AMBON, Siwalimanews – Universitas Pattimura menggandeng Kejaksaan Tinggi Maluku menggelar diskusi publik membahas RUU KUHAP di Aula Rektorat, Selasa (20/5).
Rektor Unpatti Fredy Leiwakabessy dalam sambutannya menyampaikan pentingnya memahami KUHAP secara mendalam.
Tidak hanya bagi praktisi hukum, tetapi juga sivitas akademika secara luas. RUU KUHAP sebagai perangkat hukum yang tengah dirancang, harus dibahas secara terbuka agar masyarakat dapat terlibat aktif dalam proses legislasi,â jelasnya.
Menurutnya kehadiran para pejabat tinggi, termasuk Ketua Komisi Kejaksaan, menjadi angin segar yang mematahkan kesan menakutkan terhadap institusi hukum.
Hal ini juga sangat penting untuk membangun kesadaran hukum yang sehat dan inklusif.
Untuk itu ia berharap diskusi ini mampu memberikan manfaat langsung bagi peserta serta menjadi media penyebarluasan informasi hukum secara konstruktif.
âMahasiswa dan akademisi diharapkan dapat menjadi perpanjangan tangan dalam mensosialisasikan hasil diskusi ke masyarakat,â pintanya.
Diskusi ini menghadirkan tokoh-tokoh penting seperti kajati Maluku, Agoes S.P dan Ketua Komisi Kejaksaan Pujiono Suwadi, yang bertindak sebagai narasumber utama.
Kemudian ada Pujiono memberikan pemaparan mendalam tentang peran strategis KUHAP dalam sistem peradilan pidana nasional, serta tantangan yang dihadapi dalam proses reformasi hukum di Indonesia.
Keterlibatan aktif dosen dan mahasiswa dalam diskusi menunjukkan adanya komitmen bersama dari kalangan akademisi untuk turut ambil bagian dalam pembangunan hukum yang partisipatif.
Diskusi ini juga menjadi bagian dari upaya memperkuat jejaring antara institusi pendidikan dan lembaga penegak hukum dalam menciptakan sistem hukum yang adil, transparan, dan berpihak pada keadilan substantif. (S-25)