SIWALIMA.id > Berita
Usai Dikritik, Disdukcapil Ambon Kembali Beroperasi
Daerah | Jumat, 12 Juni 2026 pukul 14:07 WIT

AMBON, Siwalima.id - Operasional pada Dinas Kepen­dudukan dan Pencatatan Sipil (Dis­dukcapil) Kota Ambon akhirnya kembali dibuka usai dikritik warga karena berhenti melakukan pela­yanan publik.

Penghentian operasional dilaku­kan karena seluruh pegawai meng­ikuti Amboina Color Fun Walk 2026 yang digelar Pemerintah Kota Ambon.

Akibatnya, pelayanan admini­strasi kependudukan sempat tidak berjalan pada jam pelayanan pagi.

Kondisi tersebut memicu reaksi masyarakat di media sosial. Salah satu kritik disampaikan warga me­lalui akun Facebook bernama David Daspi yang mempertanyakan kepu­tusan menghentikan pelayanan publik pada hari kerja.

“Buat Pemerintah Ambon khu­susnya Capil, kenapa harus kor­bankan masyarakat demi kepenti­ngan instansi terkait? Padahal ini masih hari kerja, kok bisa-bisanya tidak ada pelayanan publik seperti ini,” tulis David dalam ungga­hannya.

Menanggapi kritik tersebut, Ke­pala Dinas Kependudukan dan Pen­catatan Sipil Kota Ambon, Hanny M.S. Tamtelahitu, memastikan pela­yanan kembali dibuka setelah jalan santai selesai dilaksanakan.

“Lah, kita semua ada di kantor ini dari jam 10 setelah kegiatan di lapangan. Semua pegawai sudah kembali ke kantor,” kata Tamtelahitu saat dikonfirmasi Siwalima melalui telepon selulernya, Kamis (11/6).

Menurutnya, sebelumnya telah disampaikan pemberitahuan terkait penyesuaian pelayanan pada hari tersebut. Namun, informasi yang beredar di media sosial berasal dari seorang warga yang datang ke kantor saat pelayanan belum kembali dibuka.

“Ada pemberitahuan juga. Tadi ada bapak-bapak satu orang yang foto lalu masukkan ke Facebook. Tapi tidak apa-apa, itu risiko yang harus katong terima,” kilahnya.

Ia memastikan pelayanan admini­strasi kependudukan telah kembali berjalan normal setelah seluruh pegawai selesai mengikuti kegiatan pemerintah daerah tersebut.

“Jadi hari ini sudah kami buka kembali seperti biasa,” tegasnya.

Dengan dibukanya kembali laya­nan tersebut, masyarakat yang mem­butuhkan pengurusan administrasi kependudukan dapat kembali meng­akses seluruh pelayanan Disduk­capil sebagaimana mestinya.(S-30)

BERITA TERKAIT