus menunda atau terkesan melindungi pihak tertentu kata dia, hal ini dapat menimbulkan kecurigaan publik dan dianggap sebagai bentuk ketidakadilan (unequal enforcement of the law) yang pada akhirnya merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
Kejati Maluku diharapkan menunjukkan komitmen dan independensinya dalam menangani kasus ini, tanpa intervensi pihak mana pun, demi menegakkan prinsip keadilan dan transparansi sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor: 31 tahun 1999 jo Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
âKami menaruh harapan pada penegakan hukum yang berkeadilan dan berkepastian hukum kepada Kejati Maluku. Tidak ada alasan kuat bagi Kejati untuk menunda pemeriksaan terhadap Bupati Aru,â tegas Alfred.
Pasalnya kata Alfred, keterlibatannya sebagai kontraktor dalam proyek bermasalah, merupakan alasan yang sangat mendasar untuk pemanggilan segera demi menegakkan keadilan dan menuntaskan kasus korupsijalan  Wokam,â tegas Alfred.(S-25)